Suara.com - KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Penangkapan Sudrajad Dimyati ini membuat publik bertanya-tanya, berapa gaji hakim Agung?
Perlu diketahui, bahwa profesi hakim memiliki kaitan dengan pengadilan maupun di luar pengadilan, di mana hakim sebagai posisi netral memiliki wewenang untuk mengadili hingga memutuskan suatu perkara.
Besaran gaji hakim telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Gaji pokok hakim akan diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan yang dimiliki oleh hakim.
Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, kecuali untuk hakim yang berada dalam lingkungan peradilan militer yang diatur secara khusus atau tersendiri.
Gaji Hakim Agung di Indonesia
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012, berikut ini adalah daftar gaji Hakim Agung di Indonesia berdasarkan golongannya.
Golongan III
Gaji hakim Golongan III ini dibagi dalam empat kategori, yaitu a hingga d, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan dalam rupiah.
- Untuk masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp2.064.100 - Rp2.337.300.
- Masa kerja 1 sampai 2 tahun sebesar Rp2.125.700 - Rp2.407.100.
- Untuk masa kerja 3 sampai 4 tahun sebesar Rp2.189.200 - Rp2.478.900.
- Masa kerja 5 sampai 6 tahun sebesar Rp2.254.600 - Rp2.552.900.
- Masa kerja 7 sampai 8 tahun sebesar Rp2.347.100 - Rp2.347.100.
- Masa kerja 9 sampai 10 tahun sebesar Rp2.450.100 - Rp2.707.700.
- Masa kerja 11 sampai 12 tahun sebesar Rp2.557.600 - Rp2.794.800.
- Masa kerja 13 sampai 14 tahun sebesar Rp2.669.800 - Rp2.917.400.
- Untuk masa kerja 15 sampai 16 tahun sebesar Rp 2.787.000 - Rp 3.045.400.
- Masa kerja 17 sampai 18 tahun sebesar Rp 2.909.300 - Rp 3.179.100.
- Masa kerja 19 sampai 20 tahun sebesar Rp 3.037.000 - Rp 3.318.600.
- Masa kerja 21 sampai 22 tahun sebesar Rp 3.170.300 - Rp 3.464.200.
- Masa kerja 23 sampai 24 tahun sebesar Rp 3.309.400 - Rp 3.616.300.
- Untuk masa kerja 25 sampai 26 tahun sebesar Rp 3.454.600 - Rp 3.775.000.
- Masa kerja 27 sampai 28 tahun sebesar Rp 3.606.200 - Rp 3.940.600.
- Masa kerja 29 sampai 30 tahun sebesar Rp 3.764.500 - Rp 4.113.600.
- Sedangkan masa kerja 31 hingga 32 tahun sebesar Rp 3.929.700 - Rp 4.294.100.
Golongan IV
Baca Juga: Kronologi Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap
Gaji hakim golongan IV ini dibagi dalam lima kategori yaitu a hingga e, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan, dalam rupiah.
- Masa kerja kurang dari satu tahun sebesar Rp 2.436.100 - Rp 2.875.200.
- Masa kerja 1 sampai 2 tahun sebesar Rp 2.508.900 - Rp 2.961.100.
- Masa kerja 3 sampai 4 tahun sebesar Rp 2.583.800 - Rp 3.049.500.
- Masa kerja 5 sampai 6 tahun sebesar Rp 3.140.500 - Rp 2.660.900.
- Untuk masa kerja 7 sampai 8 tahun sebesar Rp 2.740.400 - Rp 3.234.300.
- Masa kerja 9 sampai 10 tahun sebesar Rp 2.822.200 - Rp 3.330.900.
- Masa kerja 11 sampai 12 tahun sebesar Rp 2.906.500 - Rp 3.430.300.
- Masa kerja 13 sampai 14 tahun sebesar Rp 3.004.900 - Rp 3.532.800.
- Masa kerja 15 sampai 16 tahun sebesar Rp 3.136.800 - Rp 3.638.200.
- Untuk masa kerja 17 sampai 18 tahun sebesar Rp 3.372.700 - Rp 3.746.900.
- Masa kerja 19 sampai 20 tahun sebesar Rp 3.418.200 - Rp 3.858.700.
- Masa kerja 21 sampai 22 tahun sebesar Rp 3.568.200 - Rp 4.016.000.
- Masa kerja 23 sampai 24 tahun sebesar Rp 3.724.800 - Rp 4.192.200.
- Masa kerja 25 sampai 26 tahun sebesar Rp 3.888.200 - Rp 4.376.200.
- Masa kerja 27 sampai 28 tahun sebesar Rp 4.058.800 - Rp 4.568.300.
- Masa kerja 29 sampai 30 tahun sebesar Rp 4.237.000 - Rp 4.768.700.
- Sedangkan masa kerja 31 sampai 32 tahun sebesar Rp 4.422.900 - Rp 4.978.000.
Selain gaji pokok, Hakim Agung juga menerima sejumlah tunjangan, antara lain Tunjangan jabatan, Rumah negara, Fasilitas transportasi, Jaminan kesehatan, Jaminan keamanan, Biaya perjalanan dinas, Kedudukan protokol, Penghasilan pensiun, dan Tunjangan lain.
Tunjangan Hakim Agung
Gaji pokok hakim agung memang cukup kecil, besarannya dilihat berdasarkan masa kerja hakim bersangkutan. Namun, ternyata hakim agung berhak mendapatkan tunjangan jabatan dengan nilai yang fantastis.
Tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim Mahkamah Agung mengalami kenaikan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Peraturan tersebut ditandatangani presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Juli 2014 lalu.
Merujuk pada aturan tersebut, hak keuangan serta fasilitas untuk hakim agung dan hakim konstitusi terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya.
Berita Terkait
-
Hakim Berdarah Yogyakarta Kena OTT KPK, Ini Profil Sudrajad Dimyati
-
Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, KPK Diminta Pantau Terus Gerak-gerik Para Hakim
-
Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka Suap, Legislator DPR: Bukan Lagi Wakil Tuhan, Bergeser Jadi Pembela Yang Bayar
-
Jadi Tersangka Suap Oleh KPK, Harta Hakim Agung Sudrajad Tembus Rp 10,7 Miliar!
-
Daftar 10 Nama Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara MA, Ada Hakim Agung hingga Pengacara Semarang
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina