Suara.com - Ada yang berbeda dengan suksesi kepala daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tak seperti daerah lainnya, posisi Gubernur DIY tidak akan diisi oleh penjabat (PJ) ketika menunggu gubernur baru terpilih.
Sebab, Gubernur DIY yang baru akan langsung ditetapkan tahun ini juga tanpa harus menunggu pilkada serentak pada 2024 mendatang.
Mekanisme suksesi di DIY yang seperti demikian telah tercantum dan diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY.
Lantas bagaimana tahapan penetapan Gubernur DIY tersebut? Simak ulasan berikut ini.
Tahapan penetapan Gubernur DIY
Menurut Kabag Humas dan Protokol Pemerintah DIY, Ditya Nanaryo Aji, ada beberapa tahapan dalam penetapan Gubernur DIY.
Tahap pertama dimulai dari DPRD DIY. Menurut dia, dalam tahap ini DPRD DIY akan memberitahukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta kesultanan dan kadipaten, mengenai habisnya masa jabatan pemimpin Yogyakarta tersebut.
Ditya Nanaryo mengatakan, pemberitahuan tersebut diberikan paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan Gubernur berakhir.
Tahap kedua yakni pihak Kasultanan akan mengajukan Sri Sultan Hamengkubuwono yang bertakhta sebagai calon gubernur.
Baca Juga: Dilantik Jokowi, Sri Sultan Hamengku Buwono X Janjikan Empat Program Prioritas DIY
Setelah itu, Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon Wakil Gubernur. Tahapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 19 ayat 2 UU no.13 tahun 2012, tentang Keistimewaan Daeraj Istimewa Yogyakarta.
"Norma masa waktu paling lambat 30 hari setelah surat pemberitahuan DPRD diterima, Kasultanan dan Kadipaten menyerahkan kepada DPRD DIY," ujar DItya dalam keterangan tertulis pada Selasa (21/6/2022).
Ia melanjutkan, surat pencalonan untuk calon Gubernur akan dutandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura.
Sementara itu, berbeda dengan surat untuk calon gubernur, surat pencalonan untuk calon wakil gubernur ditandatangani oleh Panghageng Kawedanan Hageng Kasentanan.
Surat pernyataan kesediaan persyaratan diatur sebagaimana dalam Pasal 18 ayat 2 dan Pasal 19 ayat 3 UU nomor 13 tahun 2012.
Tahapan berikutnya adalah DPRD DIY akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Tata tertib Penetapan Gubernu dan Wakil Gubernur.
Berita Terkait
-
Dilantik Jokowi, Sri Sultan Hamengku Buwono X Janjikan Empat Program Prioritas DIY
-
Meski Jadi Raja, Mengapa Sri Sultan HB X Masih Perlu Dilantik sebagai Gubernur?
-
Sultan HB X Lapor Presiden Jokowi Soal Kontrak 35 Ribu Hektare Tanah Petani
-
Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2022-2027 di Istana Negara
-
Masih Penasaran Kenapa Sri Sultan Hamengku Buwono X Kembali Ditetapkan Jadi Gubernur DIY, Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal