Suara.com - Undang-undang nuklir yang baru saja disahkan oleh Korea Utara berpotensi menyebabkan bencana dalam skala besar akibat miskalkulasi yang dapat terjadi, sebut pejabat di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Muhammad Takdir, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kawasan Asia Pasifik dan Afrika, mengatakan pemerintah Korut seharusnya tidak mengambil keputusan sepihak dalam urusan senjata nuklir karena regulasi terkait isu tersebut dapat membawa pengaruh masif bagi negara-negara di kawasan.
“Saya sebenarnya ingin melihat diskusi tentang persenjataan nuklir di wilayah melibatkan semua pihak terkait … karena ketika suatu negara memiliki undang-undang atau peraturan tentang senjata nuklir, miskalkulasi sangat mudah terjadi,” ujar Takdir dalam diskusi tentang hubungan bilateral Indonesia dan Korea Selatan yang digelar oleh Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) dan Korea Foundation.
Ia melanjutkan, Korsel idealnya terlibat dalam pembicaraan UU tentang senjata nuklir di Korut karena kedekatan kedua negara secara geografis.
“Menurut saya, Korsel bahkan seharusnya bisa menyampaikan opini terkait hal ini karena jika Korut memutuskan berdasarkan pertimbangan mereka sendiri, negara lain akan menganggap bahwa ini adalah trik baru Korut dan melihat keputusan itu sebagai pendekatan yang berbahaya,” Takdir menjelaskan.
Sebelumnya, Korut telah menyatakan diri sebagai salah satu negara dengan senjata nuklir setelah mengesahkan UU yang mengatur penggunaan senjata pemusnah tersebut.
Pemimpin tertinggi negara Asia Timur itu, Kim Jong Un, menyatakan keputusan terkait UU baru itu “tidak bisa diubah” sekaligus mengakhiri spekulasi dan pembicaraan mengenai upaya denuklirisasi.
Al Jazeera melaporkan bahwa berdasarkan keterangan kantor berita resmi Korut, Korean Central News Agency (KCNA), UU itu disahkan pada Kamis (8/9) di Majelis Tertinggi Rakyat dan mengizinkan Korut untuk melakukan serangan nuklir preventif secara “otomatis” dan “segera” guna menghancurkan kekuatan negara yang dianggap sebagai ancaman bagi Pyongyang.
UU tersebut juga melarang Korut untuk berbagi senjata atau teknologi nuklir dengan negara lain.
Berita Terkait
-
AS dan Korsel Gelar Latihan Militer Gabungan untuk Kirim Sinyal Peringatan ke Kim Jong Un
-
Indonesia Dorong Agar Nuklir Tidak Sampai Jadi Jalan Akhir Untuk Stop Perang Ukraina Rusia
-
Korea Utara Bantah Jual Senjata ke Rusia
-
Confidential Assignment 2 Dibintangi Hyun Bin Buat Sejarah Baru
-
Semarak Perayaan Ulang Tahun ke 74 Korea Utara
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali