Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai bahwa Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah mengambil terobosan dengan menurunkan syarat usia dan tinggi badan dalam penerimaan calon prajurit dengan merivisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020.
Menurutnya, perubahan aturan tersebut tidak menjadi masalah, bahkan menjadi terobosan baru karena sesuai kenyataan yang ada di lapangan.
"Dalam peraturan tersebut mengatur perubahan syarat usia dan tinggi badan calon taruna-taruni. Perubahan tersebut tidak menjadi masalah, bahkan jujur merupakan terobosan sesuai kenyataan yang ada di lapangan," kata Christina di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Lebih lanjut, ia menilai bahwa peraturan panglima TNI itu bukan tiba-tiba direvisi, melainkan banyak masukan yang diterima dari prajurit terkait kondisi riil di lapangan.
Christina menilai bahwa dua syarat penerimaan calon taruna dan taruni TNI soal umur dan tinggi badan menjadi faktor yang kerap menggagalkan calon prajurit yang sebenarnya memiliki kemampuan baik.
"Usia dan tinggi badan hanyalah dua dari sejumlah persyaratan seleksi. Masih ada kriteria lain yang menentukan seseorang untuk lulus dalam penilaian," tambahnya.
Dia menyebutkan banyak prajurit memiliki kecerdasan dan kemampuan yang baik,namun syarat tinggi badan tidak mencukupi. Oleh karena itu, dia menyesalkan jika para calon prajurit gagal mengikuti seleksi hanya karena faktor tinggi badan. Padahal TNI dituntut untuk memiliki kemampuan-kemampuan lain, seperti manajerial dan adaptasi teknologi.
"Pada prinsipnya, selama taruna atau taruni sanggup menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, maka perbedaan tinggi 3 centimeter untuk taruna dan 2 centimeter untuk taruni, serta 4 bulan usia, tidak seharusnya menjadi permasalahan," jelasnya.
Christina juga menilai peraturan baru terkait penerimaan taruna dan taruni TNI tersebut bisa mengakomodasi lebih banyak lagi anak bangsa yang ingin menjadi prajurit TNI.
Baca Juga: Langkah Panglima TNI Revisi Syarat Tinggi Badan Diapresiasi Anggota DPR: Itu Bukan Tiba-tiba
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan revisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.
"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika Perkasa seperti dipantau dari kanal YouTube Andika Perkasa di Jakarta, Selasa (27/9).
Dalam Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, syarat tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 centimeter dan 157 centimeter untuk calon taruna putri. Setelah Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna direvisi, maka syarat tinggi badan untuk taruna turun menjadi 160 centimeter dan bagi taruni menjadi 155 centimeter.
Selain itu, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru, syarat batas usia juga direvisi. Sebelumnya, setiap calon prajurit TNI minimal harus berusia 18 tahun. Kini, calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Langkah Panglima TNI Revisi Syarat Tinggi Badan Diapresiasi Anggota DPR: Itu Bukan Tiba-tiba
-
Viral Lagi Ucapan Kang Dedi Mulyadi di Depan Najwa Shihab soal Larangan Ceraikan Istri Jika Jadi Aggota DPR
-
Kabar Bagus! Syarat Tinggi Badan Calon Taruna TNI Direvisi, Pria 160 cm Perempuan 155 cm
-
Pastikan Flyover Sitinjau Lauik Dibangun, Andre Rosiade: Ada yang Iri, Saya Tak Ingin Pembangunan Sumbar Terhenti
-
Fantastis! Gaji Dedi Mulyadi dari Youtube Lebih Besar dari Ria Ricis, ini Perkiraanya
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi
-
Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang
-
Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya
-
Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang
-
Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo