Namun, Polri sejauh ini tidak mengakui kesalahan fatal dengan menggunakan gas air mata. Padahal, aturan FIFA sudah jelas menegaskan gas air mata dilarang digunakan di stadion untuk pengendalian massa.
Mengenai itu, Porli justru sempat menilai "wajar" menggunakan gas air mata di Kanjuruhan. Kepolisian menyebut bahwa suporter Arema FC atau Aremania bertindak secara anarkis karena tidak bisa menerima kekalahan dari Persebaya.
Perilaku anarkis para suporter tersebutlah yang disebut-sebut oleh Polri menjadi alasan institusi tersebut menembakkan gas air mata. Polisi juga menyebut bahwa perilaku anarkis para suporter juga harus menjadi titik perhatian publik.
Respons PSSI
PSSI sebagai otoritas tertinggi sepak bola Indonesia juga tidak membahas fatalnya gas air mata. Sebaliknya, PSSI justru mengumumkan telah menemukan 42 botol minuman keras (miras) bersegel di Stadion Kanjuruhan.
Temuan tersebut menjadi salah satu catatan bagi PSSI. Pasalnya, organisasi yang dipimpin Iwan Bule ini mengatakan bahwa minuman keras sendiri tidak sepantasnya bisa masuk ke dalam stadion.
Di sisi lain, Aremania membantah temuan PSSI tersebut. Pihaknya menyebut bahwa tidak mungkin minuman keras botol bisa masuk ke tribun Stadion Kanjuruhan.
Hal tersebut dikarenakan ada pemeriksaan masuk ke tribun yang bisa dibilang sangat ketat. Selain itu, 42 botol miras juga tidak menjawab bagaimana 131 orang meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan.
Selain miras, PSSI juga memberikan sanksi kepada Arema FC. Klub kebanggaan kota Malang itu didenda Rp 250 juta dan dilarang menjadi tuan rumah hingga sisa musim ini.
Arema FC juga wajib pindah stadion 250 km dari Kanjuruhan untuk sementara jika akan menggelar pertandingan.
Hukuman juga diberikan PSSI kepada Panpel dan Security Officer Arema FC. Mereka dilarang melakukan aktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.
Indikasi Pelanggaran HAM dan Menanti Sanksi FIFA
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bahwa ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Hal tersebut dilihat dari banyaknya korban yang meninggal dunia.
Pihak Komnas HAM menyebut bahwa perlu adanya pendalaman lebih jauh terkait dengan penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Ini dikarenakan dugaan gas air mata yang menyebabkan kepanikan di stadion.
Dunia sepak bola Indonesia juga tengah menanti sanksi tegas dari FIFA buntut tragedi Kanjuruhan. Salah satu sanksi yang membayangi adalah Indonesia bisa dilarang menggelar pertandingan sepak bola dalam periode waktu yang lama.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Hasil Investigasi Media The Washington Post Sebut Polisi Indonesia Lontarkan 40 Amunisi Picu Kengerian Kanjuruhan
-
Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diumumkan Polri Sore Ini
-
Dalang di Balik Tragedi Kanjuruhan Akan Segera Terungkap
-
Petisi Iwan Bule Out, Netizen: Nyawa Manusia Bukan Kayak Hero Mobile Legend
-
Video Viral Presiden Jokowi Tak Salami Kapolri Saat HUT TNI Disorot Warganet: Sing Sabar Yo Pak
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan
-
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK
-
Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak
-
Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU