Suara.com - Sidang gugatan perdata terkait pencabutan kuasa Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E terhadap eks pengacaranya Deolipa Yumara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022) hari ini.
Lantas apakah Bharada E akan menghadiri sidang tersebut?
Pengacara Bharada E Ronny Talapessy menegaskan kliennya tidak diwajibkan untuk hadir dalam sidang tersebut. Nantinya, kehadiran Ronny dan Bharada E hanya diwakili oleh tim pengacara.
"Saya dan Bharada E tidak punya kewajiban untuk hadir karena ini sidang perdata. Cukup diwakilkan tim pengacara," kata Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Kepada Ronny, Bharada E mengaku sama sekali tidak nyaman dengan gugatan yang diajukan Deolipa. Mengingat, sampai saat ini Bharada E masih menjalani proses hukum pidana terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau J.
"Bharada E dan keluarga sangat tidak nyaman dengan gugatan ini. Hanya mengganggu konsentrasi dalam menghadapi kasus pidana yang sedang menimpa Bharada E," ujar Ronny.
Selain itu, Ronny juga menjelaskan jika kliennya tidak wajib membayar fee Rp 15 miliar tersebut. Pasalnya, menurut Ronny, selama ini tidak ada perjanjian jasa hukum yang mengikat antara Bharada E dengan Deolipa.
"Mengenai lawyer fee Rp 15 miliar, Bharada E tidak punya kewajiban membayar karena tidak punya perjanjian jasa hukum yang mengikat dan Bharada E tidak punya uang kerja sampai puluhan tahun sampai pensiun juga pun tidak bisa mengumpulkan uang sebanyak itu," tuturnya.
Seperti diketahui, PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan perdata perihal pencabutan surat kuasa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) terhadap pengacara Deolipa Yumara dengan agenda pemanggilan para tergugat.
Baca Juga: Tuntut Bayaran Fee Rp 15 Miliar, Sidang Gugatan Deolipa Yumara Ke Bharada E Kembali Digelar Hari Ini
"Sidangnya besok (hari ini) agendanya masih pemanggilan para tergugat," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/9/2022) malam.
Sidang diagendakan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera.
Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muh. Boerhanuddin, itu telah berlangsung dua kali sidang.
Dalam perkara ini, Deolipa Yumara meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee (upah) pengacara sebesar Rp15 miliar.
Meminta majelis hakim untuk menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum.
Kemudian meminta majelis hakim menyatakan perbuatan pencabutan kuasa oleh tergugat I dan tergugat III dalam membuat surat pencabutan kuasa dilakukan dengan iktikat jahat dan melawan hukum.
Berita Terkait
-
Tuntut Bayaran Fee Rp 15 Miliar, Sidang Gugatan Deolipa Yumara Ke Bharada E Kembali Digelar Hari Ini
-
Sidang Gugatan Soal Pencabutan Kuasa Bharada E Digelar Besok
-
Nyawa Brigadir J Dicabut Paksa, Pasukan Elite Pimpinan Ferdy Sambo Ikut Tumbang, Refy Harun: Seolah-olah the Game is Over
-
Ferdy Sambo Masih Pimpin Anak Buahnya Usai Habisi Brigadir J, Pertemuan di Mabes Polri Terungkap, Ini yang Dibicarakan
-
Lokasi Pembuatan Skenario Pelecehan Putri Candrawathi Akhirnya Terbongkar, Ferdy Sambo Pimpin Rapat Langsung Beberapa Jam Setelah Brigadir J Mati
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?