News / Metropolitan
Kamis, 22 September 2022 | 11:07 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

"Tersangka telah diamankan di Polsek Rajeg dan tersangka terancam Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," imbuh dia.

Load More