Suara.com - Pendataan tenaga non ASN atau tenaga honorer oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan berakhir hari ini, 30 Oktober 2022. Bagi tenaga honorer yang hendak mendaftarkan diri bisa segera daftar melalui link daftar Pendataan Non ASN berikut.
Pendataan ini diperuntukkan kepada tenaga non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Proses pendataan non ASN ini dilakukan melalui laman resmi www.pendataan-nonasn.bkn.go.id. Tujuan dari pendataan non ASN ini menjadi upaya pemerintah untuk merealisasikan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.
Adapun sejumlah dokumen yang wajib untuk dipersiapkan untuk mendaftar pendataan non ASN antara lain sebagai berikut.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah
- Pas Foto dan Swafoto (Selfie)
- Surat Keputusan (SK) Jabatan
- Bukti Pembayaran Gaji
Cara Daftar Pendataan Non ASN 2022
Setelah mengetahui dokumen persyaratan yang wajib untuk dipersiapkan, pendaftar dapat mengakses ke laman resmi www.pendataan-nonasn.bkn.go.id untuk membuat akun terlebih dahulu sebagai berikut.
1. Membuat Akun
Sebelum membuat akun pendataan non ASN, pastikan Anda telah didaftarkan oleh admin di instansi masing-masing ke dalam pendataan non ASN.
- Pertama akses laman resmi www.pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian klik “Buat Akun” serta cek data yang telah didaftarkan oleh admin instansi terkait
- Isi seluruh data yang diperlukan mulai dari Nomor KTP, Nomor KK, Nomor HP, Kode Captcha dan klik “Lanjutkan
- Setelah itu buat password agar dapat mengakses portal Pendataan Non ASN
- Unggah scan KTP berwarna dan pas foto berlatar belakang biru sesuai dengan format yang diminta
- Anda dapat mengecek seluruh data yang dimasukkan. Apabila sudah benar, maka klik “Proses Pembuatan Akun” dan jika masih ada hal yang perlu diperbaiki maka klik “Kembali”
- Jika telah yakin terhadap data yang sudah diisikan, maka dapat klik “Iya” pada halaman konfirmasi
- Pembuatan akun selesai
2. Cetak Kartu Informasi Akun
Berita Terkait
-
Tahap Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 Segera Ditutup. Siapa Saja yang Bisa Daftar?
-
Tahap Pendataan Non ASN 2022 Besok Ditutup, Buka Link pendataan-nonasn.bkn.go.id, Simak Cara Daftarnya
-
Bansos Ojol Kapan Cair? Pencairan Sebentar Lagi, Segera Cek Penerimanya!
-
Gagal Jadi Triliuner, Guru Honorer Ini Kembalikan Uang Nyasar Rp14 Triliun
-
Gagal Jadi Miliarder, Honorer Kembalikan Uang Nyasar Rp14 Triliun di Rekeningnya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum