Suara.com - Tanggal 12 Rabiul Awal setiap tahunnya diperingati sebagai hari kelahiran Nabi Muhammad SAW yang disebut Maulid Nabi. Apakah hukum memperingati Maulid Nabi bid'ah yang dilarang?
Banyak ulama yang berbeda pendapat mengenai hukum merayakan Maulid Nabi. Ada sebagian ulama yang mengizinkan merayakannya, namun ada pula yang melarangnya. Meski demikian, umat Muslim tidak perlu memperdebatkan perbedaan yang ada. Anda bisa mengikuti anjuran sesuai dengan kepercayaan yang Anda yakini.
Berikut ini Suara.com mengulas secara mendalam mengenai hukum merayakan Maulid Nabi dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
Hukum Memperingati Maulid Nabi
Menurut MUI, hukum memperingati Maulid Nabi adalah bid'ah hasanah. Bid'ah hasanah adalah sesuatu yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah ataupun para sahabatnya, namun perbuatan tersebut bernilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan Al Quran dan hadits.
Tidak ditemukan dalil yang mengharamkan merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW. Jika dilakukan penelitian mendalam, justru ditemukan beberapa dalil yang memperbolehkan memperingati Maulid Nabi.
Semasa hidupnya Rasulullah juga merayakan hari kelahirannya dengan berpuasa di hari Senin, hari kelahirannya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.
"Dari Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku". (HR Muslim).
Dalam surat Yunus ayat 58, Allah SWT juga menganjurkan umat Muslim bergembira atas segala rahmat yang telah dilimpahkan.
Baca Juga: 5 Bacaan Sholawat Nabi Muhammad Pendek, Amalkan saat Maulid Nabi 2022
Katakanlah: “Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan." (QS.Yunus:58).
Selain itu, ada hadis yang diriwayatkan Al Bukhari menyebutkan bahwa setiap hari Senin siksanya di neraka selalu mendapatkan keringanan dibandingkan hari-hari lainnya. Hal itu lantaran saat Rasulullah lahir, ia sangat bergembira menyambut kelahirannya hingga membebaskan budak bernama Tsuwaibatuh Al Aslamiyah.
Tradisi perayaan Maulid Nabi juga tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan seluruh negara Islam di penjuru dunia. Mereka yakin kelahiran Rasulullah bukan termasuk bid'ah yang dilarang karena tidak berkaitan dengan ibadah dalam syariat.
Pasalnya, bentuk perayaan Maulid Nabi tidak memiliki aturan baku yang mengikat, namun bersifat fleksibel. Susunan acara dirayakan sesuai dengan tradisi suatu wilayah setempat.
Imam al Suyuthi memberikan tanggapan terkait hukum merayakan Mauli Nabi Muhammad SAW.
"Menurut saya asal perayaan maulid Nabi SAW, yaitu manusia berkumpul, membaca al-Qur’an dan kisah-kisah teladan Nabi SAW sejak kelahirannya sampai perjalanan hidupnya. Kemudian dihidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu tergolong bid’ah hasanah(sesuatu yang baik). Orang yang melakukannya diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi SAW, menampakkan suka cita dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhamad saw yang mulia”. (Al- Hawi Li al-Fatawa, juz I, h. 222)
Berita Terkait
-
5 Bacaan Sholawat Nabi Muhammad Pendek, Amalkan saat Maulid Nabi 2022
-
3 Amalan Maulid Nabi, Sambut Hari Kelahiran Rasulullah dengan Suka Cita!
-
Maulid Nabi 2022 Berapa Hijriah? Sambut Hari Kelahiran Rasulullah Sebentar Lagi
-
20 Ucapan Maulid Nabi 2022 Islami, Cocok Dibagikan ke Media Sosial
-
Maulid Nabi 2022 Tanggal Berapa? Bersiap Libur Tanggal Merah
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri
-
Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat
-
Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua
-
Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz
-
Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang
-
KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI
-
Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah
-
Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
-
Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan