Suara.com - Isu presiden dua periode yang bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden usai lengser memang tengah santer jadi perbincangan.
Wacana tersebut bermula dari juru bicara (jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.
Dalam menanggapi kabar tersebut, Presiden Joko Widodo atau jokowi enggan memberi keterangan lengkap.
"Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyatakan bukan saya loh ya," kata Jokowi saat ditanyai wartawan yang videonya diunggah oleh kanal YouTube Sekretaris Presiden Jumat (16/9/2022).
"Urusan tiga periode sudah saya jawab muncul lagi soal perpanjangan sudah saya jawab," tambahnya.
Lebih lanjut, Jokowi juga menyebutkan bahwa isu soal wakil presiden tak datang darinya. Hal ini yang membuat dia enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
"Ini muncul lagi jadi wapres, ini dari siapa? kalau dari saya akan terangkan, kalau bukan dari saya enggak mau terangkan," tambahnya.
Terkait pernyataan jubir MK yang menyebutkan bahwa presiden dua periode bisa menjadi wakil presiden sudah diklarifikasi oleh pihak MK.
Menurut MK, pernyataan itu adalah pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga MK.
Baca Juga: Viral di Medsos, Wisatawan Alami Catcalling di Gili Trawangan, Dispar Akan Telusuri
"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," ujar siaran pers Humas MK.
Pernyataan tersebut merupakan respons jawaban yang disampaikan dalam diskusi informal pada saat menjawab wartawan yang bertanya melalui chat whatsapp, bukan dalam forum resmi, door stop apalagi dalam ruang atau pertemuan khusus yang sengaja dimaksudkan untuk itu.
Dalam keterangan ini, MK hanya menyebut bahwa isu tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan mereka. Sehingga, MK tidak memberi penjelasan lanjutan apakah memang di konstitusi presiden dua periode bisa jadi cawapres atau tidak.
PDIP Soal Presiden Nyalon Wapres: Kalau Mau Bisa
PDI Perjuangan merespons pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal tidak ada aturan yang melarang presiden dua periode menjadi calon wakil presiden di periode berikut.
Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul sepakat dengan hal itu. Sebab dalam aturannya memang tidak dijelaskan detail.
Berita Terkait
-
Deretan Proyek Infrastruktur yang Rampung di Era Jokowi, AHY Bandingkan Cara Seremoninya dengan SBY
-
Pemerintah Pusat segera Ganti Kendaraan Dinas ke Mobil Listrik, Bagaimana dengan di Daerah?
-
Salah Sasaran! Baret Mobil hingga Palak Pengendara, Nyali Preman Ciut Auto Cium Tangan Saat Lihat Sosok Korban
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar