Suara.com - Prajurit TNI turut melakukan pengamanan saat kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022). Ada sejumlah prajurit yang kedapatan melakukan tindakan kekerasan terhadap suporter saat membantu aparat kepolisian.
Analis militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan bahwa tugas perbantuan prajurit TNI untuk Polri itu tidak memiliki payung hukum yang kuat dan lebih teknis.
Fahmi menyebut kalau selama ini prajurit TNI menjadi perbantuan anggota Polri dalam melakukan pengamanan. Hal tersebut tertuang pada Pasal 7 Ayat 2 huruf b angka 9 dan 10 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Angka 9 menyebut kalau TNI membantu tugas pemerintahan di daerah. Sementara angka 10 menyebut TNI membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
"Tidak punya alas hukum yang kuat. Sehingga dalam pelaksanaannya di lapangan, tidak begitu jelas rambu-rambu, jalur komando, batasan kewenangan dan tanggungjawabnya," kata Khairul kepada Suara.com, Selasa (4/10/2022).
Khairul lantas menilai kalau sebaiknya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bisa mengeluarkan kebijakan yang dapat menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan pelibatan TNI dalam pengamanan kegiatan masyarakat ke depan, termasuk dalam pertandingan sepak bola.
Semisal saja, bagaimana pengaturan mekanisme permintaan pengerahan, siapa saja yang berwenang menyetujui, mengizinkan dan atau memerintahkan personel untuk menjalankan tugas perbantuan.
"Beserta aspek-aspek yang harus dianalisis dan dipertimbangkan dalam mengambil keputusan untuk melaksanakan perbantuan atau tidak."
Ketegasan Panglima TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tidak mentolerir tindakan prajurit TNI yang melakukan tindakan kekerasan saat melakukan pengamanan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. Ia menyebut kalau apa yang dilakukan prajurit itu sebagai bentuk dari pidana.
Hal tersebut disimpulkan dirinya seusai melihat video viral dari prajurit TNI yang menendang seorang penonton hingga jatuh tersungkur.
"Oh, iya, yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri, bukan, itu bagi saya masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga tidak berhadapan dengan prajurit tapi diserang," kata Andika di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (3/10).
Andika mengaku pihaknya sudah memulai investigasi untuk mengusut prajurit yang melakukan tindakan di luar kewenangannya. Di samping investigasi, Andika mengaku bakal melanjutkannya dengan proses hukum.
"Jadi kalau KUHPM Pasal 126 sudah kena belum lagi KUHPnya. Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana. Karena memang itu sudah sangat berlebihan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat
-
Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan
-
MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu
-
Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!
-
Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?
-
Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?