Suara.com - Semua pengelola pesantren, khususnya yang berada di lingkungan NU, diimbau meningkatkan pengawasan terhadap santri-santri mereka.
"Kami menyerukan kepada pesantren-pesantren, khususnya di lingkungan NU, untuk lebih memperhatikan masalah sistem pengawasan santri-santri," kata Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf di Jakarta, hari ini.
Peningkatan pengawasan tersebut dapat mencegah terjadinya kekerasan terhadap santri.
Imbauan itu untuk menanggapi kasus penganiayaan terhadap salah satu santri Pondok Pesantren Darussalam Gontor Ponorogo, Jawa Timur, Albar Mahdi, oleh sesama santri yang mengakibatkan remaja asal Palembang, Sumatera Selatan, itu, meninggal dunia.
Gus Yahya mengatakan bahwa dia prihatin terhadap peristiwa tersebut. Dia mendukung pimpinan pesantren Gontor dalam menangani kasus itu.
Meskipun kasus ini menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir, Gus Yahya meyakini masyarakat akan tetap memandang pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan yang terpercaya.
"Saya yakin masyarakat masih tetap melihat pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan yang terpercaya untuk mendidik anak-anak secara komprehensif, tidak hanya soal pengetahuan, tetapi juga soal perilaku," ucap dia.
Selama ini, kata dia, masyarakat pun mengetahui manfaat-manfaat dan peran besar pesantren yang nyata dalam pendidikan di Tanah Air.
Sebelumnya pada Selasa (6/9), pihak Ponpes Gontor mengakui adanya dugaan penganiayaan terhadap santri Albar Mahdi/AM (17) oleh sesama santri yang mengakibatkan remaja asal Palembang itu meninggal dunia.
"Berdasarkan temuan tim pengasuhan santri, memang ditemukan adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal," kata juru bicara Ponpes Darussalam Gontor Ustaz Noor Syahid di Ponorogo, Jawa Timur.
Sejauh ini, kata dia, pimpinan Gontor sejauh ini telah mengambil tindakan tegas terhadap para terduga pelaku, dengan mengeluarkan santri yang terlibat penganiayaan. [Antara]
Berita Terkait
-
Gibran Minta Ponpes Cetak Santri jadi Ahli AI hingga Robotik: Kita Harus Berani Lakukan Lompatan
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Pramono Anung Tegaskan Santri Bukan Sekadar Simbol Religi, tapi Motor Peradaban Jakarta
-
Hari Santri 2025, Sekjen PDIP Soroti Kiprah Bung Karno dalam Gerakan Dunia Islam
-
Pesan Megawati di Hari Santri 2025 yang Menggetarkan Nasionalisme
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Ajak Negara Asia Jaga Persaingan Sehat demi Masa Depan Kawasan
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK
-
Pramono Anung Pastikan Tarif TransJakarta Naik, Janjikan Fasilitas Bakal Ditingkatkan
-
KPK Pastikan Korupsi Whoosh Masuk Penyelidikan, Dugaan Mark Up Gila-gilaan 3 Kali Lipat Diusut!
-
Gagal Bebas! Praperadilan 4 Aktivis yang Dituding Dalang Kerusuhan Agustus 2025 Ditolak Hakim
-
Eks Dirut Jadi Saksi di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ngaku Kenal Anak Riza Chalid
-
Praperadilan Ditolak, Hakim Beberkan Alasan Kunci Delpedro Tetap Tersangka Penghasutan
-
100 Ribu WNI Terjebak di Kamboja, Cak Imin: Jangan ke Sana Lagi!
-
Praperadilan Ditolak, Ibunda Aktivis Delpedro Marhaen Histeris di Pengadilan