Suara.com - Proses hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi hingga kini masih terhambat.Penyebabnya tak lain karena kubu Enembe yang tak kunjung memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal KPK sudah 2 kali melayangkan panggilan sebagai tersangka pada Enembe.
Terbaru, KPK juga melayangkan panggilan pemeriksaan pada istri dan anak Enembe, yakni Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe sebagai saksi pada 5 Oktober 2022. Namun keduanya juga tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Simak fakta baru kasus Lukas Enembe berikut ini.
Istri dan Anak Lukas Enembe Minta Mundur Sebagai Saksi
Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus Lukas Enembe.
Namun ternyata ketimbang menghadiri panggilan pemeriksaan, mereka lewat kuasa hukum menyampaikan surat penolakan atau mengundurkan diri sebagai saksi perkara yang membelit Enembe. Keduanya menolak diperiksa KPK karena masih punya hubungan sebagai istri dan anak Lukas Enembe.
Ketentuan tersebut memang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 168 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal itu menyebutkan bahwa seseorang yang masih memiliki hubungan sebagai anak, istri, suami, kakek, nenek, orang tua, berhak menolak memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan.
Namun KPK tidak menerima begitu saja permintaan penolakan tersebut. Mereka menyatakan punya alasan lain mengapa penyidik memanggil Yulice dan Bona untuk diperiksa sebagai saksi. Disebut bahwa mereka dipanggil untuk tersangka lain dalam kasus ini.
"Kami juga tegaskan bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri Lukas Enembe ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka Lukas Enembe," kata Ali Fikri yang merupakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK dalam pesan tertulis pada Senin (10/10/2022).
Baca Juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Asisten Direktur Marina Bay Sands Casino Singapura Defry Stalin
Enembe disebut bukan tersangka tunggal dalam kasus itu. Namun KPK belum akan mengungkap siapa pihak selain Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut. "Pada waktunya nanti akan disampaikan ketika penyidikan cukup," ujar Ali Fikri.
Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta gratifikasi sejak 5 September 2022. Namun KPK memang kesulitan untuk memeriksa Enembe.
Dari dua panggilan sebagai saksi dan tersangka, Lukas Enembe selalu absen dengan alasan masih menderita sakit. Oleh karenanya, KPK berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk bisa memeriksa Lukas.
Sementara itu Lukas pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Hal tersebut dilakukan agar memudahkan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Papua yang menjerat Lukas Enembe.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Asisten Direktur Marina Bay Sands Casino Singapura Defry Stalin
-
KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap Rektor Unila Karomani ke Kampus Negeri Lain
-
Kuasa Hukum dan Pihak Keluarga Minta KPK Periksa Lukas Enembe di Lapangan Terbuka, Pemuda Papua Buka Suara
-
KPK Panggil Guru MTsN Tanjungkarang Terkait Kasus Suap Rektor Unila Nonaktif
-
Guru MTsN Bandar Lampung Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Rektor Unila
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok