Seperti diketahui, sejumlah koruptor bebas secara serentak dari lapas baru-baru ini. Tercatat, sebanyak 23 narapidana korupsi dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Lapas Tangerang dalam satu hari yang sama.
Beberapa narapidana yang bebas yaitu dari mulai mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, hingga mantan hakim MK Patrialis Akbar.
Para terpidana korupsi tersebut dibebaskan bersyarat sehingga tetap harus wajib lapor dan mengikuti bimbingan.
Hal tersebut pun kemudian menjadi sorotan publik.Para tersangka korupsi dibebaskan bersyarat dalam waktu yang sama, menjadikan para terpidana yang seharusnya mendapatkan hukuman lebih lama menjadi singkat karena dibebaskan bersyarat.
Publik menyoroti tentang kemudahan para koruptor mendapatkan hak remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Obral Remisi
Adanya kemudahan mendapatkan remisi dan Pembebasan Bersyarat ini diketahui tidak terlepas dari dibatalkannya Peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Inti dari peraturan tersebut yaitu pengetatan pemberian hak-hak napi korupsi seperti remisi dan pembebasan bersyarat.
Mulanya, pemberian remisi dan Pembebasan Bersyarat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1999. Ditandatangani oleh Presiden BJ Habibie pada tanggal 19 Mei 1999.
Baca Juga: Trending di Twitter, Foto Syur Mirip Azwar Anas Kembali Beredar
Dalam ketentuan tersebut, disebutkan dalam Pasal 34 bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi. Dan tidak ada syarat khusus terkait dengan remisi tersebut.
Sementara, untuk Pembebasan Bersyarat, disebutkan dalam Pasal 43 dapat diberikan kepada para napi dan anak pidana yang sudah menjalani masa penahanan yang pidananya tidak kurang dari 9 bulan.
Pada era pemerintahan SBY, syarat remisi tersebut diperketat dengan merevisi PP tersebut. Lebih lanjut, terdapat sejumlah perbedaan hukuman koruptor di era pemerintahan SBY dan Jokowi.
Lantas, seperti apa sebenarnya perbandingan hukuman koruptor di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan era pemerintahan Presiden Jokowi? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Di tahun 2012, syarat remisi diperketat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden SBY merevisi PP yang sebelumnya diberlakukan.
Perubahan aturan tersebut ditandatangani pada tanggal 12 November 2012. Pada saat itu, Amir Syamsudin tercatat sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Tag
Berita Terkait
-
Trending di Twitter, Foto Syur Mirip Azwar Anas Kembali Beredar
-
Detik-detik Demonstran di Medan Bakar Foto Puan Maharani, Kecewa dengan Wakil Rakyat
-
Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!
-
Didakwa Rugikan Negara Rp78 Triliun, Surya Darmadi: Saya Minta Keadilan
-
Bertemu Presiden Jokowi, Ketum PSSI Minta Lapangan di Kompleks GBK Diberikan ke Timnas Indonesia
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
Terkini
-
Tetap Komit Jaga Perdamaian: RI Desak PBB Investigasi Serangan di Lebanon, Minta Israel Setop Agresi
-
Prabowo Bertemu Presiden Korsel, Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi, Pertahanan, hingga AI
-
Selamat Tinggal Donald Trump, Amerika Serikat Mulai Dijauhi Teman Dekat yang Tolak Perang
-
Update Perwira TNI Wafat di Lebanon: PBB Ungkap Bukti Serangan Tank Israel
-
Teknologi Penangkap Gas di Peternakan Bisa Picu Emisi Besar Jika Bocor, Bagaimana Solusinya?
-
Bahan Baku Plastik dari Timur Tengah Terganggu, RI Cari Alternatif ke Amerika, Afrika hingga India
-
Menaker Yassierli Sebut Industri Kreatif Ideal untuk Jadi Laboratorium Magang Nasional
-
Bukan Gencatan Senjata, Iran Ajukan 5 Poin Krusial Akhiri Perang Permanen dan Total
-
Kejagung Geledah Kantor KSOP Kalsel dan Kalteng Terkait Kasus Korupsi Samin Tan
-
Soal WFH ASN Jumat, Legislator PDIP Beri Sindiran: Saya Bingung, Apa Dasarnya Memilih Long Weekend?