Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Penjabat Sekretaris Daerah Pemalang Slamet Masduki sudah tepat mencabut gugatan praperadilan atas status tersangkanya oleh lembaga antirasuah dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku cukup menghargai keputusan yang diambil tersangka Slamet Masduki. KPK, kata Ali, tentunya sudah sesuai prosedur hukum dalam menetapkan pihak-pihak yang dijadikan tersangka.
Menurut Ali, lembaganya sudah memiliki sejumlah bukti kuat dalam kasus suap di Kabupaten Pemalang dengan melakukan operasi tangkap tangan yang turut menjerat Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
"Alat bukti yang KPK miliki juga telah cukup. Sehingga tepat jika tersangka (Slamet Masduki) mencabut gugatannya," ucap Ali dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022).
Untuk proses lebih lanjut, kata Ali, seluruh alat bukti perkara kasus ini tentunya akan disampaikan dalam persidangan nantinya.
"Kita ikuti bersama perkara ini yang nantinya seluruh alat bukti yang kami miliki akan diuji di hadapan majelis hakim Tipikor," imbuhnya
Sebelumnya, Slamet Masduki sempat mendaftarkan gugatan pada 24 Agustus 2022 lalu. Dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/2022/PN JKT. Adapun pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, Slamet Masduki mencabut gugatannya itu yang terlampir di halaman Sistem Informasi Penanganan Perkara PN Jakarta Selatan.
"Menyatakan bahwa Permohonan Praperadilan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 75/Pid.Prap/2022/PN.Jkt.Sel. dicabut," dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).
"Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat pencabutan tersebut di buku register yang tersedia untuk itu," imbuhnya
Sebelumnya, dalam gugatan praperadilan Slamet Masduki diantaranya kepada pihak termohon KPK. Salah satunya penetapan tersangka terhadap dirinya disebut tidak sah.
"Tindakan termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam penangkapan dan penetapan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,"dikutip dari Isi permohonan
Maka itu, pihak penggugat yakni Slamet Masduki berharap majelis hakim dalam memeriksa perkara dan putusannya dapat berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
"Dan apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,"
Dalam kasus ini, selain menetapkan Bupati Mukti sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo Adi merupakan orang kepercayaan Bupati Mukti.
Sedangkan sebagai pemberi suap, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK telah menyita uang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Barang bukti yang disita itu dalam bentuk uang tunai serta disimpan di sebuah rekening bank.
Bupati Mukti Agung juga mematok bagi para pejabat yang ingin mengisi posisi jabatan di Pemkab Pemalang dengan harga bervariasi mulai dari Rp 60 juta sampai Rp 350 juta.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, enam tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini ditahan selama 20 hari pertama. Mulai 12 Agustus sampai 31 Agustus 2022.
Berita Terkait
-
KPK Telisik Peran Mardani Maming Kendalikan Perusahaan Tambang dengan Tempatkan Orang Kepercayaan Jadi Direktur
-
Periksa Dekan Fakultas, KPK Dalami Aliran Uang ke Rektor Unila Karomani Soal Penentuan Kelulusan Mahasiswa Baru
-
KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Tersangka Kasus Gratifikasi
-
KPK Sayangkan Bila Napi Koruptor Bebas Bersyarat Hanya Karena Donor Darah dan Pandai Membatik
-
Berstatus Tersangka KPK, PJ Sekda Pemalang Slamet Masduki Cabut Gugatan di PN Jaksel
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
Terkini
-
Pengamat: Dulu Arab Spring Kini Asian Blitzer, Serangan Kilat Bertenaga AI Ancam Rezim Prabowo
-
Surat Terbuka Susi Pudjiastuti untuk Prabowo Soal Tambang Nikel Raja Ampat: Mohon Hentikan, Pak...
-
Beredar Surat Pernyataan Makan Bergizi Gratis, Orangtua Disuruh Tanggung Risiko Keracunan
-
Digugat di MK, Benarkah Kolom Agama di KTP dan KK akan Dihapus?
-
Demo 17 September 2025: 5.000 Ojol Bakal Geruduk Istana-DPR, Ini 7 Tuntutan Utamanya
-
Ironi Ceramah Ustaz Khalid Basalamah: Keras Larang Haji Ilegal, Kini Pakai Kuota Bermasalah
-
Misteri 3 Orang Hilang Pasca-Demo Agustus, Menko Yusril Turun Tangan, Keluarga Justru Belum Melapor
-
Total Tersangka Kerusuhan di Makassar Capai 53 Orang, Termasuk 11 Anak, Begini Nasibnya!
-
Raffi Ahmad Menolak Jadi Menpora RI
-
Kasus Haji Segera Ada Tersangka, Bagaimana Nasib Ustaz Khalid Basalamah usai Kembalikan Uang ke KPK?