Namun, Polri sejauh ini tidak mengakui kesalahan fatal dengan menggunakan gas air mata. Padahal, aturan FIFA sudah jelas menegaskan gas air mata dilarang digunakan di stadion untuk pengendalian massa.
Mengenai itu, Porli justru sempat menilai "wajar" menggunakan gas air mata di Kanjuruhan. Kepolisian menyebut bahwa suporter Arema FC atau Aremania bertindak secara anarkis karena tidak bisa menerima kekalahan dari Persebaya.
Perilaku anarkis para suporter tersebutlah yang disebut-sebut oleh Polri menjadi alasan institusi tersebut menembakkan gas air mata. Polisi juga menyebut bahwa perilaku anarkis para suporter juga harus menjadi titik perhatian publik.
Respons PSSI
PSSI sebagai otoritas tertinggi sepak bola Indonesia juga tidak membahas fatalnya gas air mata. Sebaliknya, PSSI justru mengumumkan telah menemukan 42 botol minuman keras (miras) bersegel di Stadion Kanjuruhan.
Temuan tersebut menjadi salah satu catatan bagi PSSI. Pasalnya, organisasi yang dipimpin Iwan Bule ini mengatakan bahwa minuman keras sendiri tidak sepantasnya bisa masuk ke dalam stadion.
Di sisi lain, Aremania membantah temuan PSSI tersebut. Pihaknya menyebut bahwa tidak mungkin minuman keras botol bisa masuk ke tribun Stadion Kanjuruhan.
Hal tersebut dikarenakan ada pemeriksaan masuk ke tribun yang bisa dibilang sangat ketat. Selain itu, 42 botol miras juga tidak menjawab bagaimana 131 orang meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan.
Selain miras, PSSI juga memberikan sanksi kepada Arema FC. Klub kebanggaan kota Malang itu didenda Rp 250 juta dan dilarang menjadi tuan rumah hingga sisa musim ini.
Arema FC juga wajib pindah stadion 250 km dari Kanjuruhan untuk sementara jika akan menggelar pertandingan.
Hukuman juga diberikan PSSI kepada Panpel dan Security Officer Arema FC. Mereka dilarang melakukan aktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.
Indikasi Pelanggaran HAM dan Menanti Sanksi FIFA
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bahwa ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Hal tersebut dilihat dari banyaknya korban yang meninggal dunia.
Pihak Komnas HAM menyebut bahwa perlu adanya pendalaman lebih jauh terkait dengan penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Ini dikarenakan dugaan gas air mata yang menyebabkan kepanikan di stadion.
Dunia sepak bola Indonesia juga tengah menanti sanksi tegas dari FIFA buntut tragedi Kanjuruhan. Salah satu sanksi yang membayangi adalah Indonesia bisa dilarang menggelar pertandingan sepak bola dalam periode waktu yang lama.
Berita Terkait
-
Hasil Investigasi Media The Washington Post Sebut Polisi Indonesia Lontarkan 40 Amunisi Picu Kengerian Kanjuruhan
-
Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diumumkan Polri Sore Ini
-
Dalang di Balik Tragedi Kanjuruhan Akan Segera Terungkap
-
Petisi Iwan Bule Out, Netizen: Nyawa Manusia Bukan Kayak Hero Mobile Legend
-
Video Viral Presiden Jokowi Tak Salami Kapolri Saat HUT TNI Disorot Warganet: Sing Sabar Yo Pak
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Diam-Diam KPK Periksa Gubernur Kalbar, Dalami Soal DAK Hingga Proyek Pembangunan Jalan
-
Reaksi PDIP soal Jokowi Temui Prabowo: Kami Yakin Presiden Atasi Masalah Bangsa Tanpa 'Cawe-cawe'
-
Pabrik Kopi di Matraman Jaktim Ludes Dilumat Api, Pemicu Kebakaran karena Apa?
-
Diresmikan Ahmad Luthfi, Desa Tersono Batang Jadi Contoh Desa Mandiri Kelola Sampah
-
Radiasi di Cikande Jadi Alarm Awal: Mengapa Edukasi dan Respons Cepat Sangat Penting
-
Prabowo Ungkap Monasit Senilai Ribuan Triliun di Balik Kerugian Negara Rp300 T
-
Sodorkan Bukti Baru ke Polisi, Keluarga Arya Daru Ngotot Kasus Dibuka Lagi: Ada Kejanggalan?
-
Korupsi Kuota Haji, KPK: Biro Travel Kembalikan Uang Hampir Rp 100 Miliar
-
Periksa Wakil Bupati Mempawah, KPK Cecar Soal Produk Hukum Terkait Pembangunan Jalan
-
Ketua KPK Usul Pasal Gratifikasi Dihaspuskan dari UU Korupsi, Begini Alasannya