Suara.com - Wacana presiden dua periode bisa kembali maju di Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden marak dibicarakan belakangan ini. Wacana tersebut pertama kali muncul dari juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono beberapa waktu lalu, sehingga membuat pro dan kontra di kalangan masyaralat dan politisi.
Hal itu akhirnya membuat Mahkamah Konstitusi merasa harus membuat klarifikasi atas kegaduhan yang muncul.
Dalam pernyataan persnya, Humas Mahkamah Konstitusi menyatakan, pernyataan Fajar Laksono mengenai wacara presiden bisa kembali maju sebagai calon wakil presiden merupakan pendapat pribadinya dan tida mengatasnamakan Mahkamah Konstitusi.
Terlebih pernyataan Fajar tersebut tida disampaikan dalam forum resmi Mahkamah Konstitusi, melainkan hanya lewat chat WhatsApp.
"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian siaran pers Humas MK kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Namun wacana presiden dua periode bisa kembali maju sebagai cawapres telah terlanjur menjadi polemik. Pro dan kontra merebak di kalangan masyaralat, politisi dan akademisi. Berikut ulasannya.
1. Mantan Ketua MK Tegaskankan Presiden 2 Periode Tak Bisa jadi Cawapres
Maraknya wacana presiden dua periode bisa kembali maju sebagai cawapres, membuat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, JImly Asshiddiqie angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa dalam konstitusi di Indonesia tidak ada dasar hukum yang bisa mengakomodir presiden dua periode bisa kembali maju sebagai calon wakil presiden.
Baca Juga: Megawati Beri Dukungan Soal Kenaikan Harga BBM: Keputusan Presiden Jokowi Tidak Asal-Asalan
Menurut dia, Pasal 7 dan Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 yang menyinggung mengenai jabatan presiden dan wakil presiden harus dibaca dengan sistematis dan kontekstual.
Adapun bunyi kedua pasal tersebut adalah sebagai berikut.
Pasal 7 UUD 1945 berbunyi:
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 8 (1) berbunyi:
"Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya".
Tag
Berita Terkait
-
AHY Sindir Jokowi Kerjanya Cuma Sibuk Gunting Pita, KSP Ungkit Rezim SBY: Dia Harus Refleksi Diri
-
Polisi Berprestasi Sekelas Kombes Setyo Umpat Mahasiswa Pendemo Pakai Kata Binatang
-
Bjorka Tertawakan Pemerintah Tangkap Pemuda Madiun Diduga Sosoknya, Sindir Pemberi Informasi Salah: Ini Adalah Dosamu
-
Megawati Beri Dukungan Soal Kenaikan Harga BBM: Keputusan Presiden Jokowi Tidak Asal-Asalan
-
Megawati Tegaskan Jokowi Tidak Asal-Asalan Naikkan Harga BBM
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin