"Saya pribadi sebagai anggota Komisi II, mitra kerja bapak, mendukung bapak untuk itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, perwakilan tim hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Roy Rening mengatakan jika kliennya merupakan korban kriminalisasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Seperti diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.
Menurut Roy, KPK tidak konsisten dalam menuntut pasal - pasal pada kliennya, Lukas Enembe.
Awalnya, kata Roy, Lukas Enembe disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tentang kerugian negara.
Tetapi, lanjutnya, sangkaan pasal itu berubah menjadi menggunakan pasal 5 dan pasal 11 atau Pasal 12 UU TPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
"Memperjelas bahwa Gubernur Lukas Enembe menjadi Target Operasi (TO) KPK dalam rangka kriminalisasi atau pembunuhan karakter Gubernur Papua," kata Roy, Senin (19/9).
"KPK terkesan mencari-cari pasal-pasal pidana korupsi yang lebih mudah untuk menangkap dan menahan Gubernur LE (Lukas Enembe) untuk mencapai tujuan politik untuk menguasai pemerintahan di provinsi Papua," tambahnya.
Terkait masalah gratifikasi, tim kuasa hukum Lukas Enembe tidak mengamini jika kliennya melakukan gratifikasi.
Baca Juga: Mendagri Luruskan Informasi Terkait SE Pj Kepala Daerah Bisa Pecat dan Mutasi PNS
Karena, kata dia, Lukas hanya mengambil uang pribadinya dari seorang bernama Prijatono Lakka dengan meminta tolong ditransferkan sebesar Rp1 Miliar.
"Pengakuan Gubernur Lukas Enembe kepada tim hukum, dana tersebut adalah dana pribadi Gubernur Lukas Enembe sendiri," katanya.
"Prijatono Lakka diminta tolong oleh Gubernur LE (Lukas Enembe) untuk mentransfer dana," ujar dia.
Sementara itu, Prijatono Lakka juga kini sudah menghadap KPK. Dalam laporannya itu, dia hanya mengatakan jika uang tersebut yang dikirimkannya sebesar Rp1 miliar itu memang milik Lukas Enembe.
Diketahui, Prijatono Lakka merupakan seorang pendeta dan pengada perabotan rumah pribadi dari Lukas Enembe.
"Yang dananya tidak terkait dengan sumber proyek APBD Papua 2013 sampai 2022. Artinya, unsur yang paling pokok dalam delik gratifikasi mengenai delik materialnya yang berkaitan dengan unsur menerima hadiah 1 miliar tidak terpenuhi," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Bapak Ternyata Anggota LSM, Begini Modus Staf Admin KPK Peras Bupati Pemalang Rp2 Miliar
-
Bukan Sekadar Bantuan, Bhakti Presisi Polresta Solo Pererat Kebersamaan dengan Ojol dan Supeltas
-
4 Warga Palestina Tewas Dibunuh Tentara Israel, Ada Anak-anak
-
MKD Akan Panggil Deddy Sitorus, Tak Perlu Tunggu Reses Selesai
-
Dikecam! Pelatihan Jalan di Atas Api Pegawai BPJS TK Hanya Hamburkan Iuran Pekerja
-
Makin Menegangkan! Film Fall 2: Deadpoint Siap Rilis pada September 2026
-
Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Minta Kepala OPD Kumpulkan Rp568 Juta untuk THR
-
Ilmuwan Temukan Spons Laut yang Bisa Bersihkan Pelabuhan Tercemar
-
Aston Villa Jalal Stadion GBK, Alejandro Garnacho Cs Latihan di Bawah Terik Matahari
-
No Na Rilis Single Honk! Tampilkan Kearifan Lokal Indonesia, Ada Om Telolet Om!