Suara.com - KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Penangkapan Sudrajad Dimyati ini membuat publik bertanya-tanya, berapa gaji hakim Agung?
Perlu diketahui, bahwa profesi hakim memiliki kaitan dengan pengadilan maupun di luar pengadilan, di mana hakim sebagai posisi netral memiliki wewenang untuk mengadili hingga memutuskan suatu perkara.
Besaran gaji hakim telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Gaji pokok hakim akan diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan yang dimiliki oleh hakim.
Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, kecuali untuk hakim yang berada dalam lingkungan peradilan militer yang diatur secara khusus atau tersendiri.
Gaji Hakim Agung di Indonesia
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012, berikut ini adalah daftar gaji Hakim Agung di Indonesia berdasarkan golongannya.
Golongan III
Gaji hakim Golongan III ini dibagi dalam empat kategori, yaitu a hingga d, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan dalam rupiah.
- Untuk masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp2.064.100 - Rp2.337.300.
- Masa kerja 1 sampai 2 tahun sebesar Rp2.125.700 - Rp2.407.100.
- Untuk masa kerja 3 sampai 4 tahun sebesar Rp2.189.200 - Rp2.478.900.
- Masa kerja 5 sampai 6 tahun sebesar Rp2.254.600 - Rp2.552.900.
- Masa kerja 7 sampai 8 tahun sebesar Rp2.347.100 - Rp2.347.100.
- Masa kerja 9 sampai 10 tahun sebesar Rp2.450.100 - Rp2.707.700.
- Masa kerja 11 sampai 12 tahun sebesar Rp2.557.600 - Rp2.794.800.
- Masa kerja 13 sampai 14 tahun sebesar Rp2.669.800 - Rp2.917.400.
- Untuk masa kerja 15 sampai 16 tahun sebesar Rp 2.787.000 - Rp 3.045.400.
- Masa kerja 17 sampai 18 tahun sebesar Rp 2.909.300 - Rp 3.179.100.
- Masa kerja 19 sampai 20 tahun sebesar Rp 3.037.000 - Rp 3.318.600.
- Masa kerja 21 sampai 22 tahun sebesar Rp 3.170.300 - Rp 3.464.200.
- Masa kerja 23 sampai 24 tahun sebesar Rp 3.309.400 - Rp 3.616.300.
- Untuk masa kerja 25 sampai 26 tahun sebesar Rp 3.454.600 - Rp 3.775.000.
- Masa kerja 27 sampai 28 tahun sebesar Rp 3.606.200 - Rp 3.940.600.
- Masa kerja 29 sampai 30 tahun sebesar Rp 3.764.500 - Rp 4.113.600.
- Sedangkan masa kerja 31 hingga 32 tahun sebesar Rp 3.929.700 - Rp 4.294.100.
Golongan IV
Baca Juga: Kronologi Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap
Gaji hakim golongan IV ini dibagi dalam lima kategori yaitu a hingga e, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan, dalam rupiah.
- Masa kerja kurang dari satu tahun sebesar Rp 2.436.100 - Rp 2.875.200.
- Masa kerja 1 sampai 2 tahun sebesar Rp 2.508.900 - Rp 2.961.100.
- Masa kerja 3 sampai 4 tahun sebesar Rp 2.583.800 - Rp 3.049.500.
- Masa kerja 5 sampai 6 tahun sebesar Rp 3.140.500 - Rp 2.660.900.
- Untuk masa kerja 7 sampai 8 tahun sebesar Rp 2.740.400 - Rp 3.234.300.
- Masa kerja 9 sampai 10 tahun sebesar Rp 2.822.200 - Rp 3.330.900.
- Masa kerja 11 sampai 12 tahun sebesar Rp 2.906.500 - Rp 3.430.300.
- Masa kerja 13 sampai 14 tahun sebesar Rp 3.004.900 - Rp 3.532.800.
- Masa kerja 15 sampai 16 tahun sebesar Rp 3.136.800 - Rp 3.638.200.
- Untuk masa kerja 17 sampai 18 tahun sebesar Rp 3.372.700 - Rp 3.746.900.
- Masa kerja 19 sampai 20 tahun sebesar Rp 3.418.200 - Rp 3.858.700.
- Masa kerja 21 sampai 22 tahun sebesar Rp 3.568.200 - Rp 4.016.000.
- Masa kerja 23 sampai 24 tahun sebesar Rp 3.724.800 - Rp 4.192.200.
- Masa kerja 25 sampai 26 tahun sebesar Rp 3.888.200 - Rp 4.376.200.
- Masa kerja 27 sampai 28 tahun sebesar Rp 4.058.800 - Rp 4.568.300.
- Masa kerja 29 sampai 30 tahun sebesar Rp 4.237.000 - Rp 4.768.700.
- Sedangkan masa kerja 31 sampai 32 tahun sebesar Rp 4.422.900 - Rp 4.978.000.
Selain gaji pokok, Hakim Agung juga menerima sejumlah tunjangan, antara lain Tunjangan jabatan, Rumah negara, Fasilitas transportasi, Jaminan kesehatan, Jaminan keamanan, Biaya perjalanan dinas, Kedudukan protokol, Penghasilan pensiun, dan Tunjangan lain.
Tunjangan Hakim Agung
Gaji pokok hakim agung memang cukup kecil, besarannya dilihat berdasarkan masa kerja hakim bersangkutan. Namun, ternyata hakim agung berhak mendapatkan tunjangan jabatan dengan nilai yang fantastis.
Tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim Mahkamah Agung mengalami kenaikan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Peraturan tersebut ditandatangani presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Juli 2014 lalu.
Merujuk pada aturan tersebut, hak keuangan serta fasilitas untuk hakim agung dan hakim konstitusi terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya.
Berita Terkait
-
Hakim Berdarah Yogyakarta Kena OTT KPK, Ini Profil Sudrajad Dimyati
-
Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, KPK Diminta Pantau Terus Gerak-gerik Para Hakim
-
Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka Suap, Legislator DPR: Bukan Lagi Wakil Tuhan, Bergeser Jadi Pembela Yang Bayar
-
Jadi Tersangka Suap Oleh KPK, Harta Hakim Agung Sudrajad Tembus Rp 10,7 Miliar!
-
Daftar 10 Nama Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara MA, Ada Hakim Agung hingga Pengacara Semarang
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!
-
Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK
-
Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF
-
WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya
-
5 Rekomendasi Sunscreen Water Based Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Teka-teki Reshuffle Kabinet, AHY Akui Demokrat Belum 'Disenggol' Prabowo
-
Purbaya soal Rumor Jadi Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo: Saya Mah Isu Abadi
-
Investor Ritel Kini Punya Akses Beli IPO Obligasi Korporasi Secara Digital
-
4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
-
Ekspor Mobil Utuh Toyota Tumbuh 10,7 Persen di Semester I 2026