Kakak beradik asal Banten, Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana dibebaskan bersyarat baru-baru ini. Keduanya merupakan narapidana tindak pidana korupsi yang dibebaskan bersyarat dengan 22 napi korupsi lainnya.
Diketahui, mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah beserta adiknya, Tubagus Chaeri Wardana dibebaskan bersyarat dari penjara pada hari Selasa. (6/9/2022).
Keduanya adik kayak tersebut merupakan tersangka kasus korupsi yang harus mendekam di penjara sebagai pertanggung jawaban atas tindakannya tersebut.
Ratu Atut Chosiyah, yang disebut-sebut sebagai Gubernur perempuan pertama dalam sejarah perpolitikan Indonesia itu sebelumnya dipenjara sekitar 7 tahun terkait dengan kasus suap terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dan korupsi alat kesehatan.
Perjalanan kasus pidana mantan Gubernur Banten tersebut berawal pada saat namanya tertera dalam perkara suap pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Lebak, Banten.
Kasus tersebut juga melibatkan nama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, yang sama-sama ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 2 Oktober 2013.
Keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 3 Oktober 2013, lembaga Anti-rasuah mengirimkan surat pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) atas nama Ratu Atut Chosiyah.
Ratu Atut dicegah untuk pergi ke luar negeri selama 6 bulan sejak surat tersebut dikeluarkan.
Kemudian, 8 hari setelah KPK melakukan pencegahan kepada Ratu Atut untuk pergi ke luar negeri, tepatnya pada tanggal 11 Oktober, Ratu Atut diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Pilkada di Lebak, Banten.
Baca Juga: DPR Dorong KPK Maksimalkan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi
Ratu Atut melakukan pemeriksaan kedua kalinya pada tanggal 19 November 2013, dan ditanyai mengenai pengadaan alat kesehatan di Banten oleh penyidik KPK.
Setelah itu, KPK kemudian menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi, yaitu sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi, dan kasus pengadaan alat kesehatan di Banten.
Atut diduga menggelapkan anggaran yang berujung pada kerugian negara dari proses HPS proses perencanaan, dan penawaran alat kesehatan tahun anggaran 2012 sebesar Rp 79 miliar.
Pada 17 Desember 2013, Ratu Atut juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Pilkada Lebak, Banten.
Atut dibuktikan bersalah dan terlibat kasus suap bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait dengan Pilkada Lebak. Keduanya menjalani hukuman di penjara, dan bisa melenggang bebas bersyarat di tahun ini bersama-sama.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
DPR Dorong KPK Maksimalkan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi
-
Ini Profil dan Kasus 10 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat Serentak
-
Ratu Atut lapor ke Bapas Serang usai bebas bersyarat
-
Para Terdakwa Kasus Korupsi Bebas Bersyarat, Dua di antaranya Zimi Zola dan Ratu Atut
-
Korupsi Dana Pendidikan, Mantan Bupati Cianjur Kini Bebas Bersyarat
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang