Suara.com - Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan segera memasuki tahap persidangan.
Pasalnya berkas perkara Ferdy Sambo Cs sudah dinyatakan lengkap P21. Kendati demikian, tim kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J masih mewanti-wanti adanya intervensi orang Sambo dalam persidangan.
Salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas menyebutkan bahwa Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri bisa saja masih memiliki kekuasaan meski tak lagi di Polri.
"Berulang kali saya katakan ya, Ferdy Sambo ini adalah eks Kadiv Propam, kita lihat karirnya bagimana naiknya, cepat kan? di luar dari yang biasa," ujar Martin Lukas dalam perbincangan di Apa Kabar Indonesia Malam TV One.
"Seorang Kadiv Propam ini pasti punya relasi punya networking, ketika dia dipecat itu tidak menghilangkan networking dia," tambahnya.
Terlebih Lukas menyebutkan kemampuan Ferdy Sambo saat menjadi tersangka bahkan diduga bisa melakukan suap, memiliki harta melimpah, dan lain sebagainya. Hal ini yang membuatnya yakin bahwa kakuasaan Sambo tak hilang meski sudah dipecat.
"Saya yakin bahwa dengan dipecatnya yang bersangkutan, dan ditahan itu tidak serta merta menghilangkan dia punya kekuasaan dan kekuatan," kata Lukas.
"Ini yang musti kita waspadai, ingat kata-kata yang menyatakan uang bisa dibeli dengan uang," tambahnya.
Lebih lanjut Martin Lukas berharap agar para jaksa dan hakim diisi orang yang memiliki hati nurani. Dia juga menyampaikan dua pesan penting dari ibu mendiang Brigadir J.
Baca Juga: Pelimpahan Tahap II, Ferdy Sambo Cs Akan Diserahkan ke Kejari Jaksel Senin Depan
"Ada dua permintaan Ibu Yosua, yang pertama berikan keadilan bagi keluarga, yang kedua pulihkan nama baik dari almarhum."
Berita Terkait
-
Jenderal Andika Akhirnya Turun Tangan karena Nasib Sambo Makin Sadis, Benarkah?
-
Putri Candrawati Disebut Derita PTSD, Bagaimana Akupuntur Bisa Sembuhkan?
-
Ferdy Sambo Dipecat, Sugeng Teguh Santoso: Itu Bukti Keseriusan Presiden Jokowi
-
Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Lokasi Penahanannya Diputuskan Kejaksaan
-
Tidak Sulit! Hotman Paris Ungkap Sidang Brigadir J Hanya Butuh Dua Ahli Hukum Ini
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!
-
Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba
-
Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri