Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, yang biasa disapa Kak Seto, membantah meminta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan perlakuan khusus sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Perlakukan khusus dikabarkan diminta Kak Seto karena Putri masih memiliki anak berusia di bawah tiga tahun (batita). Kak Seto mengatakan, permintaan perlakuan khusus itu bukan ditujukan hanya bagi Putri seorang, melainkan bersifat umum, kepada seluruh perempuan atau ibu dengan anak yang masih kecil berhadapan dengan hukum.
"Pada waktu kemarin saya di Mabes Polri kemudian ke luar banyak wartawan. Kemudian dikaitkan dengan itu (perlakuan khusus), nah saya memberikan jawaban secara umum. Saya bilang, sudah lama kepada para ibu-ibu yang tersangkut masalah pidana dan harus menjalani pembinaan, maka semua penegak hukum jangan lupakan bayi yang masih diasuh oleh ibu itu," kata Kak Seto saat dihubungi Suara.com, Senin (5/9/2022).
Dijelaskannya permintaan perlakuan khusus terhadap ibu dengan bayi berhadapan hukum sudah sejak lama dimintakan pada beberapa kasus. Ditegaskannya bukan hanya menyangkut Putri, istri Ferdy Sambo.
"Dan saya tidak menganjurkan kepada ibu PC itu, karena saya juga belum tahu bayinya itu bagaimana? Apakah itu betul masih satu tahun setengah? Apa masih ASI atau apa? Saya enggak ngerti. Jadi saya hanya mengatakan secara umum, saya selalu mengatakan, saya sudah lama mengimbau agar ada kepedulian terhadap sang bayi yang terbawa ke lapas atau rutan," paparnya.
Dia pun mencontohkan, salah satu kasusnya, yakni perkara korupsi yang menjerat mantan Politisi Demokrat, Anggelina Sondakh. Saat berkasus Anggelina Sondakh diketahui memiliki anak berusia dua tahun.
"Saya juga membuat surat kepada pengadilan agar Ibu Angelina Sondakh waktu itu diberi kesempatan mengasuh putranya," ungkap Kak Seto.
Dalam kasus ini, sebagai lembaga swasta yang fokus menangani anak, LPAI turun tangan, guna memastikan perlindungan terhadap para buah hati Ferdy Sambo dan Putri. Empat anak mantan Kadiv Propam Polri itu dikhawatirkan terdampak kasus yang menjerat kedua orang tuanya.
Sementara itu dalam temuan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), ada hak anak Ferdy Sambo yang dilanggar dampak kasus yang menjeratnya.
Baca Juga: LPSK Ungkap 6 Kejanggalan Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan Brigadir J
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun mental dijamin dalam Pasal 52 dan 58 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Kemudian dijamin juga di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Faktanya, akibat dari peristiwa kematian Brigadir J, terjadi pelanggaran hak anak khususnya hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikis/mental terhadap anak-anak dari saudara FS (Ferdy Sambo) dan saudari PC (Putri)," kata Beka saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar