Seperti diketahui, sejumlah koruptor bebas secara serentak dari lapas baru-baru ini. Tercatat, sebanyak 23 narapidana korupsi dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Lapas Tangerang dalam satu hari yang sama.
Beberapa narapidana yang bebas yaitu dari mulai mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, hingga mantan hakim MK Patrialis Akbar.
Para terpidana korupsi tersebut dibebaskan bersyarat sehingga tetap harus wajib lapor dan mengikuti bimbingan.
Hal tersebut pun kemudian menjadi sorotan publik.Para tersangka korupsi dibebaskan bersyarat dalam waktu yang sama, menjadikan para terpidana yang seharusnya mendapatkan hukuman lebih lama menjadi singkat karena dibebaskan bersyarat.
Publik menyoroti tentang kemudahan para koruptor mendapatkan hak remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Obral Remisi
Adanya kemudahan mendapatkan remisi dan Pembebasan Bersyarat ini diketahui tidak terlepas dari dibatalkannya Peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Inti dari peraturan tersebut yaitu pengetatan pemberian hak-hak napi korupsi seperti remisi dan pembebasan bersyarat.
Mulanya, pemberian remisi dan Pembebasan Bersyarat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1999. Ditandatangani oleh Presiden BJ Habibie pada tanggal 19 Mei 1999.
Baca Juga: Trending di Twitter, Foto Syur Mirip Azwar Anas Kembali Beredar
Dalam ketentuan tersebut, disebutkan dalam Pasal 34 bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi. Dan tidak ada syarat khusus terkait dengan remisi tersebut.
Sementara, untuk Pembebasan Bersyarat, disebutkan dalam Pasal 43 dapat diberikan kepada para napi dan anak pidana yang sudah menjalani masa penahanan yang pidananya tidak kurang dari 9 bulan.
Pada era pemerintahan SBY, syarat remisi tersebut diperketat dengan merevisi PP tersebut. Lebih lanjut, terdapat sejumlah perbedaan hukuman koruptor di era pemerintahan SBY dan Jokowi.
Lantas, seperti apa sebenarnya perbandingan hukuman koruptor di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan era pemerintahan Presiden Jokowi? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Di tahun 2012, syarat remisi diperketat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden SBY merevisi PP yang sebelumnya diberlakukan.
Perubahan aturan tersebut ditandatangani pada tanggal 12 November 2012. Pada saat itu, Amir Syamsudin tercatat sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Tag
Berita Terkait
-
Trending di Twitter, Foto Syur Mirip Azwar Anas Kembali Beredar
-
Detik-detik Demonstran di Medan Bakar Foto Puan Maharani, Kecewa dengan Wakil Rakyat
-
Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!
-
Didakwa Rugikan Negara Rp78 Triliun, Surya Darmadi: Saya Minta Keadilan
-
Bertemu Presiden Jokowi, Ketum PSSI Minta Lapangan di Kompleks GBK Diberikan ke Timnas Indonesia
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun