Suara.com - Program BSU tahap 1 sudah disalurkan kepada 4.361.792 pekerja pada pekan lalu, tepatnya tanggal 12 September 2022. Setelah sukses penyaluran BSU tahap 1, para pekerja yang belum menerima bantuan pun bertanya-tanya, kira-kira BSU tahap 2 tahun 2022 kapan cair?
Diketahui, para perkerja yang memenuhi syarat akan menerima BSU atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000 yang akan diberikan dalam dua tahap oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker). Adapun target penerima BSU ini mencapai 16 juta penerima.
Informasi mengenai pencairan BSU tahap 2 pun sangat ditunggu para pekerja/buruh yang belum menerima BSU pada tahap 1. Lantas, BSU tahap 2 tahun 2022 kapan cair?
Jadwal pencairan BSU 2022 tahap 2 menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker kemungkinan akan dicairkan pada pekan yang akan datang. Hal ini dilakukan karena pemerintah masih melakukan upaya mencocokkan semua data penerima dana BSU tahun 2022.
Penyaluran BSU baik tahap 1 maupun tahap 2 diberikan melalui masing-masing rekening para pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU. Untuk rekening penerima wajib menggunakan rekening yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan beberapa bank Himbara lainnya.
Selain menggunakan Bank Himbara, para pekerja yang terdaftar juga harus memenuhi kriteria ang sesuai dengan ketentuan Pemerintah. Adapun kriteria penerima BSU tahap 2 yakni sama seperti penerima BSU tahap 1, yang mana kriterianya sebagai berikut:
Kriteria Penerima BSU Tahap 2
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pekerja/buruh yang aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
Baca Juga: Cara Cek BSU Tahap 2 Tahun 2022 Rp 600 Ribu di kemnaker.go.id
3. Pekerja/buruh dengan gaji/upah maksimal per bulan sebesar Rp 3,5 juta
4. Bukan PNS/TNI/Polri
Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah nama kita terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak? Untuk mengetahuinya, bisa langsung cek penerima BSU 2022 melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Adapun tahapannya sebagai berikut:
Cara Cek Daftar Penerima BSU Tahap 2
1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan login
2. Setelah login, klik "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
3. Lalu, masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir
4. Kemudian, masukan nama lengkap ibu kandung
5. Berikutnya, masukkan nomor HP aktif
6. Selanjutnya, masukkan alamat email aktif
7. Tekan "Lanjutkan"
8. Setelah itu, akan muncul pada layar apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
Selain melalui situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/, kamu juga bisa cek daftar penerima BSU melalui bsu.kemnaker.go.id dan kemnaker.go.id serta melalui Whatsapp BPJS Ketenagakernaan.
Mengutip Instagram resmi @bpjs.ketenagakerjaan, berikut cara cek status penerima BSU 2022 melalui Whatsapp:
Kirim pesen ke nomor Whatsapp 0813-8007-0175
Setelah pesan terkirim, calon penerima BSU akan memperoleh balasan dan diminta untuk memilih topik sebagai berikut:
- Informasi Kepesertaan
- Informasi Klaim
- Informasi Kanal Layanan
- E-Form Pengaduan
- Informasi Calon Penerima BSU Tahun 2021
Lalu, pilih dan balas pesan dengan menulis angka “5”
Berikutnya, akan muncul pertanyaan apakah kamu calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak
Lalu, balas pesan dengan menulis kata “Ya”
Setelah itu, calon penerima diminta mengirimkan nomor kepesertaan
Demikian ulasan mengenai BSU tahap 2 tahun 2022 kapan cair lengkap dengan informasi kriteria penerima BSU, cara cek daftar penerima BSU melalui itus https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan melalui nomer Whatsapp BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Cara Cek BSU Tahap 2 Tahun 2022 Rp 600 Ribu di kemnaker.go.id
-
Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 di HP, Segera Periksa Rekeningmu!
-
BSU Belum Cair ke Rekening? Coba Cek via Link ini
-
Apa Saja Data yang Dibutuhkan untuk Cek BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id?
-
Informasi Terbaru Kapan BSU Tahap 2 Cair, Syarat Pendaftaran, Cara Cek Penerima
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Lantai 4 Bangunan Asrama Polri Kalideres Terbakar, Atap Runtuh Timpa Mobil Parkir
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan
-
Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel
-
Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun
-
Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka
-
Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual
-
Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua
-
Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark