Suara.com - Sejumlah narapidana koruptor bebas dan menghirup udara bebas pada Selasa (6/9/2022) kemarin. Adapun jumlahnya tidak sedikit, yakni ada 10 orang. Siapa saja mereka?
Nah, berikut daftar selengkapnya, 10 narapidana korupsi yang dibebaskan bersyarat karena dianggap sudah berkelakuan baik.
1. Eks jaksa Kejagung Pinangki
Pinangki Sirna Malasari yang kini berusia 41 tahun mengenyam pendidikan terakhirnya pada S3 Hukum Universitas Padjajaran. Ia telah menjadi jaksa selama 15 tahun yang mana sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Januari 2005.
Pinangki kemudian ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra dan pencucian uang. Ia kemudian divonis 10 tahun penjara, lalu mengajukan banding hingga hukumannya dipotong menjadi 4 tahun.
2. Mirawati Basri (terpidana kasus suap impor bawang)
Mirawati Basri lulus dengan gelar sarjana ekonomi. Ia mampu merebut peluang saat tidak memiliki cukup modal finansial. Ia dengan modal nol bisa mengambil alih bisnis penjualan perlengkapan industri teknologi informasi (IT), Asiatech pada 2003.
Ia kemudian dieksekusi KPK usai menjadi perantara suap mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra. Mirawati dibawa ke Lapas Anak dan Wanita Klas II Tangerang berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mirawati Basri sendiri adalah terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih.
Baca Juga: Penjara Singkat Bekas Jaksa Pinangki
3. Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
Ratu Atut Chosiyah yang kini berusia 60 tahun merupakan seorang politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Gubernur Banten periode 2005-2014.
Sebelumnya, pada 11 Januari 2002, Ratu Atut terpilih menjadi Wakil Gubernur Banten yang dipasangkan dengan Djoko Munandar sebagai Gubernur Banten.
Namun, Djoko saat itu tersandung kasus korupsi dan dicopot dari jabatannya. Ratu Atut kemudian ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Banten hingga 2013.
Ratu Atut terjerat dua kasus, di antaranya kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dan kasus tindak pidana korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan sebesar Rp 79 miliar.
4. Desi Aryani, mantan Dirut PT Jasa Marga
Tag
Berita Terkait
-
Penjara Singkat Bekas Jaksa Pinangki
-
Beberkan Aturan Bebas Bersyarat 23 Napi Koruptor, Ditjen PAS: Hak Diberikan Tanpa Terkecuali dan NonDiskriminatif
-
Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Ernest Prakasa: Indonesia Iklimnya Kondusif buat Koruptor
-
Perjalanan Kasus Eks Jaksa Pinangki: Vonis Disunat Jadi 4 Tahun dan Kini Bebas Bersyarat
-
Perjalanan Kasus Zumi Zola, Terima Dua Dakwaan hingga Kini Bebas Bersyarat
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terkini
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
-
Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo