Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai bahwa Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah mengambil terobosan dengan menurunkan syarat usia dan tinggi badan dalam penerimaan calon prajurit dengan merivisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020.
Menurutnya, perubahan aturan tersebut tidak menjadi masalah, bahkan menjadi terobosan baru karena sesuai kenyataan yang ada di lapangan.
"Dalam peraturan tersebut mengatur perubahan syarat usia dan tinggi badan calon taruna-taruni. Perubahan tersebut tidak menjadi masalah, bahkan jujur merupakan terobosan sesuai kenyataan yang ada di lapangan," kata Christina di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Lebih lanjut, ia menilai bahwa peraturan panglima TNI itu bukan tiba-tiba direvisi, melainkan banyak masukan yang diterima dari prajurit terkait kondisi riil di lapangan.
Christina menilai bahwa dua syarat penerimaan calon taruna dan taruni TNI soal umur dan tinggi badan menjadi faktor yang kerap menggagalkan calon prajurit yang sebenarnya memiliki kemampuan baik.
"Usia dan tinggi badan hanyalah dua dari sejumlah persyaratan seleksi. Masih ada kriteria lain yang menentukan seseorang untuk lulus dalam penilaian," tambahnya.
Dia menyebutkan banyak prajurit memiliki kecerdasan dan kemampuan yang baik,namun syarat tinggi badan tidak mencukupi. Oleh karena itu, dia menyesalkan jika para calon prajurit gagal mengikuti seleksi hanya karena faktor tinggi badan. Padahal TNI dituntut untuk memiliki kemampuan-kemampuan lain, seperti manajerial dan adaptasi teknologi.
"Pada prinsipnya, selama taruna atau taruni sanggup menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, maka perbedaan tinggi 3 centimeter untuk taruna dan 2 centimeter untuk taruni, serta 4 bulan usia, tidak seharusnya menjadi permasalahan," jelasnya.
Christina juga menilai peraturan baru terkait penerimaan taruna dan taruni TNI tersebut bisa mengakomodasi lebih banyak lagi anak bangsa yang ingin menjadi prajurit TNI.
Baca Juga: Langkah Panglima TNI Revisi Syarat Tinggi Badan Diapresiasi Anggota DPR: Itu Bukan Tiba-tiba
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan revisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.
"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika Perkasa seperti dipantau dari kanal YouTube Andika Perkasa di Jakarta, Selasa (27/9).
Dalam Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, syarat tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 centimeter dan 157 centimeter untuk calon taruna putri. Setelah Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna direvisi, maka syarat tinggi badan untuk taruna turun menjadi 160 centimeter dan bagi taruni menjadi 155 centimeter.
Selain itu, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru, syarat batas usia juga direvisi. Sebelumnya, setiap calon prajurit TNI minimal harus berusia 18 tahun. Kini, calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Langkah Panglima TNI Revisi Syarat Tinggi Badan Diapresiasi Anggota DPR: Itu Bukan Tiba-tiba
-
Viral Lagi Ucapan Kang Dedi Mulyadi di Depan Najwa Shihab soal Larangan Ceraikan Istri Jika Jadi Aggota DPR
-
Kabar Bagus! Syarat Tinggi Badan Calon Taruna TNI Direvisi, Pria 160 cm Perempuan 155 cm
-
Pastikan Flyover Sitinjau Lauik Dibangun, Andre Rosiade: Ada yang Iri, Saya Tak Ingin Pembangunan Sumbar Terhenti
-
Fantastis! Gaji Dedi Mulyadi dari Youtube Lebih Besar dari Ria Ricis, ini Perkiraanya
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter