Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan pengesahan Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) Non Yudisial yang baru saja dipublikasikan oleh pemerintah. Pasalnya, sejak awal wacana PPHAM Non Yudisial telah menuai polemik.
"Sejak awal, wacana PPHAM (Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Non Yudisial) memang sudah menuai polemik," kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam siaran persnya, Kamis (22/9/2022).
Fatia mengatakan, polemik itu adalah ketergesaan dalam menuliskan materi, ketidakterbukaan terhadap publik, bahkan upaya memasukkan nama-nama tertentu tanpa konfirmasi.
Sejumlah polemik tersebut, dalam pandangan KontraS, tentu akan berpotensi membuat impunitas semakin menguat di Indonesia.
Baru-baru ini, KontraS menerima kertas kebijakan yang berisi tentang PPHAM yang ditandatangani oleh Sekretariat Negara tanggal 26 Agustus 2022. Namun, KontraS menemukan sejumlah kejanggalan atas keberadaan dokumen tersebut.
Pertama, dokumen itu didapati dari informasi yang tersebar di khalayak ramai. Padahal, KontraS telah menempuh berbagai macam jalur untuk meminta dokumen Keppres secara resmi melalui lembaga terkait.
Pada 23 Agustus 2022, KontraS mengirimkan surat keterbukaan informasi publik ke tiga lembaga negara, yakni Sekretariat Negara, Kemenkopolhukam, dan Kemenkumham. Hal itu dilakukan guna memastikan informasi mengenai Keppres PPHAM dan memohonkan dokumen maupun supporting paper mengenai Keppres ini.
Pada 2 September 2022, KontraS telah menerima balasan dari Sekretariat Negara. Balasan itu menyatakan informasi yang dimintakan bukan merupakan kewenangan lembaga tersebut dan menyarankan untuk meminta informasi terkait ke Kemenkopolhukam dengan mekanisme Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selanjutnya, pada 16 September 2022, Kemenkopolhukam membalas surat KIP tersebut yang pada intinya menyatakan bahwa dokumen yang dimintakan oleh KontraS, belum diterima oleh Kemenkopolhukam.
Baca Juga: Pelanggaran HAM Berat Paniai Hanya 1 Terdakwa, KontraS: Jaksa Jangan Terkesan Lindungi Pelaku!
"Namun, pada 20 September 2022, kami menerima informasi bahwa Keppres tersebut sudah ditandatangani oleh Setneg sejak tanggal 26 Agustus 2022, tepat dua hari setelah permohonan informasi yang kami ajukan diterima secara resmi oleh Sekretariat Negara. Hingga kini, dokumen tersebut belum diunggah di situs resmi kementerian manapun," jelas Fatia.
Atas hal itu, KontraS menyimpulkan ada indikasi bahwa Negara dengan sengaja menutup-nutupi dokumen tersebut. Fatia mengatakan, ketertutupan informasi tersebut makin menegaskan bahwa Negara mengambil jalan pintas untuk seolah dianggap sudah menuntaskan pelanggaran HAM berat.
Dalam salinan Keppres Nomor 17 tahun 2022 yang beredar di masyarakat sipil tersebut, tercantum susunan keanggotaan Tim Pelaksana. Salah satunya adalah Kiki Syahnakri.
Nama Kiki tercantum pada daftar Serious Crimes Unit (SCU) yang berperan sebagai Jaksa Penuntut di pengadilan Hibrid Timor Timur PBB dengan dakwaan berupa Pembunuhan, Deportasi, dan Persekusi kepada warga Timor Timur. Pada tahun 1995, Dewan Kehormatan Militer memindahkan Kiki setelah adanya temuan investigasi bahwa sebagai Komandan Resor Militer (Danrem) 164.
Dia turut bertanggung jawab dalam pembunuhan 6 warga Liquica yang dilakukan oleh anggota Komando Resor Militer (Korem).
Fatia menyebut, dipilihnya pelaku pelanggaran HAM berat menjadi salah satu anggota Tim Pelaksana menegaskan kembali tebalnya dinding impunitas yang dibangun oleh negara.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Makarim Wibisono, Ditunjuk Jokowi Jadi Ketua Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat
-
Sebut Ada Yang Janggal Karena Cuma Sasar Satu Perwira Di Kasus Paniai, Koalisi Pemantau: Jaksa Lindungi Siapa?
-
Bentukan Jokowi, Daftar Anggota dan Tugas Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
-
Jokowi Tunjuk Makarim Wibisono Jadi Ketua Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?
-
Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis
-
Gara-Gara Bunyi Desis di Gardu PLN, 45 Kelurahan Jakarta Terancam Krisis Air Akhir Pekan Ini
-
Kenapa Perdamaian Perang AS - Iran Maju Mundur?
-
Pakar UGM Usul 3 Reformasi MBG: Fokus ke Siswa Miskin hingga Benahi Menu
-
Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!
-
Rudal Iran Hantam Bandara Kuwait, Teheran Klaim Eror Sistem Patriot AS
-
Kejati Jakarta Tetapkan Ko Xiong Tersangka Korupsi Kredit Rp600 Miliar di KoinWorks
-
Bom Waktu di Bawah Aspal Jakarta: Mengapa Jalan Amblas Bisa Terjadi Lagi?
-
Limbah Filter Rokok Picu Polusi Mikroplastik Global, Lebih Berbahaya?