Suara.com - KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Penangkapan Sudrajad Dimyati ini membuat publik bertanya-tanya, berapa gaji hakim Agung?
Perlu diketahui, bahwa profesi hakim memiliki kaitan dengan pengadilan maupun di luar pengadilan, di mana hakim sebagai posisi netral memiliki wewenang untuk mengadili hingga memutuskan suatu perkara.
Besaran gaji hakim telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Gaji pokok hakim akan diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan yang dimiliki oleh hakim.
Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, kecuali untuk hakim yang berada dalam lingkungan peradilan militer yang diatur secara khusus atau tersendiri.
Gaji Hakim Agung di Indonesia
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012, berikut ini adalah daftar gaji Hakim Agung di Indonesia berdasarkan golongannya.
Golongan III
Gaji hakim Golongan III ini dibagi dalam empat kategori, yaitu a hingga d, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan dalam rupiah.
- Untuk masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp2.064.100 - Rp2.337.300.
- Masa kerja 1 sampai 2 tahun sebesar Rp2.125.700 - Rp2.407.100.
- Untuk masa kerja 3 sampai 4 tahun sebesar Rp2.189.200 - Rp2.478.900.
- Masa kerja 5 sampai 6 tahun sebesar Rp2.254.600 - Rp2.552.900.
- Masa kerja 7 sampai 8 tahun sebesar Rp2.347.100 - Rp2.347.100.
- Masa kerja 9 sampai 10 tahun sebesar Rp2.450.100 - Rp2.707.700.
- Masa kerja 11 sampai 12 tahun sebesar Rp2.557.600 - Rp2.794.800.
- Masa kerja 13 sampai 14 tahun sebesar Rp2.669.800 - Rp2.917.400.
- Untuk masa kerja 15 sampai 16 tahun sebesar Rp 2.787.000 - Rp 3.045.400.
- Masa kerja 17 sampai 18 tahun sebesar Rp 2.909.300 - Rp 3.179.100.
- Masa kerja 19 sampai 20 tahun sebesar Rp 3.037.000 - Rp 3.318.600.
- Masa kerja 21 sampai 22 tahun sebesar Rp 3.170.300 - Rp 3.464.200.
- Masa kerja 23 sampai 24 tahun sebesar Rp 3.309.400 - Rp 3.616.300.
- Untuk masa kerja 25 sampai 26 tahun sebesar Rp 3.454.600 - Rp 3.775.000.
- Masa kerja 27 sampai 28 tahun sebesar Rp 3.606.200 - Rp 3.940.600.
- Masa kerja 29 sampai 30 tahun sebesar Rp 3.764.500 - Rp 4.113.600.
- Sedangkan masa kerja 31 hingga 32 tahun sebesar Rp 3.929.700 - Rp 4.294.100.
Golongan IV
Baca Juga: Kronologi Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap
Gaji hakim golongan IV ini dibagi dalam lima kategori yaitu a hingga e, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan, dalam rupiah.
- Masa kerja kurang dari satu tahun sebesar Rp 2.436.100 - Rp 2.875.200.
- Masa kerja 1 sampai 2 tahun sebesar Rp 2.508.900 - Rp 2.961.100.
- Masa kerja 3 sampai 4 tahun sebesar Rp 2.583.800 - Rp 3.049.500.
- Masa kerja 5 sampai 6 tahun sebesar Rp 3.140.500 - Rp 2.660.900.
- Untuk masa kerja 7 sampai 8 tahun sebesar Rp 2.740.400 - Rp 3.234.300.
- Masa kerja 9 sampai 10 tahun sebesar Rp 2.822.200 - Rp 3.330.900.
- Masa kerja 11 sampai 12 tahun sebesar Rp 2.906.500 - Rp 3.430.300.
- Masa kerja 13 sampai 14 tahun sebesar Rp 3.004.900 - Rp 3.532.800.
- Masa kerja 15 sampai 16 tahun sebesar Rp 3.136.800 - Rp 3.638.200.
- Untuk masa kerja 17 sampai 18 tahun sebesar Rp 3.372.700 - Rp 3.746.900.
- Masa kerja 19 sampai 20 tahun sebesar Rp 3.418.200 - Rp 3.858.700.
- Masa kerja 21 sampai 22 tahun sebesar Rp 3.568.200 - Rp 4.016.000.
- Masa kerja 23 sampai 24 tahun sebesar Rp 3.724.800 - Rp 4.192.200.
- Masa kerja 25 sampai 26 tahun sebesar Rp 3.888.200 - Rp 4.376.200.
- Masa kerja 27 sampai 28 tahun sebesar Rp 4.058.800 - Rp 4.568.300.
- Masa kerja 29 sampai 30 tahun sebesar Rp 4.237.000 - Rp 4.768.700.
- Sedangkan masa kerja 31 sampai 32 tahun sebesar Rp 4.422.900 - Rp 4.978.000.
Selain gaji pokok, Hakim Agung juga menerima sejumlah tunjangan, antara lain Tunjangan jabatan, Rumah negara, Fasilitas transportasi, Jaminan kesehatan, Jaminan keamanan, Biaya perjalanan dinas, Kedudukan protokol, Penghasilan pensiun, dan Tunjangan lain.
Tunjangan Hakim Agung
Gaji pokok hakim agung memang cukup kecil, besarannya dilihat berdasarkan masa kerja hakim bersangkutan. Namun, ternyata hakim agung berhak mendapatkan tunjangan jabatan dengan nilai yang fantastis.
Tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim Mahkamah Agung mengalami kenaikan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Peraturan tersebut ditandatangani presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Juli 2014 lalu.
Merujuk pada aturan tersebut, hak keuangan serta fasilitas untuk hakim agung dan hakim konstitusi terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya.
Berita Terkait
-
Hakim Berdarah Yogyakarta Kena OTT KPK, Ini Profil Sudrajad Dimyati
-
Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, KPK Diminta Pantau Terus Gerak-gerik Para Hakim
-
Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka Suap, Legislator DPR: Bukan Lagi Wakil Tuhan, Bergeser Jadi Pembela Yang Bayar
-
Jadi Tersangka Suap Oleh KPK, Harta Hakim Agung Sudrajad Tembus Rp 10,7 Miliar!
-
Daftar 10 Nama Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara MA, Ada Hakim Agung hingga Pengacara Semarang
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Alasan TKD Turun, ADKASI Tantang Daerah Buktikan Kinerja
-
Asuransi Kebakaran Kramat Jati Hanya Tanggung Bangunan, Pramono Buka Akses Modal Lewat Bank Jakarta
-
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan di KPK Hari Ini
-
Imigrasi Dalami Penyerangan 15 WNA China Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum di Tambang Emas Kalbar
-
Pemprov DKI Jamin Relokasi Cepat untuk 121 Pedagang Kramat Jati
-
Roy Suryo Makin Yakin 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu Usai Lihat Langsung: Pegang Saja Tidak Boleh!
-
Pakar UGM: Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Harus Dibangun di Zona Aman
-
Bayar Mahal Setara Gaji Bulanan, Penggemar Lionel Messi Mengamuk di Stadion Salt Lake India
-
Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum, 15 WNA China Serang TNI di Kawasan Tambang Emas Ketapang
-
UMP 2026 Diumumkan Hari Ini? Menaker Kasih Bocoran:Insya Allah Menggembirakan