Suara.com - Pendataan tenaga non ASN atau tenaga honorer oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan berakhir hari ini, 30 Oktober 2022. Bagi tenaga honorer yang hendak mendaftarkan diri bisa segera daftar melalui link daftar Pendataan Non ASN berikut.
Pendataan ini diperuntukkan kepada tenaga non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Proses pendataan non ASN ini dilakukan melalui laman resmi www.pendataan-nonasn.bkn.go.id. Tujuan dari pendataan non ASN ini menjadi upaya pemerintah untuk merealisasikan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.
Adapun sejumlah dokumen yang wajib untuk dipersiapkan untuk mendaftar pendataan non ASN antara lain sebagai berikut.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah
- Pas Foto dan Swafoto (Selfie)
- Surat Keputusan (SK) Jabatan
- Bukti Pembayaran Gaji
Cara Daftar Pendataan Non ASN 2022
Setelah mengetahui dokumen persyaratan yang wajib untuk dipersiapkan, pendaftar dapat mengakses ke laman resmi www.pendataan-nonasn.bkn.go.id untuk membuat akun terlebih dahulu sebagai berikut.
1. Membuat Akun
Sebelum membuat akun pendataan non ASN, pastikan Anda telah didaftarkan oleh admin di instansi masing-masing ke dalam pendataan non ASN.
- Pertama akses laman resmi www.pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian klik “Buat Akun” serta cek data yang telah didaftarkan oleh admin instansi terkait
- Isi seluruh data yang diperlukan mulai dari Nomor KTP, Nomor KK, Nomor HP, Kode Captcha dan klik “Lanjutkan
- Setelah itu buat password agar dapat mengakses portal Pendataan Non ASN
- Unggah scan KTP berwarna dan pas foto berlatar belakang biru sesuai dengan format yang diminta
- Anda dapat mengecek seluruh data yang dimasukkan. Apabila sudah benar, maka klik “Proses Pembuatan Akun” dan jika masih ada hal yang perlu diperbaiki maka klik “Kembali”
- Jika telah yakin terhadap data yang sudah diisikan, maka dapat klik “Iya” pada halaman konfirmasi
- Pembuatan akun selesai
2. Cetak Kartu Informasi Akun
Berita Terkait
-
Tahap Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 Segera Ditutup. Siapa Saja yang Bisa Daftar?
-
Tahap Pendataan Non ASN 2022 Besok Ditutup, Buka Link pendataan-nonasn.bkn.go.id, Simak Cara Daftarnya
-
Bansos Ojol Kapan Cair? Pencairan Sebentar Lagi, Segera Cek Penerimanya!
-
Gagal Jadi Triliuner, Guru Honorer Ini Kembalikan Uang Nyasar Rp14 Triliun
-
Gagal Jadi Miliarder, Honorer Kembalikan Uang Nyasar Rp14 Triliun di Rekeningnya
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru