Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hangat menyambut terpilihnya sosok Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK. Johanis Tanak terpilih sebagai Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut sambutan baik pada Johanis Tanak tersebut berdasarkan pada alasan. Alasan tersebut yaitu pengalaman yang dimiliki oleh Johanis Tanak di Korps Adhyaksa, memastikan lembaga antirasuah tersebut menjadi semakin kuat terlebih dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Tidak hanya dalam aspek penanganan perkara, tetapi juga perspektif dan analisisnya yang akan diperlukan oleh KPK.
Tidak hanya itu, terpilihnya Johanis Tanak disebut-sebut mampu meningkatkan dan menguatkan sinergi antara aparat penegak hukum. Hal tersebut dikarenakan Johanis Tanak memiliki pengalaman yang cukup di Kejaksaan Agung.
Diketahui, Johanis Tanak mempunyai latar belakang yang mentereng sebagai seorang jaksa. Johanis Tanak menempuh pendidikan di Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin di tahun 1983.
Setelah itu, Johanis Tanak berhasil menyabet gelar Doktor dalam Program Studi Ilmu Hukum pada tahun 2019 di Universitas Airlangga.
Dalam perjalanan karirnya, Johanis Tanak memiliki pengalaman sebagai seorang jaksa. Tidak hanya itu, Johanis Tanak juga pernah dipercaya mengemban jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di tahun 2014 silam.
Johanis Tanak kemudian menduduki posisi sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Ia juga pernah dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca Juga: Potret Johanis Tanak saat Ditanya Dewan Sebelum Dipilih Komisi III Sebagai Pimpinan KPK
Pada tahun 2019, Johanis Tanak sempat mengikuti seleksi capim KPK. Pada saat itu, ia tidak lolos karena tidak mendapatkan suara sama sekali dalam proses voting di DPR.
Dalam seleksi Capim KPK tersebut, Johanis Tanak sempat ditanya mengenai perkara korupsi yang membuatnya dilema.
Dalam kesempatan tersebut, perkara yang diungkap oleh Johanis Tanak yaitu mengenai penetapan tersangka mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayjen TNI (Purn) HB Paliudju yang melakukan tindak pidana korupsi di tahun 2014 lalu, pada saat dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dalam kasus tersebut, penetapan tersangka terhadap HB Paliudju ini membuatnya dipanggil oleh Jaksa Agung yang pada saat itu dijabat oleh M Prasetyo yang merupakan kader dari Partai Nasdem.
Tanak menjelaskan bahwa ia menyampaikan pada Jaksa Agung mengenai bagaimana publik menilai dan menyoroti Jaksa Agung yang diambil dari partai politik, dalam hal ini partai yang bersangkutan adalah Partai Nasdem.
Meskipun begitu, Tanak memastikan bahwa dirinya akan mengikuti perintah dari M Prasetyo mengingat dirinya adalah pimpinan tertinggi di kejaksaan, sedangkan posisi Tanak hanya sebagai pelaksana saja.
Berita Terkait
-
Berharap Johanis Tanak Perkuat Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
KPK Sambut Positif Kehadiran Johanis Tanak sebagai Pimpinan
-
Potret Johanis Tanak saat Ditanya Dewan Sebelum Dipilih Komisi III Sebagai Pimpinan KPK
-
KPK Yakin Pemberantasan Korupsi Makin Kuat Setelah Johanis Tanak Terpilih Gantikan Lili Pintauli
-
Krama Bali I Nyoman Wara Kembali Terpental dari Calon Pimpinan KPK, Gagal Yakinkan DPR RI
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa