Suara.com - Tanggal 12 Rabiul Awal setiap tahunnya diperingati sebagai hari kelahiran Nabi Muhammad SAW yang disebut Maulid Nabi. Apakah hukum memperingati Maulid Nabi bid'ah yang dilarang?
Banyak ulama yang berbeda pendapat mengenai hukum merayakan Maulid Nabi. Ada sebagian ulama yang mengizinkan merayakannya, namun ada pula yang melarangnya. Meski demikian, umat Muslim tidak perlu memperdebatkan perbedaan yang ada. Anda bisa mengikuti anjuran sesuai dengan kepercayaan yang Anda yakini.
Berikut ini Suara.com mengulas secara mendalam mengenai hukum merayakan Maulid Nabi dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
Hukum Memperingati Maulid Nabi
Menurut MUI, hukum memperingati Maulid Nabi adalah bid'ah hasanah. Bid'ah hasanah adalah sesuatu yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah ataupun para sahabatnya, namun perbuatan tersebut bernilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan Al Quran dan hadits.
Tidak ditemukan dalil yang mengharamkan merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW. Jika dilakukan penelitian mendalam, justru ditemukan beberapa dalil yang memperbolehkan memperingati Maulid Nabi.
Semasa hidupnya Rasulullah juga merayakan hari kelahirannya dengan berpuasa di hari Senin, hari kelahirannya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.
"Dari Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku". (HR Muslim).
Dalam surat Yunus ayat 58, Allah SWT juga menganjurkan umat Muslim bergembira atas segala rahmat yang telah dilimpahkan.
Baca Juga: 5 Bacaan Sholawat Nabi Muhammad Pendek, Amalkan saat Maulid Nabi 2022
Katakanlah: “Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan." (QS.Yunus:58).
Selain itu, ada hadis yang diriwayatkan Al Bukhari menyebutkan bahwa setiap hari Senin siksanya di neraka selalu mendapatkan keringanan dibandingkan hari-hari lainnya. Hal itu lantaran saat Rasulullah lahir, ia sangat bergembira menyambut kelahirannya hingga membebaskan budak bernama Tsuwaibatuh Al Aslamiyah.
Tradisi perayaan Maulid Nabi juga tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan seluruh negara Islam di penjuru dunia. Mereka yakin kelahiran Rasulullah bukan termasuk bid'ah yang dilarang karena tidak berkaitan dengan ibadah dalam syariat.
Pasalnya, bentuk perayaan Maulid Nabi tidak memiliki aturan baku yang mengikat, namun bersifat fleksibel. Susunan acara dirayakan sesuai dengan tradisi suatu wilayah setempat.
Imam al Suyuthi memberikan tanggapan terkait hukum merayakan Mauli Nabi Muhammad SAW.
"Menurut saya asal perayaan maulid Nabi SAW, yaitu manusia berkumpul, membaca al-Qur’an dan kisah-kisah teladan Nabi SAW sejak kelahirannya sampai perjalanan hidupnya. Kemudian dihidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu tergolong bid’ah hasanah(sesuatu yang baik). Orang yang melakukannya diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi SAW, menampakkan suka cita dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhamad saw yang mulia”. (Al- Hawi Li al-Fatawa, juz I, h. 222)
Berita Terkait
-
5 Bacaan Sholawat Nabi Muhammad Pendek, Amalkan saat Maulid Nabi 2022
-
3 Amalan Maulid Nabi, Sambut Hari Kelahiran Rasulullah dengan Suka Cita!
-
Maulid Nabi 2022 Berapa Hijriah? Sambut Hari Kelahiran Rasulullah Sebentar Lagi
-
20 Ucapan Maulid Nabi 2022 Islami, Cocok Dibagikan ke Media Sosial
-
Maulid Nabi 2022 Tanggal Berapa? Bersiap Libur Tanggal Merah
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Saat Bendera Putih Berkibar di Aceh, Peneliti UGM Kritik Pemerintah Tak Belajar Hadapi Bencana
-
Roy Suryo Bawa Ijazah UGM Asli ke Polda Metro, Klaim Punya Jokowi Tidak Presisi
-
350 Kios Pasar Induk Kramat Jati Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp10 Miliar
-
Selang Urine Tertinggal di Ginjal Pasien, Dokter RS Borromeus Divonis Langgar Disiplin
-
7 Siswa Korban Insiden Mobil MBG di SDN 01 Kalibaru Kembali Sekolah, Polisi Beri Trauma Healing
-
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
-
Pramono Pastikan Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Tak Direlokasi Usai Kebakaran
-
Dari Jeruji Tahanan, 2 Pentolan AMPB Serukan Warga Pati Tetap Solid Perjuangkan Pemakzulan Sudewo
-
Polisi Periksa 9 Saksi Terkait Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Asal Api Diduga dari Kios Cikurai
-
Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat Resmi Dirilis, Keadilan Bagi Korban di Ujung Penantian?