Suara.com - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menilai tindakan kepolisian dalam penanganan massa atau suporter di Stadion Kanjuruhan seusai laga Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10) telah berlebihan. Merujuk istilah sepak bola, Hinca mengatakan tindakan kepolisian itu bukan saja sudah offside, melainkan diving.
"Kesimpulan saya, kemarin aparat penegak hukum kalau pakai menggunakan istilah sepak bola itu enggak sekedar offside, dia sudah diving dalam menangani penonton," kata Hinca di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Diketahui, polisi menggunakan gas air mata yang ditembakan ke arah tribun penonton untuk mengendalikan massa suporter yang mereka sebut rusuh. Padahal Hinca tidak melihat adanya kericuhan di antara suporter di stadion Kanjuruhan.
"Mereka (polisi) duga rusuh. Menurut saya, itu bukan rusuh," kata Hinca.
Kembali merujuk istilah sepak bola, Hinca menganggap tindakan "diving" kepolisian di Stadion Kanjuruhan itu merupakan sebuah pelanggaran. Karena itu wajar apabila kemudian polisi mendapat ganjaran kartu merah.
"Jadi enggak hanya offside. Kalau offside cuma tendangan bebas balik, tapi kalau diving harus dihukum kartu merah," ujar HInca.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI berharap langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak hanya terhenti atau sebatas mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, buntut dari tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Ia meminta Polri juga menyeret polisi-polisi yang terbukti bersalah, baik secara sanksi. Termasuk untuk mengusut pihak-pihak terlibat lainnya yang berada di Polda Jawa Timur.
"Kalau perlu pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan pertandingan itu ya dalam hal ini kepolisian ya harus diberi sanksi juga. Termasuk orang-orang yang di poldanya itu, kalau seandainya memang mereka juga bagian dari pengamanan yang di Stadion Kanjuruhan itu," kata Santoso, Selasa (4/10/2022).
Tidak hanya sebatas pemberian sanksi, menurut Santoso, Polri seharusnya mengikuti langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan menyeret secara pidana tentara yang melakukan pemukulan dan penendangan di luar wewenang terhadap suporter di Stadion Kanjuruhan.
"Oh iya harus karena ini menyebabkan kematian, enggak bisa," kata Santoso di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Penggunaan Gas Air Mata Disoal
Sebelumnya anggota Fraksi Demokrat ini menyoroti tindakan anggota polisi yang menembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang. Terlebih penembakan gas air mata ditujukan ke arah tribun penonton.
Bukan cuma itu, pernyataan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta yang menyebut penembakan gas air mata di stadion sudah sesuai standar operasional prosedur atau SOP turut disorot. Mengingat aturan FIFA sudah dengan tegas melarang penggunaan gas air mata di stadion.
"Kenapa menembakan gas air matanya di tribun? Kan dia sebenarnya tahu harusnya itu SOP bagaimana menembakan gas air mata. Tapi ternyata di tribun yang dampaknya sungguh luar biasa menimbulkan kematian sampai 100 orang ini," kata Santoso.
Karena itu menurut Santoso, pelaksana polisi di lapangan harus diberikan sanksi akibat ulah menembakan gas air mata.
"Dalam persoalan ini, menurut saya pelaksana di lapangan itu harus diberi sanksi karena pertama bahwa kejadian itu bukannya bentrokan iya kan," kata Santoso.
Berita Terkait
-
Sederet Pernyataan Kompolnas Soal Tragedi Kanjuruhan, Sebut Tak Ada Perintah Tembakkan Gas Air Mata
-
Tragedi Kanjuruhan, Kompolnas Temukan Ada Polisi Sengaja Tembak Gas Air Mata ke Penonton
-
Aneh Komnas HAM Tak Masuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan, KontraS: Ada Kekerasan Polisi, di Situ Pelanggaran HAM!
-
TNI Jaga Laga Sepak Bola di Stadion bisa jadi Bumerang, ISESS: Doktrin Mereka Membunuh atau Dibunuh
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
Dudung Ungkap Alasan Kepala BGN Diganti, Ada Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
-
Kantor BGN Masih Digeledah Kejagung, Lantai Dua Steril dari Aktivitas Pegawai
-
KPK Amankan Belasan Orang di OTT Imigrasi Jakbar, Dirjen Imigrasi Buka Suara
-
Dadan Dicopot Sebelum Diperiksa Kejagung, Pakar UGM: Biar Penyelidikan Tak Terganjal 'Orang Kuat'
-
Tiket Masuk Ancol Gratis Mulai 8 Juni, Cek Ketentuannya di Sini!
-
Danantara Belum Buka Laporan Keuangan, Koalisi Sipil: Waspada Celah Korupsi Aset Negara!
-
KAI Daop 1 Jakarta: 19 Kereta Dilempari dalam 5 Bulan, Pelaku Mayoritas Remaja
-
Kasus Dugaan Jual Beli Titik MBG, Kejagung Masih Geledah Kantor BGN
-
Tanggapi Kabar Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Dasco Ungkap DPR Sudah Lama Soroti BGN