Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi dengan piranti perdagangan oleh robot atau robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perdana yang telah dilaksanakan pada Selasa, 4 Oktober 2022, diputuskan bahwa delapan terlapor dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Kedelapan tersangka merupakan petinggi dari PT SMI Net89, yaitu AA selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PTSMI, LSH selaku direktur, ES selaku anggota dan operator (exchanger), LS selaku sub "exchanger", AL selaku sub "exchanger".
Kemudian, HS, FI, dan D masing-masing selaku sub "exchanger".
Ramadhan menjelaskan, dalam kasus ini terdapat empat laporan polisi selama rentang waktu dari 3 Januari sampai dengan 1 Agustus lalu.
Ia mengatakan PT SMI atau Net89 menawarkan dan memasarkan paket investasi "trading" berskema piramida atau ponzi dan melakukan investasi forex robot "trading" dengan cara mengajak para calon anggota (member) untuk membeli paket investasi robot "trading" berkedok MLM e-book atau Net89.
Mereka beroperasi sejak 2017 sampai dengan 2022 di wilayah Jakarta dan wilayah hukum Republik Indonesia lainnya.
“Modus yang digunakan, yaitu menjanjikan profit per hari satu persen, per bulan 10 persen sampai 20 persen, per tahun 120 persen sampai dengan 240 persen,” kata Ramadhan.
Modus lainnya, kata dia, setiap hari Sabtu dan Minggu tidak dihitung "trading", dan bagi hasil dengan perusahaan serta up-trader 50 banding 50 sampai dengan 90 banding 10.
Baca Juga: Kasus Dugaan Investasi Bodong NET89, Polri Cekal 15 Orang ke Luar Negeri
Kemudian, lanjut Ramadhan, calon anggota melakukan setoran sejumlah dana (depostit exchanger) yang tidak memiliki izin perusahaan pertukaran valuta asing dan operatornya tidak memiliki izin kegiatan menghimpun dana para anggota dan pimpinan Bank Indonesia atau pun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun potensi kerugian dengan total anggota 300 ribu orang, masing-masing anggota diasumsikan membeli paket termurah dengan harga Rp9 juta.
“Maka potensi kerugian sebanyak Rp2,7 triliun,” kata Ramadhan.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 17 saksi termasuk saksi ahli yang terdiri atas ahli pidana, ahli perbankan, dan Bappeti, Kementerian Perdagangan.
“Barang bukti yang disita meliputi dokumen rekening koran, bukti transaksi, bukti digital dan lain-lain,” kata Ramadhan.
Terpisah, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebutkan para tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman masing masing 4 tahun.
Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (perdagangan tanpa izin) dengan ancaman lima tahun. Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (skema piramida/ponzi) dengan ancaman 10 tahun.
“Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun,” kata Whisnu. (Sumber: Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Investasi Bodong NET89, Polri Cekal 15 Orang ke Luar Negeri
-
Kasus Dugaan Investasi Bodong NET89, Potensi Kerugian Capai Rp1,8 Triliun
-
Wamendag: Pengembalian Dana Korban Robot Trading Tunggu Putusan Pengadilan
-
5 Moge Koleksi Doni Salmanan, Ducati Superleggera V4 Paling Mahal!
-
Fakta Persidangan Kasus Investasi Bodong Robot Trading di Surabaya
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!