Suara.com - Pemuda berinisial MAH (21) yang ditangkap di Madiun, Jawa Timur, telah ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus peretasan data pemerintahan oleh hacker bernama Bjorka.
"MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh timsus," kata juru bicara Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka, MAH tidak ditahan polisi. "(Statusnya) sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," ujar Ade dalam laporan Antara.
MAH sudah dipulangkan ke Madiun. Laporan Beritajatim menyebutkan kedua orang tua MAH bernama Suprihatin dan Jumanto bahagia. Tapi mereka terkejut setelah muncul pemberitaan yang menyebut anaknya menjadi tersangka. Sepengetahuan mereka, MAH hanyalah penjual es.
MAH diamankan timsus pada Rabu (14/9/2022) di Madiun. Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ia diyakini terlibat dengan peretas Bjorka.
Menurut polisi MAH berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan nama "Bjorkanizem."
"Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman)," kata Ade.
Dari hasil pemeriksaan, MAH pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot". Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia."
Tanggal 10 September 2022 mem-posting "To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database soo."
Baca Juga: Pemuda Pedagang Es di Madiun Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Hacker Bjorka
“Itu yang di-publish oleh tersangka, adapun motifnya membantu Bjorka agar terkenal dan dapat uang," ucap Ade.
Dalam penegakan hukum tersebut, kata Ade, timsus menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah SIMCard seluler, dua unit ponsel milik tersangka dan satu KTP atas nama tersangka.
Ade menambahkan, Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebarkan data pribadi ke publik melalui media apa pun.
"Masyarakat diminta tetap waspada menjaga data pribadi miliknya tidak dibenarkan untuk mendukung, memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai peraturan undang-undang," tutur Ade.
Berita Terkait
-
Propaganda Buzzer, Ancaman Doxxing dan Masa Depan Iklim Demokrasi Digital
-
Buntut Peretasan Data Jutaan Pelanggan, CEO Maskapai Qantas Kehilangan Bonus Rp3,4 Miliar
-
Fiersa Besari Santai Dapat Serangan Phishing: So Sweet Banget, Semangat Hack-nya
-
Menang Piala Citra Tak Ada Artinya, Ringgo Agus Rahman Ungkap Reaksi Polos Bjorka
-
Usai Dicap Wahabi oleh Gus Ulil Imbas Tolak Tambang Raja Ampat, HP Aktivis Greenpeace Nyaris Diretas
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu