Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 pada Senin (26/9) yang lalu. Pencairan BSU 2022 tahap 3 sebesar Rp 600 ribu tersebut disalurkan kepada 1,3 juta pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan. Muncul pertanyaan apakah ada BSU tahap 4?
Sebagai informasi BSU 2022 akan diberikan kepada para pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan sebagai kompensasi kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang naik pada bulan ini. Penyaluran BSU yang sudah cair ini akan disalurkan melalui Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN), Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia.
Setelah BSU tahap ketiga cair, lantas kapan BSU tahap 4 akan cair juga? Berdasarkan penjelasan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi, BSU tahap 4 akan dipastikan cair. Namun kepastian waktu pencairan BSU tahap 4 masih belum ditentukan karena menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Cek penerima BSU ini dapat dilakukan untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU ataupun tidak melalui laman BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnkar). Simak cara-caranya berikut ini.
1. Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan
Pengecekan penerima BSU 2022 dapat dilakukan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan yaitu melalui www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Simak caranya berikut ini.
- Pertama kunjungi laman resmi www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan gulir layar ke bawah hingga menemukan pertanyaan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Jika Anda belum memiliki akun dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan melengkapi data seperrti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Ponsel Aktif dan Alamat Email
Baca Juga: 7 Golongan yang Tidak Akan Mendapat BSU 2022 Rp 600 Ribu, Anda Termasuk?
- Kemudian lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor ponsel
- Setelah itu Anda diharuskan untuk login dan mengisi data diri secara lengkap
- Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan muncul tanda centang warna hijau dengan teks: "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Namun jika Anda belum termasuk sebagai penerima BSU, maka akan menerima notifikasi dengan teks: "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
2. Melalui Laman Kemnaker
Cara kedua untuk mengecek penerima BSU yaitu melalui laman resmi Kemnake www.kemnaker.go.id. Simak cara-caranya berikut ini.
Berita Terkait
-
7 Golongan yang Tidak Akan Mendapat BSU 2022 Rp 600 Ribu, Anda Termasuk?
-
Bagaimana Cara Pencairan BSU 2022 Tanpa Rekening? Siapkan KTP dan Surat Undangan
-
BSU Tahap 4 Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Status Penerima
-
Belum Terima Dana BSU Tahap 3? Ini Cara Cek Status Penyalurannya
-
BSU Tahap 3 Apakah Sudah Cair? Kabar Baik, Segera Cek Rekeningmu Sekarang!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar