Suara.com - Proses hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi hingga kini masih terhambat.Penyebabnya tak lain karena kubu Enembe yang tak kunjung memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal KPK sudah 2 kali melayangkan panggilan sebagai tersangka pada Enembe.
Terbaru, KPK juga melayangkan panggilan pemeriksaan pada istri dan anak Enembe, yakni Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe sebagai saksi pada 5 Oktober 2022. Namun keduanya juga tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Simak fakta baru kasus Lukas Enembe berikut ini.
Istri dan Anak Lukas Enembe Minta Mundur Sebagai Saksi
Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus Lukas Enembe.
Namun ternyata ketimbang menghadiri panggilan pemeriksaan, mereka lewat kuasa hukum menyampaikan surat penolakan atau mengundurkan diri sebagai saksi perkara yang membelit Enembe. Keduanya menolak diperiksa KPK karena masih punya hubungan sebagai istri dan anak Lukas Enembe.
Ketentuan tersebut memang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 168 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal itu menyebutkan bahwa seseorang yang masih memiliki hubungan sebagai anak, istri, suami, kakek, nenek, orang tua, berhak menolak memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan.
Namun KPK tidak menerima begitu saja permintaan penolakan tersebut. Mereka menyatakan punya alasan lain mengapa penyidik memanggil Yulice dan Bona untuk diperiksa sebagai saksi. Disebut bahwa mereka dipanggil untuk tersangka lain dalam kasus ini.
"Kami juga tegaskan bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri Lukas Enembe ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka Lukas Enembe," kata Ali Fikri yang merupakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK dalam pesan tertulis pada Senin (10/10/2022).
Baca Juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Asisten Direktur Marina Bay Sands Casino Singapura Defry Stalin
Enembe disebut bukan tersangka tunggal dalam kasus itu. Namun KPK belum akan mengungkap siapa pihak selain Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut. "Pada waktunya nanti akan disampaikan ketika penyidikan cukup," ujar Ali Fikri.
Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta gratifikasi sejak 5 September 2022. Namun KPK memang kesulitan untuk memeriksa Enembe.
Dari dua panggilan sebagai saksi dan tersangka, Lukas Enembe selalu absen dengan alasan masih menderita sakit. Oleh karenanya, KPK berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk bisa memeriksa Lukas.
Sementara itu Lukas pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Hal tersebut dilakukan agar memudahkan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Papua yang menjerat Lukas Enembe.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Asisten Direktur Marina Bay Sands Casino Singapura Defry Stalin
-
KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap Rektor Unila Karomani ke Kampus Negeri Lain
-
Kuasa Hukum dan Pihak Keluarga Minta KPK Periksa Lukas Enembe di Lapangan Terbuka, Pemuda Papua Buka Suara
-
KPK Panggil Guru MTsN Tanjungkarang Terkait Kasus Suap Rektor Unila Nonaktif
-
Guru MTsN Bandar Lampung Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Rektor Unila
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian
-
Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate