Suara.com - Komisi Kode Etik Polri atau KKEP menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun terhadap mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah. Sanksi tersebut dijatuhkan buntut ketidakprofesionalannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyebut sanksi ini dijatuhkan berdasar hasil sidang KKEP yang digelar pada Rabu (21/9/2022) kemarin. Selain sanksi demosi, AKP Idham Fadilah juga wajib mengikuti pembinaan mental hingga keagamaan.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Nurul di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022).
Menurut Nurul, Idham telah menyatakan menerima sanksi tersebut.
"Atas putusan tersebut pelanggar dinyatakan tidak banding," katanya.
Selanjutnya, KKEP akan menggelar sidang etik terhadap mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon. Sidang etik ini masih terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," ujar Nurul.
Berita Terkait
-
Muncul Desakan Tes DNA Nyonya Sambo, Isu Perselingkuhan Makin Liar, Hubungan Istri Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf Terbongkar
-
Eks Jendral Bintang Dua Bongkar Biang Kerok Berlarutnya Kasus Ferdy Sambo karena 2 Sosok Ini
-
Karir Sambo Tak Pernah Jadi Kapolda Bisa Bintang Dua, Purnawirawan Polisi: Terlalu Manja
-
Misteri Sosok 'Kakak Asuh' Ferdy Sambo, Punya Peran Besar dalam Kariernya?
-
TERBONGKAR! Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan Karena Ada Rekomendasi Sakti dari Pihak Ini
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok