Suara.com - WhatsApp sebagai aplikasi chatting terpopuler di seluruh dunia melakukan sejumlah perubahan terbaru. Perubahan-perubahan baru tersebut dilakukan untuk memperbaiki beberapa kekurangan pada WhatsApp yang kerapkali dikeluhkan oleh para pengguna. Lantas apa saja perubahan baru WhatsApp 2022?
6 Perubahan Baru WhatsApp
Berikut ini beberapa perubahan terbaru dari WhatsApp yang semakin menguntungkan pengguna.
1. Dapat mengirim file yang berukuran lebih dari 2 GB
Perubahan baru yang diterapkan WhatsApp pertama yaitu pengguna disuguhkan dengan peningkatan kapasitas pengiriman file yang semakin bertambah. Jika sebelumnya WhatsApp hanya mengizinkan mengirim file atau dokumen dengan ukuran maksimal yaknj 100 MB, kini pengguna WhatsApp dapat mengirim file hingga ukuran maksimal 2 GB.
Dengan adanya perubahan ini, para pengguna dapat mengirim file yang berukuran 20 kali lipat dibandingkan peraturan sebelumnya. Pengiriman file lebih dari 2GB tersebut hadir di aplikaso WhatsApp Android versi 2.22.17.76 dan WhatsApp iOS versi 22.18.76.
2. Dapat menonaktifkan atau mute peserta panggilan grup
Perubahan baru WhatsApp selanjutnya yaitu emampuan untuk membisukan atau mute suara dari peserta group call. Jika sebelumnya dalam melakukan panggilan group, pengguna hanya dapat membisukan suaranya sendiri.
Akan tetapi saat ini, WhatsApp menerapkan perubahan baru, di mana para pengguna bisa membisukan suara pengguna lain saat sedang melakukan panggilan suara group. Fitur ini telah hadir dalam WhatsApp Android versi 2.22.17.76 dan WhatsApp iOS versi 22.18.76.
Baca Juga: Ingin Ubah Font Whatsapp, Pakai Cara Ini
Untuk dapat menerapkan fitur tersebut, pengguna dapat mengklik dan menahan kolom dari anggota grup yang hendak dibisukan. Selanjutnya akan muncul menj “mute (nama kontak)” dan “Message (nama kontak)”. Tekan ikon “Mute (nama kontak)” untuk membisukan panggilan dari kontak tertentu.
3. Keluar grup secara diam-diam
Perubahan baru yang satu ini dirasa paling dinanti-nanti para pengguna. Saat ini, WhatsApp telah mengizinkan pengguna untuk keluar grup secara diam-diam.
Sebagaimana diketahui, jika selama ini pengguna ketika keluar grup akan meninggalkan sebuah jejak berupa tulisan “(nama pengguna) keluar/left”. Namun tenang saja, karena saat ini ketika pengguna meninggalkan grup tanpa meninggalkan jejak.
Sayangnya, fitur ini belum bisa dinikmati oleh semua pengguna. WhatsApp nampaknya akan menggulirkan fitur secara bertahap kepada para penggunanya. Selain itu, tidak sepenuhnya pengguna dapat menghilangkan jejak ketika ia keluar grup.
Pasalnya, pengguna lain akan tetap bisa melihat status pengguna di grup melalui menu “view past participants”. Dengan menu ini pengguna lain akan tetap bisa melihat kapan seorang pengguna meninggalkan grup ataupun dikeluarkan dari grup dalam kurun waktu selama 60 hari terakhir.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas
-
Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Eks MenpanRB Bongkar Praktik Titipan CPNS Masa Lalu: Banyak, Kebanyakan dari Kalangan Kepala Daerah
-
Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Rombakan Besar Prolegnas 2026: RUU Danantara dan Kejaksaan Dihapus, RUU Penyadapan Masuk Radar Utama
-
DPR Soroti Rentetan Bencana di Sumatera, Desak Pemda Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan
-
KPK Belum Juga Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Gagal Bebas Hari Ini?
-
Isu Ijazah Jokowi Mengemuka, Yuddy Chrisnandi: SE 2015 Tidak Pernah Diterbitkan untuk Itu
-
Awal 2026 Diterapkan, Mengapa KUHAP Baru Jadi Ancaman?
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?