Suara.com - Polri akan segera melimpahkan tersangka Putri Candrawathi ke Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya diadili di persidangan. Keputusan untuk menahan atau tidaknya Putri selaku tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat sepenuhnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengamat dari Institute for Security and Strategic (ISESS), Bambang Rukminto menilai keputusan menahan atau tidaknya Putri menjadi pembuktian kemana keberpihakan Kejaksaan Agung RI. Apakah berpihak kepada keadilan 'prosedural', yaitu tidak menahan Putri dengan alasan subjektif kemanusiaan dan lainnya, atau berpisah kepada keadilan sosial, yakni dengan memutuskan untuk melakukan penahanan.
"Ini sebagai pembuktian keberpihakan pada keadilan prosedural atau pada keadilan sosial?," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).
Keputusan untuk menahan atau tidaknya tersangka, kata Bambang, diatur dalam KUHAP. Ada dua alasan yang dijadikan dasar penyidik atau JPU, yakni alasan objektif dan subyektif.
Secara objektif, JPU bisa melakukan penahanan kepada Putri. Sebab, ancaman hukuman terhadap tersangka pembunuhan berencana itu di atas lima tahun.
Apalagi, menurut catatan Bambang hingga kekinian belum pernah ada tersangka pembunuhan berencana yang tidak dilakukan penahanan dengan alasan subyektif; seperti faktor kemanusiaan dan lainnya.
"Kalau melihat skenario ini sejak awal yang penuh dengan hal-hal yang janggal, tak menutup kemungkinan Kejaksaan pun akan meneruskan kejanggalan itu (tidak menahan Putri). Dalihnya pasti kewenangan Kejaksaan dengan alasan subyektif tadi," katanya.
Lebih lanjut, Bambang mengungkap problem reformasi hukum di Indonesia sejak dulu hingga kekinian masih berkutat pada adagium, hukum untuk hukum versus hukum untuk keadilan.
"Bila hukum untuk hukum itu sendiri yang muncul adalah keadilan prosedural, asal tak menyalahi pasal-pasal, berarti sudah benar. Berbeda dengan hukum untuk keadilan dimana tujuan penegakan hukum adalah memenuhi rasa keadilan sosial," ungkapnya.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Brigadir J, Berkas Dakwaan Dua Perkara Jerat Ferdy Sambo Digabungkan
Menurut Bambang hal ini nantinya juga akan menjadi pertaruhan bagi hakim dan jaksa dalam persidangan. Apakah mereka akan berpihak pada keadilan prosedural atau keadilan sosial.
"Pertaruhan kejaksaan, bahkan hakim pada pengadilan nanti seperti ini," ujarnya.
Tak Ditahan dengan Dalih Kemanusiaan
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.
Putri, Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat Maruf dalam dipersangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sedangkan Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Brigadir J Harap Febri Diansyah Bisa Sadarkan Putri Candrawathi Berkata Jujur
-
Heboh, Beredar Video Diduga Sel Mewah Ferdy Sambo Ternyata Hoaks
-
Kasus Ferdy Sambo Mau Naik Pengadilan, Moeldoko: Polisi Sudah Jalankan Perintah Presiden
-
Babak Baru Kasus Brigadir J, Berkas Dakwaan Dua Perkara Jerat Ferdy Sambo Digabungkan
-
Febri Diansyah Jadi Lawyer Istri Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Harap Eks Jubir KPK Bimbing Putri Candrawathi ke Jalan Benar
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina-Petral
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Prabowo Pastikan Negara Hadir, APBN Siap Bantu Bayar Utang Whoosh?
-
Geger Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Saat Mau Numpang Tidur di Masjid, Begini Kronologinya
-
Sosok Erni Yuniati: Dosen Muda di Jambi Tewas Mengenaskan, Pelakunya Oknum Polisi Muda Baru Lulus
-
3.000 Pelari Padati wondr Surabaya ITS Run 2025, BNI Dorong Ekonomi Lokal dan Budaya Hidup Sehat
-
Tegaskan IKN Tak Akan Jadi Kota Hantu, Menkeu: Jangan Denger Prediksi Orang Luar, Sering Salah Kok
-
Setara Institute Sebut Upaya Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional Sengaja Dilakukan Pemerintah
-
20 Siswa SDN Meruya Selatan 01 Diduga Keracunan MBG di Hari ke-3, Puding Coklat Bau Gosong