Suara.com - Bali sudah lama dikenal sebagai tempat berlibur bagi warga Australia. Sebagian bahkan bekerja jarak jauh dari sana.
Selama pandemi COVID-19, tidak jarang terlihat warga negara asing yang mengikuti rapat melalui Zoom dari kafe atau sibuk dengan laptopnya di pinggir kolam renang.
Melihat ini, pemerintah Indonesia memanfaatkan momen untuk menjadikan Bali sebagai pusat 'digital nomad' atau orang-orang yang bisa melakukan pekerjaannya di mana saja karena bantuan teknologi digital.
Setelah bertahun-tahun membahas rencana ini, Pemerintah Indonesia mengumumkan warga asing boleh bekerja secara online hingga enam bulan tanpa membayar pajak dengan menggunakan visa B211 A.
Sementara proposal pemerintah untuk mengeluarkan visa 'digital nomad' jangka panjang, yang umurnya kemungkinan bisa lima tahun, masih didiskusikan.
Namun Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang mempertimbangkan hal ini.
Faktanya, menurut laporan terbaru Institut Kebijakan Migrasi, lebih dari 25 negara sudah meluncurkan visa 'digital nomad'.
Penghasilan berkali lipat sejak kerja dari Bali
Putu Sudiarta menyaksikan sendiri meningkatnya minat bekerja dari Bali selama pandemi.
Ia menjalankan bisnis 'co-working space' atau ruang kerja bersama bernama Genesis Creative di Canggu yang kebanyakan pelanggannya adalah warga negara asing.
Baca Juga: Bukan Cuma Tujuan Wisata, Bali Juga Siap Jadi Pusat Industri Kesehatan Kelas Dunia
Tempat tersebut menyediakan studio foto, musik dan film bagi pembuat konten online dan alat rekaman bagi pembuat podcast.
"Saat pandemi terjadi, jumlah pelanggan bertambah, karena banyak sekali orang yang mulai bekerja online," katanya.
"Selama beberapa tahun terakhir kami sudah menerima 3.000 booking-an."
Canggu adalah salah satu daerah di Bali yang jumlah warga negara asingnya tetap banyak sepanjang pandemi.
Phoebe Greenacre adalah warga Australia yang pindah ke Canggu bersama suaminya lebih dari setahun yang lalu.
Ia menetap di Indonesia menggunakan KITAS.
Berita Terkait
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Diultimatum Prabowo, Purbaya Bongkar Kenapa Bali Jadi Kotor dan Penuh Sampah
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK