Mengetahui hal tersebut, Ketua Bidang Polhukam DPD PKS Kota Malang Ahmad Fuad angkat bicara. Menurutnya, penyebaran tabloid itu tak terkoordinasi sama sekali. Ia menduga ini hanya merupakan inisiatif dari para relawan Anies Baswedan.
Dilaporkan ke Bawaslu
Atas beredarnya tabloid tersebut, Anies dilaporkan ke Bawaslu pada Selasa (27/9/2022). Adapun pelapor merupakan koalisi masyarakat yang melabeli diri sebagai Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas SPD).
Ia yang bernama Miartiko Gea mengatakan jika pihaknya melaporkan Anies karena kemunculan tabloid itu dianggap melanggar aturan kampanye Pemilu 2024. Dalam laporannya, Kornas SPD melampirkan sejumlah bukti tabloid, baik bentuk fisik maupun salinan digital.
Kornas SPD juga menyebut saksi-saksi yang disebut mengetahui keberadaan penyebaran tabloid itu. Di sisi lain, anggota Bawaslu Puadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Bawaslu kemudian mengkaji apakah laporan itu memenuhi syarat formil dan materil atau tidak. Lebih lanjut, Puadi mengungkapkan, diperlukan waktu setidaknya dua hari untuk melakukan kajian awal.
Anies: Saya ngurusin Jakarta dulu deh
Terkait hal ini, Anies Baswedan sendiri memilih santai menanggapinya saat dimintai konfirmasi. Ia bahkan meragukan kebenaran laporan terhadap dirinya tersebut.
"Hahaha memang ada laporan itu?" kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2022), melansir Youtube Warta Ekonomi TV.
Baca Juga: Demokrat: Duet Anies - AHY Hampir Tanpa Tanding
Anies kemudian mengungkapkan bahwa ia hanya ingin fokus menyelesaikan pekerjaannya sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga purnatugas pada 16 Oktober 2022.
"Saya ngurusin Jakarta dulu deh, baru ngurus urusan yang lain," lanjutnya.
Disebut Tidak Melanggar karena Belum Ada Peserta Pemilu
Bawaslu Kota Malang telah selesai mengkaji laporan tersebut. Tabloid yang berisi prestasi Anies Baswedan itu disebut tidak terbukti melanggar aturan pemilu lantaran pesertanya belum ada. Saksi-saksi yang disertakan juga dinilai tidak jelas.
"Kita terima (laporan terkait penyebaran tabloid KBA News) namun karena syarat formil materi tidak dapat terpenuhi, maka diputuskan bukan pelanggaran. Sebab peserta pemilu belum ditetapkan dan tahapan kampanye belum ada," ujar Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa, Kamis (29/9/2022).
"Ini syarat formil tidak ketemu dari sisi pelaporan, sudah dilakukan kajian dan disimpulkan tidak ditemukan unsur pelanggaran pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," sambungnya.
Tag
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Ajak Berinovasi Melalui Jakarta Innovation Days
-
Demokrat: Duet Anies - AHY Hampir Tanpa Tanding
-
Sinyalemen dari Internal Demokrat, Anies Baswedan akan Dipasangkan dengan AHY
-
Ditanya Soal Capres, Anies: 'Sekarang saya Konsentrasi'
-
Singgung Kini Figur Bacapres Blusukan Tanpa Hati, Analis Bandingkan Gaya Puan dengan Anies
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
Terkini
-
Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas
-
Titip Anak, Titip Trauma? Wajah Gelap Daycare Ilegal di Indonesia
-
Sopir Taksi Green SM Diperiksa Polisi Terkait Kecelakaan KRL di Bekasi Timur!
-
Korban Jiwa Berjatuhan, Lebanon Selatan Digempur Artileri Israel Meski Ada Kesepakatan Damai
-
Pemprov DKI Sampaikan Duka, Guru SDN Pulogebang 11 Jadi Korban Tabrakan KRL
-
Proses Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terus Dilakukan, RS Polri Ungkap Kendalanya
-
Israel Bakar Rumah Warga Palestina di Jalud Nablus untuk Perluasan Pemukiman Ilegal
-
Tragedi Bekasi Timur, Alvin Lie Kritik Persimpangan Rel dan Jalan
-
Amien Sunaryadi: Niat Jahat Memang Nggak Kelihatan, Tapi Evidence-nya Bisa Dicari
-
AHY Bakal Selidiki Dugaan Gangguan Sinyal di Balik Kecelakaan Kereta Bekasi Timur