Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, yang biasa disapa Kak Seto, membantah meminta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan perlakuan khusus sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Perlakukan khusus dikabarkan diminta Kak Seto karena Putri masih memiliki anak berusia di bawah tiga tahun (batita). Kak Seto mengatakan, permintaan perlakuan khusus itu bukan ditujukan hanya bagi Putri seorang, melainkan bersifat umum, kepada seluruh perempuan atau ibu dengan anak yang masih kecil berhadapan dengan hukum.
"Pada waktu kemarin saya di Mabes Polri kemudian ke luar banyak wartawan. Kemudian dikaitkan dengan itu (perlakuan khusus), nah saya memberikan jawaban secara umum. Saya bilang, sudah lama kepada para ibu-ibu yang tersangkut masalah pidana dan harus menjalani pembinaan, maka semua penegak hukum jangan lupakan bayi yang masih diasuh oleh ibu itu," kata Kak Seto saat dihubungi Suara.com, Senin (5/9/2022).
Dijelaskannya permintaan perlakuan khusus terhadap ibu dengan bayi berhadapan hukum sudah sejak lama dimintakan pada beberapa kasus. Ditegaskannya bukan hanya menyangkut Putri, istri Ferdy Sambo.
"Dan saya tidak menganjurkan kepada ibu PC itu, karena saya juga belum tahu bayinya itu bagaimana? Apakah itu betul masih satu tahun setengah? Apa masih ASI atau apa? Saya enggak ngerti. Jadi saya hanya mengatakan secara umum, saya selalu mengatakan, saya sudah lama mengimbau agar ada kepedulian terhadap sang bayi yang terbawa ke lapas atau rutan," paparnya.
Dia pun mencontohkan, salah satu kasusnya, yakni perkara korupsi yang menjerat mantan Politisi Demokrat, Anggelina Sondakh. Saat berkasus Anggelina Sondakh diketahui memiliki anak berusia dua tahun.
"Saya juga membuat surat kepada pengadilan agar Ibu Angelina Sondakh waktu itu diberi kesempatan mengasuh putranya," ungkap Kak Seto.
Dalam kasus ini, sebagai lembaga swasta yang fokus menangani anak, LPAI turun tangan, guna memastikan perlindungan terhadap para buah hati Ferdy Sambo dan Putri. Empat anak mantan Kadiv Propam Polri itu dikhawatirkan terdampak kasus yang menjerat kedua orang tuanya.
Sementara itu dalam temuan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), ada hak anak Ferdy Sambo yang dilanggar dampak kasus yang menjeratnya.
Baca Juga: LPSK Ungkap 6 Kejanggalan Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan Brigadir J
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun mental dijamin dalam Pasal 52 dan 58 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Kemudian dijamin juga di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Faktanya, akibat dari peristiwa kematian Brigadir J, terjadi pelanggaran hak anak khususnya hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikis/mental terhadap anak-anak dari saudara FS (Ferdy Sambo) dan saudari PC (Putri)," kata Beka saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
Terkini
-
Said Didu Minta Stop Sanjung Sri Mulyani, Ungkap Borok Dirjen Pajak dan Bea Cukai
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Noel Cs dalam Kasus Pemerasan K3
-
Bantah Periksa Lisa Mariana dalam Kasus BJB untuk Mencari Sensasi, Begini Penjelasan KPK
-
Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi, Komisi I DPR Buka Suara
-
Berani Mundur dari DPR RI, Intip Kekayaan Rahayu Saraswati yang Punya Selera Old Money
-
Anak Ade Komarudin Gantikan Dito Ariotedjo? Idrus Marham Ngarep Kader Golkar Isi Kursi Menpora Lagi
-
Pendidikan Kelas Dunia Rahayu Saraswati, Ponakan Prabowo yang Mundur dari DPR Karena Kepleset Lidah
-
Mahfud MD Memprediksi Akan Ada Reshuffle Lagi Oktober Mendatang
-
Pimpin Rombongan Jemaah, KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Pakai Kuota Haji Khusus Bermasalah
-
Geger Boven Digoel: MK Tolak Gugatan, Ijazah SMA Jadi Sorotan di Pilkada 2024!