Suara.com - Sejumlah narapidana koruptor bebas dan menghirup udara bebas pada Selasa (6/9/2022) kemarin. Adapun jumlahnya tidak sedikit, yakni ada 10 orang. Siapa saja mereka?
Nah, berikut daftar selengkapnya, 10 narapidana korupsi yang dibebaskan bersyarat karena dianggap sudah berkelakuan baik.
1. Eks jaksa Kejagung Pinangki
Pinangki Sirna Malasari yang kini berusia 41 tahun mengenyam pendidikan terakhirnya pada S3 Hukum Universitas Padjajaran. Ia telah menjadi jaksa selama 15 tahun yang mana sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Januari 2005.
Pinangki kemudian ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra dan pencucian uang. Ia kemudian divonis 10 tahun penjara, lalu mengajukan banding hingga hukumannya dipotong menjadi 4 tahun.
2. Mirawati Basri (terpidana kasus suap impor bawang)
Mirawati Basri lulus dengan gelar sarjana ekonomi. Ia mampu merebut peluang saat tidak memiliki cukup modal finansial. Ia dengan modal nol bisa mengambil alih bisnis penjualan perlengkapan industri teknologi informasi (IT), Asiatech pada 2003.
Ia kemudian dieksekusi KPK usai menjadi perantara suap mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra. Mirawati dibawa ke Lapas Anak dan Wanita Klas II Tangerang berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mirawati Basri sendiri adalah terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih.
Baca Juga: Penjara Singkat Bekas Jaksa Pinangki
3. Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
Ratu Atut Chosiyah yang kini berusia 60 tahun merupakan seorang politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Gubernur Banten periode 2005-2014.
Sebelumnya, pada 11 Januari 2002, Ratu Atut terpilih menjadi Wakil Gubernur Banten yang dipasangkan dengan Djoko Munandar sebagai Gubernur Banten.
Namun, Djoko saat itu tersandung kasus korupsi dan dicopot dari jabatannya. Ratu Atut kemudian ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Banten hingga 2013.
Ratu Atut terjerat dua kasus, di antaranya kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dan kasus tindak pidana korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan sebesar Rp 79 miliar.
4. Desi Aryani, mantan Dirut PT Jasa Marga
Tag
Berita Terkait
-
Penjara Singkat Bekas Jaksa Pinangki
-
Beberkan Aturan Bebas Bersyarat 23 Napi Koruptor, Ditjen PAS: Hak Diberikan Tanpa Terkecuali dan NonDiskriminatif
-
Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Ernest Prakasa: Indonesia Iklimnya Kondusif buat Koruptor
-
Perjalanan Kasus Eks Jaksa Pinangki: Vonis Disunat Jadi 4 Tahun dan Kini Bebas Bersyarat
-
Perjalanan Kasus Zumi Zola, Terima Dua Dakwaan hingga Kini Bebas Bersyarat
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi