Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi tersangka kasus suap sejumlah proyek infrastrukur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, pada Kamis (8/9/2022) malam.
Selain Ricky Ham, tiga orang lainnya sebagai penyuap Ricky Ham turut ditetapkan tersangka. Mreka yakni, Simon Pampang (SP) Direktur Utama PT. Bina Karya Raya; Jusieandra Pribadi Pampang Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa; dan Direktur PT. Solata Sukses Membangun, Marten Toding.
Meski begitu, KPK baru melakukan penahanan terhadap Simon dan Jusieandra. Sedangkan, Bupati Ricky Ham Pagawak masih jadi buron. Sementara itu, tersangka Marten akan kembali dijadwalkan pemanggilan.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap Penyidikan, dengan mengumumkan empat tersangka," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
Karryoto menjelaskan kontruksi perkara hingga menjerat para tersangka. Berawal ketika Simon, Pribdi dan Marten ingin mengerjakan proyek di Kab Mambermo Tengah. Hingga akhirnya mereka mencoba mendekati Ricky Ham Pagawak sebagai Bupati.
Dimana ketiga tersangka ini, mengiming iminngi uang kepada Rick Ham Pagawak, agar mendapatkan sejumlah proyek.
"RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP, JPP dan MT dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP dan MT," kata Karyoto
Karyoto merinci paket pekerjaan proyek yang diberikan Ricky Ham Pagawak kepada tiga tersangka.
Tersangka Jusieandra Pribadi mendapatkan 18 paket proyek dengan total nilai mencapai Rp 217,7 miliar, salah satunya pengerjaan pembangunan asrama mahasiswa Jayapura.
Kemudian, tersangka Simon mendapatkan enam paket proyek dengan nilai mencapai Rp 174,4 miliar. Terakhir, tersangka Marten mendapatkan tiga proyek dengan nilai pengerjaan Rp9,4 miliar.
Ketiga tersangka, kata Karyoto, dalam merealisasikan pemberian uang kepada Ricky Ham Pagawak secara trasfer rekening bank dengan menggunakan nama orang kepercayaanya.
Dari perhitungan sementara, kata Karyoto, Ricy Ham menerima dari tiga tersangka sebagai fee proyek dalam pengerjaan di Kabupaten mamberamo Tengah mencapai puluhan miliar.
"Besaran uang yang diberikan oleh para tersangka dimaksud kepada pada RHP (Ricky Ham Pagawak) selaku Bupati sekitar Rp24,5 Miliar," ucap Karyoto
Lebih dari itu, kata Karyoto, ternyata Ricky Ham diduga menerima sejumlah uang dari beberpa pihak lainnya. Hingga kini tim KPK masih terus mendalami.
"Terkait jabatannya, RHP diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang
jumlahnya masih terus kami dalam pada proses penyidikan ini," imbuhnya
Berita Terkait
-
Rugikan Negara Rp21,6 Miliar, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Kantongi Rp 4,4 Miliar dari Proyek Gereja Kingmi Mile 22
-
Baru Bebas dari Lapas Sukamiskin, Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar Diisukan Bakal Maju di Pilkada 2024
-
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Langsung Ditahan
-
Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!
-
Rampung diperiksa KPK, Anggota DPRD DKI M. Taufik Jelaskan Proses Anggaran Tanah di Pulo Gebang
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
KPK Kembangkan Kasus OTT Abdul Wahid, Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Digeledah
-
Pemerintah Sepakat Lindungi PMI, KemenP2MI Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Para Mitra Strategis
-
5 Masalah yang Diselesaikan Dasco di Panggung Politik 2025
-
Ulama Aceh Desak Pemerintah Susun Peta Jalan Pemulihan dan Penetapan Status Bencana Nasional
-
DPR Minta Pemerintah Jangan Remehkan Peringatan BMKG soal Bibit Siklon 93S
-
Kemenhut Selidiki Praktik 'Pencucian Kayu Ilegal' di Lokasi Banjir Sumatra Utara
-
Kemenhut Bongkar Dugaan Pencucian Kayu Ilegal di Sumut, Penyidikan Menyeret Sejumlah Pemilik PHAT
-
Geruduk KPK, Warga Pati Teriak Minta Bupati Sudewo Pakai Rompi Oranye Korupsi Rel Kereta
-
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Buntut Kasus Lisa Mariana?
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat