Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa eks Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur memberikan suap mencapai Rp 3.4 Miliar kepada eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022).
Dalam dakwaan tersebut, terdakwa Andi Merya memberikan suap bukan hanya kepada Adrian. Namun, juga ke sejumlah pihak seperti Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna, Laode M. Sukur Akbar dan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muna, Sukarman Loke.
Pemberian suap yang dilakukan Andi Merya bersama pihak swasta dari Kab Muna, Laode Muhammad Rusdianto Emba.
"Terdakwa Andi Merya bersama-sama LM. Rusdianto Emba memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.405.000.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Mochamad Ardian Noervianto,"kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Tujuan uang suap terdakwa Andy Merya tersebut agar Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021.
"Supaya Ardian Noervianto selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021, yang bertentangan dengan kewajiban," ujar Jaksa KPK
Adapun total uang Rp 3,4 miliar lebih dari terdakwa Andi Merya dan Rusdianto Embe. Bila dirincikan diberikan kepada Ardian Noervianto mencapai Rp 1,5 Miliar; Sukarman Loke mencapai Rp,1,73 Miliar dan La Ode M. Sukur sebesar Rp 175 juta.
Terdakwa Andi Merya dan Rusdianto Embe diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, perkara Ardian Noervianto pun sudah di tahap persidangan. Ia, sudah dituntut Jaksa KPK hukuman penjara selama delapan tahun. Sedangkan, terdakwa La Ode dituntut selama Lima tahun enam bulan penjara.
Baca Juga: PJ Sekda Pemalang Slamet Masduki Cabut Gugatan Soal Status Tersangkanya, KPK: Sudah Tepat
Berita Terkait
-
KPK Telisik Peran Mardani Maming Kendalikan Perusahaan Tambang dengan Tempatkan Orang Kepercayaan Jadi Direktur
-
KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Tersangka Kasus Gratifikasi
-
KPK Sayangkan Bila Napi Koruptor Bebas Bersyarat Hanya Karena Donor Darah dan Pandai Membatik
-
Minta Jokowi Segera Usulkan Nama Ke DPR Soal Pengganti Lili Pintauli, KPK: Akui Empat Pimpinan Sedikit Mengganggu
-
Eks Dirjen Kemendagri, Ardian Noervianto Dituntut 8 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak 20162020
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
-
Dompet Dhuafa Menyapa Masyarakat Muslim di Pelosok Samosir, Bawa Bantuan dan Kebaikan
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru