Kakak beradik asal Banten, Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana dibebaskan bersyarat baru-baru ini. Keduanya merupakan narapidana tindak pidana korupsi yang dibebaskan bersyarat dengan 22 napi korupsi lainnya.
Diketahui, mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah beserta adiknya, Tubagus Chaeri Wardana dibebaskan bersyarat dari penjara pada hari Selasa. (6/9/2022).
Keduanya adik kayak tersebut merupakan tersangka kasus korupsi yang harus mendekam di penjara sebagai pertanggung jawaban atas tindakannya tersebut.
Ratu Atut Chosiyah, yang disebut-sebut sebagai Gubernur perempuan pertama dalam sejarah perpolitikan Indonesia itu sebelumnya dipenjara sekitar 7 tahun terkait dengan kasus suap terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dan korupsi alat kesehatan.
Perjalanan kasus pidana mantan Gubernur Banten tersebut berawal pada saat namanya tertera dalam perkara suap pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Lebak, Banten.
Kasus tersebut juga melibatkan nama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, yang sama-sama ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 2 Oktober 2013.
Keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 3 Oktober 2013, lembaga Anti-rasuah mengirimkan surat pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) atas nama Ratu Atut Chosiyah.
Ratu Atut dicegah untuk pergi ke luar negeri selama 6 bulan sejak surat tersebut dikeluarkan.
Kemudian, 8 hari setelah KPK melakukan pencegahan kepada Ratu Atut untuk pergi ke luar negeri, tepatnya pada tanggal 11 Oktober, Ratu Atut diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Pilkada di Lebak, Banten.
Baca Juga: DPR Dorong KPK Maksimalkan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi
Ratu Atut melakukan pemeriksaan kedua kalinya pada tanggal 19 November 2013, dan ditanyai mengenai pengadaan alat kesehatan di Banten oleh penyidik KPK.
Setelah itu, KPK kemudian menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi, yaitu sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi, dan kasus pengadaan alat kesehatan di Banten.
Atut diduga menggelapkan anggaran yang berujung pada kerugian negara dari proses HPS proses perencanaan, dan penawaran alat kesehatan tahun anggaran 2012 sebesar Rp 79 miliar.
Pada 17 Desember 2013, Ratu Atut juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Pilkada Lebak, Banten.
Atut dibuktikan bersalah dan terlibat kasus suap bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait dengan Pilkada Lebak. Keduanya menjalani hukuman di penjara, dan bisa melenggang bebas bersyarat di tahun ini bersama-sama.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
DPR Dorong KPK Maksimalkan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi
-
Ini Profil dan Kasus 10 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat Serentak
-
Ratu Atut lapor ke Bapas Serang usai bebas bersyarat
-
Para Terdakwa Kasus Korupsi Bebas Bersyarat, Dua di antaranya Zimi Zola dan Ratu Atut
-
Korupsi Dana Pendidikan, Mantan Bupati Cianjur Kini Bebas Bersyarat
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027
-
Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang
-
Dukungan Pendidikan Jadi Langkah untuk Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas
-
Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan
-
Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!
-
Tumbal Terakhir
-
Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI
-
Warning Hasto Jelang Muktamar: NU Terlalu Besar Diseret ke Politik Praktis, Jangan Coba Pecah Belah
-
Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin