Suara.com - Pemakaian masker di ruangan tertutup di Malaysia kini bersifat opsional sesuai dengan ketentuan pemilik tempat.
“Hari ini saya mengumumkan masker wajah dalam ruangan menjadi opsional,” kata Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin di Kuala Lumpur.
Malaysia dinyatakan telah memasuki Fase Transisi Endemik sejak 1 April 2022 dan protokol baru tersebut mulai berlaku saat diumumkan pada Rabu.
Untuk memastikan penyebaran kasus COVID-19 terkendali dengan aman dan efektif, KKM telah menerapkan berbagai kegiatan pencegahan dan pengendalian kesehatan masyarakat.
Beberapa di antaranya termasuk program vaksinasi COVID-19, serta penanganan kasus melalui pemberian pastovi, obat anti virus untuk mengurangi gejala COVID-19.
Berdasarkan penilaian situasi COVID-19 dan dengan mempertimbangkan kebutuhan saat ini, ia mengatakan Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa penggunaan masker wajah di dalam ruangan sekarang bersifat opsional.
Namun, Khairy mengatakan pemilik tempat dapat menentukan apakah pengunjung harus memakai masker atau bisa memilih tidak menggunakan.
Selain itu, masyarakat sangat diharapkan untuk memakai masker karena terbukti dapat mengurangi penyebaran infeksi.
Pemakaian masker masih diwajibkan bagi situasi kasus positif COVID-19, saat di layanan transportasi umum seperti bus, kereta api, taksi --termasuk layanan online, pesawat terbang dan bus, serta van karyawan dan van sekolah.
Di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, rumah perawatan, pusat hemodialisis, Kementerian Kesehatan juga mendorong penggunaan masker tetap dipraktekkan.
Masker, kata kemenkes, terutama perlu dikenakan ketika warga berada di kawasan ramai dan padat seperti pasar malam, stadion, pusat perbelanjaan dan rumah ibadah.
Masker juga diimbau digunakan ketika warga mengalami gejala tertentu, seperti demam, batuk dan pilek.
Selain itu, imbauan serupa dikenakan pada kalangan berisiko tinggi, seperti lansia, penderita penyakit kronis, penderita imunitas rendah, ibu hamil, dan saat warga melakukan aktivitas dengan orang yang berisiko tinggi --seperti orang tua dan anak-anak.
Pemakaian masker di luar ruangan serta area terbuka sama dengan yang diumumkan sebelumnya, yaitu tidak wajib.
Namun, Kementerian Kesehatan mendorong penggunaan masker di luar gedung jika berada di daerah ramai dan bagi individu dengan gejala seperti demam, batuk dan pilek, serta individu dengan risiko tinggi. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Apakah Masker Emas dan Bubuk Berlian Efektif untuk Kulit Anda?
-
5 Masker Wajah Anti-Aging untuk Usia 50-an, Atasi Keriput hingga Flek Hitam
-
Cari Masker Kolagen untuk Anti Aging? Ini 5 Pilihan yang Bagus dan Harganya Murah
-
4 Wash-Off Mask untuk Menenangkan Kulit Iritasi bagi Pemilik Kulit Sensitif
-
Cara Bikin Masker Buatan Sendiri dengan 7 Bahan Dapur: Cantik Alami, Kulit Cerah dan Berseri
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027