Suara.com - Kasus penembakan Brigadir J yang membuat Ferdy Sambo cs menjadi tersangka dalam kasus ini tinggal menunggu waktu peradilan. Pihak kepolisian yang telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melewati banyak tahapan hingga akhirnya menentukan kapan Ferdy Sambo beserta 4 tersangka utama lainnya akan segera diadili.
Namun, mendekati hari persidangan, para pakar hukum pun mulai buka suara soal kemungkinan Ferdy Sambo tidak akan mendapat hukuman berat karena beberapa hal. Hal ini diungkap oleh Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang mengatakab bahwa hakim kemungkinan akan menghukum Ferdy Sambo sesuai dengan hukuman yang setimpal dan masih atas dasar kemanusiaan.
“Hakim tetap menggunakan legal justice, keadilan hukum, kepada semua pihak. Hakim tidak akan berpikir menghukum berat atau seberat-beratnya. Hakim berpikir menghukum setimpal dengan perbuatannya,” ucap Gayus Lumbuun.
Lalu, apa tahapan yang sebenarnya dilewati hingga akhirnya masuk ke meja persidangan? Simak selengkapnya.
Pelimpahan kasus tahap I
Kasus penembakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs ini sebelumnya telah melewati tahap persidangan penentuan para tersangka yang terlibat, terutama persidangan pencopotan Ferdy Sambo yang dipecat secara tidak hormat oleh Polri.
Pelimpahan kasus tahap I telah dilakukan pada Kamis 5 September 2022 lalu oleh Polri kepada Kejaksaan Agung. Dari 7 orang tersangka, salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo.
"Kamis 15 September, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari Diitipidsiber Bareskrim Polri atas tujuh orang tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis.
Verifikasi barang bukti
Baca Juga: Lawyer Brigadir J Duga Kliennya Justru Dilecehkan Putri Candrawathi, Sebut Ferdy Sambo Konyol
Seusai pelimpahan kasus, Polri pun segera bertindak untuk mengumpulkan barang bukti yang masih bisa digunakan sebagai pendukung dalam persidangan.
Hingga Selasa, (04/10/2022) lalu, pihak Polri pun menyerahkan semua barang bukti yang telah terkumpul dalam 6 boks plastik kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk diverifikasi dan digunakan sebagai dokumen asli pendukung persidangan nanti.
Pelimpahan kasus tahap II
Pada Rabu, (06/10/2022) Polri pun melakukan pelimpahan kasus tahap II kepada Kejaksaan Agung dengan menyerahkan 5 orang tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi,Kuat Maruf, Bharada E, dan Brigadir RR untuk nantinya ditahan di Brimob dan Rutan Salemba, sesuai dengan prosedur penahanan Polri.
Penentuan majelis hakim
Setelah menerima pelimpahan kasus tahap II dan semua berkas pendukung, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya mengumumkan majelis hakim yang akan mengadili Ferdy Sambo cs pada 17 Oktober dan 18 Oktober 2022 mendatang. Hal ini diungkap oleh Humas PN Jakarta Selatab, Djuyamto.
Berita Terkait
-
Lawyer Brigadir J Duga Kliennya Justru Dilecehkan Putri Candrawathi, Sebut Ferdy Sambo Konyol
-
Kuasa Hukum akan Menanyakan Isi Buku Catatan "Hitam" Ferdy Sambo
-
Lihatlah Kebahagian Ferdy Sambo dan Brigadir J, saat Sayang Berubah Murka, Sedekat Nadi Kini Jauh Seperti Matahari
-
Pengacara Bongkar Misteri Buku Catatan Hitam Ferdy Sambo
-
Diam Tanpa Pembelaan, Beda Sikap Kak Seto Tanggapi Anak Ferdy Sambo dengan 33 Anak Korban Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap