"Saya juga telah perintahkan kepada menpora, kapolri dan ketua umum PSSI untuk melakukan evaluasi menyeluruh tentang pelaksanaan pertandingan sepak bola," kata Jokowi.
Bukan cuma soal pelaksanaan pertandingan, Jokowi sekaligus meminta evaluasi terhadap prosedur pengamanan.
"Dan juga prosedur pengamanan penyelenggaraannya," kata Jokowi.
Regulasi FIFA
Insiden penembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022), sudah melanggar aturan yang ditetapkan oleh FIFA.
Sebab, FIFA telah menetapkan larangan penggunaan sejumlah senjata untuk menjaga keamanan dan ketertiban sebuah pertandingan, termasuk salah satunya gas air mata.
Jika merujuk pada aturan yang dimuat dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations, sebetulnya penembakan gas air mata dilarang untuk pengamanan dan keamanan stadion.
Hal ini tepatnya tercantum dalam Pasal 19 b. Menurut aturan itu, tidak diperbolehkan untuk menggunakan senjata api dan gas air mata dalam mengendalikan massa.
“No firearms or crowd control gas shall be carried or used (senjata api atau gas air mata pengendali masa tidak boleh dibawa atau digunakan),” bunyi aturan dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
Baca Juga: Tragedi Arema FC vs Persebaya, Tagar Kanjuruhan Trending Topic: Penyalahgunaan Gas Air Mata
Efek yang ditimbulkan dari tembakan gas air mata memang justru membuat situasi di tribune penonton tak kondusif.
Sebab, penonton yang panik justru berdesak-desakan untuk menjauh dari area tersebut.
Hal ini karena seseorang bisa mengalami sesak nafas, mata berair, memerah, dan terasa terbakar. Kesulitan bernafas inilah yang akhirnya membuat kondisi semakin ricuh,
Dengan demikian, penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam mengatasi kericuhan laga Arema FC versus Persebaya Surabaya sudah melanggar aturan FIFA.
Kejadian ini bermula ketika ratusan suporter Arema FC merangsek masuk ke lapangan untuk meluapkan kekecewaannya lantaran timnya kalah dengan skor 2-3 dari Persebaya Surabaya.
Petugas keamanan yang terdiri dari stewards, kepolisian, hingga TNI, mencoba untuk meredam masa. Namun, kepolisian justru menembakkan gas air mata di tribune penonton, alih-alih di lapangan untuk mengurai masa.
Imbasnya, penggunaan gas air mata ini justru menimbulkan jatuhnya korban jiwa. Dalam rilis yang dinyatakan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengatakan ada 127 orang yang meninggal dunia. Korban tersebut berasal dari Aremania dan dua anggota polisi.
Dalam kejadian itu, telah meninggal 127 orang, dua adalah anggota Polri," kata Nico, dilansir dari Antara.
Nico menjelaskan sebanyak 34 orang dilaporkan meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sementara sisanya meninggal saat mendapatkan pertolongan di sejumlah rumah sakit setempat.
Menurutnya, hingga saat ini terdapat kurang lebih 180 orang yang masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit tersebut. Selain korban meninggal dunia, tercatat ada 13 unit kendaraan yang mengalami kerusakan, 10 merupakan kendaraan Polri.
"Masih ada 180 orang yang masih dalam perawatan. Dari 40 ribu penonton, tidak semua anarkis. Hanya sebagian, sekitar 3.000 penonton turun ke lapangan," tambahnya.
Berita Terkait
-
Foto Profil Klub Bola di Indonesia Berubah Jadi Hitam: 'Tak Ada Sepak bola yang Seharga Nyawa'
-
Komentari Tragedi Ratusan Nyawa Melayang di Stadion Kanjuruhan, LBH Medan Salahkan Polisi Pakai Gas Air Mata!
-
Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Dilarang FIFA, Kok di Kanjuruhan Dipakai? Ini Alasan Polisi
-
Mantan Ketum PSSI Sesalkan Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Tribun Penonton pada Tragedi Kanjuruhan
-
Buntut Tewasnya 130 Orang, Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Terbukti Langgar Aturan FIFA
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Ulasan Novel Testimony of N: Ketika Kebohongan Menjadi Bentuk Perlindungan
-
Putusan MK soal Anggaran MBG Dinilai Masih Sisakan Celah hingga 2027
-
Bocah SD Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kini Jalani Operasi, Polisi Selidiki Kasusnya
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo: Kita Harus Jadi Satu Tim yang Mendukung!
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah
-
Jatim Media Summit 2026: Ancaman Siber Mengintai Media dan Kreator, Keamanan Digital Jadi Keharusan
-
Mentan Luruskan Klaim Presiden Prabowo soal Penggilingan Padi Untung Rp2 Triliun per Bulan
-
Sudah 26 Tahun Tak Berubah, Mendagri Beri Lampu Hijau Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah
-
Bukan Gagal, Penurunan Kepuasan Publik ke Prabowo Disebut Bukti Agenda Bersih-bersih Berjalan