Suara.com - Polisi memastikan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora nyata bukan rekayasa. Bahkan, penyidik membuka peluang untuk langsung menetapkan tersangka usai Rizky Billar diperiksa hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, berdasar hasil visum Lesti ditemukan beberapa luka yang diduga akibat KDRT.
"Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (5/10/2022) malam.
Zulpan menjelaskan, penyidik bisa saja langsung melakukan gelar perkara penetapan tersangka setelah memeriksa Rizky Billar. Apalagi, dia menyebut beberapa barang bukti telah dikantongi.
"KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," beber Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan mengungkap, penyidik juga bisa saja langsung melakukan penahanan terhadap Rizky Billar jika telah berstatus tersangka. Salah satu pertimbangannya, ancaman hukuman dalam kasus KDRT ini di atas lima tahun penjara.
"Karena kan ancaman hukumannya lima tahun dia. Dikhawatirkan misalnya, menghilangkan barang bukti kemudian mengulangi perbuatannya," jelas Zulpan.
Diperiksa Siang Ini
Zulpan sebelumnya juga mengungkapkan, Lesti telah berulang kali mengalami KDRT. Kejadian yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022 lalu merupakan puncaknya.
Baca Juga: Video Lawas Rhoma Irama, Blak-blakan Ngaku Hanya Kenal Lesty Kejora: Rizky Billar Ini Siapa?
Polres Metro Jakarta Selatan sendiri telah merencanakan memeriksa Rizky Billar pada Kamis (6/10/2022) hari ini. Surat penggilan pemeriksaan pun telah dilayangkan terhadapnya.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma menyebut pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.
"Untuk saudara R kami jadwalkan minggu ini. Hari Kamis pukul 13.00 WIB," pungkas Nurma.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
Terkini
-
Jaket Ojol Pinjaman Jadi Kedok! Duo Pencuri AC Mal Tambora Bedalih Kepepet Usai Dibekuk Polisi
-
Jaket Ojol Jadi Kedok, Dua Sekawan Gasak AC Mal Tambora karena Himpitan Ekonomi, Endingnya Penjara!
-
DPR Kritik KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres: Itu Bukan Rahasia Negara!
-
Polda Bali Resmi 14 Orang karena Dicap Perusuh Demo Agustus, 4 di Antaranya Masih Anak-anak
-
Gondol Motor Mertua hingga Perhiasan, Mantan Menantu Jadi Maling di Bekasi
-
Daftar 16 Dokumen Kunci Capres-Cawapres yang Dirahasiakan KPU, dari Ijazah hingga LHKPN
-
Khawatir Gejolak Sosial, Komisi II DPR Minta Mendagri Setop Efisiensi Transfer Dana ke Daerah
-
6 Fakta Kunci Kasus Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit yang Seret Anak Jusuf Hamka
-
Rp 200 Triliun Anggaran Negara Disalurkan ke Kredit, Ekonom: Itu Ilegal
-
Dapat Gaji UMP Selama 6 Bulan, Bagaimana Mekanisme Program Magang 20.000 Fresh Graduate?