Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meluruskan informasi yang beredar ihwal keberadaan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022, seiring adanya usulan pencabutan SE oleh pimpinan Komisi II DPR di dalam rapat.
Tito mengatakan awal mula SE itu dipermasalahkan ialah ketika ada berita memuat judul bahwa Mendagri membolehkan penjabat kepala daerah memecat dan memutasi pegawai negeri sipil (PNS). Padahal, dijelaskan Tito, isi surat tidak sebagaimana judul.
"Saya saja yang baca kaget karena bukan kewenangan itu yang kita berikan, tapi adanya di poin 4a dan 4b hanya dua saja, yaitu yang mereka (PNS) sudah terkena masalah hukum dan sudah ditahan apalagi, itu memang harus diberhentikan," kata Tito di rapat Komisi II DPR, Rabu (21/9/2022).
Tito menegaskan kembali bahwa memang tidak ada kewenangan yang diberikan untuk memutasi pegawai sesukanya oleh Pj Kepala Derah. Ia memastikan hanya dua poin saja yang diatur.
"Hanya masalah teknis simplifikasi saja, jadi hanya dua saja. Jadi isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan, tidak benar," kata Tito.
Tito berujar SE tersebut juga lahir dari adanya masukan. Di mana kata dia, Otda mulai mengeluhkan dan mempermasalahkan. Mengingat sampai pada Pilkada serentak 2024, akan ada 76 Pj kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati/wali kota.
"Karena apa? Banyak sekali sudah mulai, kan salah satunya gak boleh mutasi pegawai. Nah ada persetujuan-persetujuan yang perlu, yang mereka mintakan kepada Mendagri harus tanda tangan Mendagri, kaitan dengan mutasi pegawai ini," kata Tito.
Dua Poin Pokok
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, SE tersebut berisi dua poin pokok dalam mendukung pembinaan kepegawaian di daerah agar lebih efektif dan efisien.
Baca Juga: Andika Perkasa, Tito Karnavian dan Rizal Ramli Dianggap Layak Jadi Capres 2024 dari Non Partai
Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi PNS yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 bahwa kepala daerah harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut korupsi.
Benni mencontohkan, apabila ada seorang ASN yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, maka bupati akan melakukan pemberhentian sementara.
Namun, hal ini tidak bisa langsung dilakukan, karena harus izin Mendagri terlebih dahulu. Sedangkan amanat PP Nomor 94 Tahun 2021 pegawai yang bersangkutan harus segera diberhentikan sementara.
"Sehingga dengan izin yang tersebut dalam SE, ASN yang melakukan pelanggaran dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," terang Benni dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/9/2022).
Poin kedua, lanjut Benni, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antardaerah (mutasi antardaerah), maupun antarinstansi (mutasi antarinstansi).
Berita Terkait
-
Setting Google Authenticator untuk MyASN, Guru ASN Jangan Sampai Dibobol
-
Mengatasi MFA ASN Digital Bermasalah, Sulit Login dan Lupa Password
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Apa Itu e-Kinerja BKN? Ini Cara Akses dan Fungsinya dalam Pembuatan SKP
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung