Suara.com - Sidang gugatan perdata terkait pencabutan kuasa Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E terhadap eks pengacaranya Deolipa Yumara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022) hari ini.
Lantas apakah Bharada E akan menghadiri sidang tersebut?
Pengacara Bharada E Ronny Talapessy menegaskan kliennya tidak diwajibkan untuk hadir dalam sidang tersebut. Nantinya, kehadiran Ronny dan Bharada E hanya diwakili oleh tim pengacara.
"Saya dan Bharada E tidak punya kewajiban untuk hadir karena ini sidang perdata. Cukup diwakilkan tim pengacara," kata Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Kepada Ronny, Bharada E mengaku sama sekali tidak nyaman dengan gugatan yang diajukan Deolipa. Mengingat, sampai saat ini Bharada E masih menjalani proses hukum pidana terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau J.
"Bharada E dan keluarga sangat tidak nyaman dengan gugatan ini. Hanya mengganggu konsentrasi dalam menghadapi kasus pidana yang sedang menimpa Bharada E," ujar Ronny.
Selain itu, Ronny juga menjelaskan jika kliennya tidak wajib membayar fee Rp 15 miliar tersebut. Pasalnya, menurut Ronny, selama ini tidak ada perjanjian jasa hukum yang mengikat antara Bharada E dengan Deolipa.
"Mengenai lawyer fee Rp 15 miliar, Bharada E tidak punya kewajiban membayar karena tidak punya perjanjian jasa hukum yang mengikat dan Bharada E tidak punya uang kerja sampai puluhan tahun sampai pensiun juga pun tidak bisa mengumpulkan uang sebanyak itu," tuturnya.
Seperti diketahui, PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan perdata perihal pencabutan surat kuasa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) terhadap pengacara Deolipa Yumara dengan agenda pemanggilan para tergugat.
Baca Juga: Tuntut Bayaran Fee Rp 15 Miliar, Sidang Gugatan Deolipa Yumara Ke Bharada E Kembali Digelar Hari Ini
"Sidangnya besok (hari ini) agendanya masih pemanggilan para tergugat," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/9/2022) malam.
Sidang diagendakan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera.
Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muh. Boerhanuddin, itu telah berlangsung dua kali sidang.
Dalam perkara ini, Deolipa Yumara meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee (upah) pengacara sebesar Rp15 miliar.
Meminta majelis hakim untuk menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum.
Kemudian meminta majelis hakim menyatakan perbuatan pencabutan kuasa oleh tergugat I dan tergugat III dalam membuat surat pencabutan kuasa dilakukan dengan iktikat jahat dan melawan hukum.
Berita Terkait
-
Tuntut Bayaran Fee Rp 15 Miliar, Sidang Gugatan Deolipa Yumara Ke Bharada E Kembali Digelar Hari Ini
-
Sidang Gugatan Soal Pencabutan Kuasa Bharada E Digelar Besok
-
Nyawa Brigadir J Dicabut Paksa, Pasukan Elite Pimpinan Ferdy Sambo Ikut Tumbang, Refy Harun: Seolah-olah the Game is Over
-
Ferdy Sambo Masih Pimpin Anak Buahnya Usai Habisi Brigadir J, Pertemuan di Mabes Polri Terungkap, Ini yang Dibicarakan
-
Lokasi Pembuatan Skenario Pelecehan Putri Candrawathi Akhirnya Terbongkar, Ferdy Sambo Pimpin Rapat Langsung Beberapa Jam Setelah Brigadir J Mati
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025