Suara.com - Deolipa Yumara, mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi menjalani persidangan dari gugatan yang diajukannya. Gugatan perdata pencabutan surat kuasa Bharada E itu resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB.
"Betul (sidang perdana kasus pencabutan surat kuasa Bharada E) diagendakan pukul 09.00 WIB hari ini," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Haruno menjelaskan bahwa sidang perkara tersebut akan digelar jika semua pihak penggugat maupun tergugat hadir dalam persidangan. Adapun agenda sidang perdana ini adalah membacakan permohonan penggugat.
"Tergantung para pihak atas kehadirannya baru bisa dimulai persidangannya," ujar Haruno.
Sidang ini akan berlangsung di Ruang Sidang Lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera, Kelurahan Kemang.
Haruno menjelaskan, sebelum persidangan, pihaknya telah memanggil para pihak, baik pemohon atau penggugat maupun termohon atau tergugat untuk menghadiri jadwal sidang yang telah ditetapkan pengadilan.
Ia mengatakan kalau hari ini pihak penggugat hadir, maka hakim bakal melihat apakah tergugat (tergugat I, II, dan III) hadir di persidangan. Jika tergugat tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan ulang sebanyak tiga kali.
Adapun pihak tergugat adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I), Ronny Berty Talpesy, pengacara baru Bharada E (tergugat II) dan Kapolri cq atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (tergugat III).
Kalau tergugat I, tergugat II, dan tergugat III belum bisa hadir hari ini, maka akan dilakukan pemanggilan pertama. Maka sidang diagendakan kembali untuk pemanggilan kedua dan pemanggilan ketiga, paparnya,
Baca Juga: Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Tersangka Obstruction Of Justice Di Mako Brimob Kelapa Dua
Tiga kali dipanggil tidak hadir, katanya, maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan permohonan tanpa dihadiri tergugat, artinya tergugat melepaskan haknya.
"Ketika sampai tiga kali dipanggil tidak hadir, berarti selesai pemanggilannya, maka gugatan dibacakan tanpa dihadiri tergugat," lanjut Haruno.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin dan mengawal jalannya persidangan, yakni Siti Hamidah selaku Hakim Ketua, serta Elfian dan Anry Widyo Laksono selaku Hakim Anggota.
Haruno menjelaskan sidang gugatan ini maksimal dilaksanakan selama tujuh hari yang diawali dengan sidang pembacaan permohonan.
Selanjutnya sidang akan mendengarkan jawaban termohon, lalu sidang pembuktian dengan mengajukan surat-surat atau saksi atau ahli. Sidang terakhir adalah kesimpulan dan putusan.
"(Sidang) maksimal tujuh hari baru pembacaan putusan," katanya.
Putusan sidang gugatan perdata ini, kata Haruno, jika memenuhi pembuktian dikabulkan sesuai gugatan yang dimohonkan (petitum), kalau ditolak, maka tidak ada kewajiban yang harus dipenuhi tergugat.
Dalam gugatan yang dimohonkan (petitum) penggugat adalah meminta majelis hakim untuk menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum.
Penggugat meminta majelis hakim menyatakan perbuatan pencabutan kuasa tergugat I dan tergugat III dalam membuat surat pencabutan kuasa dilakukan dengan iktikad jahat dan melawan hukum.
Untuk itu, meminta agar majelis hakim membatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum/advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara kematian Brigadir Yosua dan dinyatakan tidak sah.
Penggugat juga meminta hakim menyatakan bahwa penggugat adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.
Penggugat meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya "fee" (upah) pengacara sebesar Rp15 miliar.
Deolipa Yumara selaku penggugat menginformasikan adanya sidang gugatan tersebut dijadwalkan, Rabu (7/9/2022) pukul 10.00 WIB pagi ini.
"Hari ini, Rabu, 7 September 2022 pukul 10.00 WIB, agenda sidang gugatan perdata terhadap pencabutan surat kuasa Bharada Elieser yang cacat formal, dengan penggugat Deolipa Yumara dan Buhanuddin (Pengacara Merah Putih) dengan tergugat, Kabareskrim, Bharada Elieser, dan Ronny Talapessy, pengacara barunya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera," tulis Deolipa dalam pesan instansnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Tersangka Obstruction Of Justice Di Mako Brimob Kelapa Dua
-
Ferdy Sambo Diperiksa di Mako Brimob Hari Ini, Kasus Menghalangi Penyidikan Kematian Brigadir J
-
Kejamnya Ferdy Sambo, Dua Ajudan Polisi Disuruh Mengurus Pekerjaan Rumah Tangga, Irma Hutabarat: Aneh Nggak Sih?
-
Siasat Putri Candrawathi Soal Pelecehan Seksual di Magelang Jadi Blunder, Kabareskrim: Tidak Laporkan Kejadian Tersebut
-
Hasil Uji Kebohongan Bharada E, Brigadir RR Dan Kuat Maruf Dinyatakan Jujur, Seberapa Akurat Alat Lie Detector?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD
-
Jerit Konsumen saat Bensin Shell dan BP Langka, Pertamina Jadi Pilihan?
-
Warga Jakarta Siap-siap, PAM Jaya Bakal Gali 100 Titik untuk Jaringan Pipa di 2026
-
Maling Santuy di SMAN 5 Bandung! Wajah Terekam CCTV, Gondol Laptop Saat Siswa Belajar di Lab
-
IPO PAM Jaya, Basri Baco Ingatkan Nasib Bank DKI: Saham Bisa Anjlok, Negara Rugi