Suara.com - Massa aksi yang berunjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Silang Monas atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022), membubarkan diri.
Pengunjuk rasa berasal dari sejumlah kelompok. Di antaranya Gerakan Pemuda Islam (GPI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Pantauan Suara.com di lokasi, demonstran mulai bubar jalan sejak 17.45 WIB. Kekinian pukul 18.23 sudah tidak terdapat massa demonstran.
Jalan Merdeka Barat yang mengarah ke Istana Merdeka dan sebaliknya yang sempat ditutup, sudah dibuka kembali, sehingga dapat dilalui pengendara.
Demo Ricuh
Pada saat unjuk rasa berlangsung, beberapa kali massa terlibat adu dorong kepolisian terjadi. Kericuhan dari demonstran juga sempat terjadi.
Tak hanya itu, massa juga melakukan aksi bakar ban. Dampaknya, kawasan Patung Kuda sempat dikepung kepulan asap hitam pekat.
Ketua Umum PB PMII, Abdullah Syukri mengatakan, mereka memberikan tenggat waktu 1x24 jam kepada pemerintah untuk merespons tuntutannya, yakni batalkan kenaikan harga BBM.
"Kita tunggu respons dari pemerintah, jika lebih dari 1X24 jam tidak merespon, kami akan turunkan massa lebih besar. Hari ini (estimasi) massa 2.000 demonstran, tapi ternyata ada 5.000 orang," ujarnya.
Baca Juga: Kawat Berduri Saat Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Dekat Istana Jebol, Polisi Langsung Evaluasi
Seperti diketahui pada hari ini, sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa tolak kenaikan harga BBM di antaranya GPI, HMI, dan PMII.
Pantauan Suara.com di lokasi, massa aksi tiba di sekitar pukul 15.00 WIB. Terlihat ada dua mobil komando yang dibawa massa PMII.
Massa mulanya melakukan long march dari arah Jalan Medan Merdeka Selatan sambil mengenakan jas almamater berwarna biru sambil memegang bendera kuning bertuliskan 'PMII'.
Uniknya, barisan massa ini dipimpin oleh sekelompok pria bertelanjang dada yang bertuliskan 'TOLAK BBM'. Di belakang mobil komando, para pria itu bak membakar semangat massa aksi.
Ketika tiba di lokasi massa meneriakkan yel-yel 'Naik..naik...BBM Naik... Naik Terlalu Tinggi!'. Mayoritas massa PMII adalah laki-laki.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Samin Tan, Pengusaha yang Terjerat Kasus Korupsi BBM PT PPN
-
Kronologi Terungkapnya Korupsi Penjualan BBM PT PPN, Negara Rugi Rp486 Miliar
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Ada yang Turun, Ini Update Harga Terbaru BBM per 1 Juli 2026
-
Rincian Perubahan Harga BBM Pertamina Per Hari Ini
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Geger Kelompok Society of Saint Pius X Angkat 4 Uskup Tanpa Persetujuan Paus Leo, Siapa Mereka?
-
Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu
-
Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo
-
Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat