Suara.com - Proses hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi hingga kini masih terhambat.Penyebabnya tak lain karena kubu Enembe yang tak kunjung memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal KPK sudah 2 kali melayangkan panggilan sebagai tersangka pada Enembe.
Terbaru, KPK juga melayangkan panggilan pemeriksaan pada istri dan anak Enembe, yakni Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe sebagai saksi pada 5 Oktober 2022. Namun keduanya juga tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Simak fakta baru kasus Lukas Enembe berikut ini.
Istri dan Anak Lukas Enembe Minta Mundur Sebagai Saksi
Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus Lukas Enembe.
Namun ternyata ketimbang menghadiri panggilan pemeriksaan, mereka lewat kuasa hukum menyampaikan surat penolakan atau mengundurkan diri sebagai saksi perkara yang membelit Enembe. Keduanya menolak diperiksa KPK karena masih punya hubungan sebagai istri dan anak Lukas Enembe.
Ketentuan tersebut memang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 168 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal itu menyebutkan bahwa seseorang yang masih memiliki hubungan sebagai anak, istri, suami, kakek, nenek, orang tua, berhak menolak memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan.
Namun KPK tidak menerima begitu saja permintaan penolakan tersebut. Mereka menyatakan punya alasan lain mengapa penyidik memanggil Yulice dan Bona untuk diperiksa sebagai saksi. Disebut bahwa mereka dipanggil untuk tersangka lain dalam kasus ini.
"Kami juga tegaskan bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri Lukas Enembe ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka Lukas Enembe," kata Ali Fikri yang merupakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK dalam pesan tertulis pada Senin (10/10/2022).
Baca Juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Asisten Direktur Marina Bay Sands Casino Singapura Defry Stalin
Enembe disebut bukan tersangka tunggal dalam kasus itu. Namun KPK belum akan mengungkap siapa pihak selain Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut. "Pada waktunya nanti akan disampaikan ketika penyidikan cukup," ujar Ali Fikri.
Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta gratifikasi sejak 5 September 2022. Namun KPK memang kesulitan untuk memeriksa Enembe.
Dari dua panggilan sebagai saksi dan tersangka, Lukas Enembe selalu absen dengan alasan masih menderita sakit. Oleh karenanya, KPK berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk bisa memeriksa Lukas.
Sementara itu Lukas pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Hal tersebut dilakukan agar memudahkan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Papua yang menjerat Lukas Enembe.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Asisten Direktur Marina Bay Sands Casino Singapura Defry Stalin
-
KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap Rektor Unila Karomani ke Kampus Negeri Lain
-
Kuasa Hukum dan Pihak Keluarga Minta KPK Periksa Lukas Enembe di Lapangan Terbuka, Pemuda Papua Buka Suara
-
KPK Panggil Guru MTsN Tanjungkarang Terkait Kasus Suap Rektor Unila Nonaktif
-
Guru MTsN Bandar Lampung Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Rektor Unila
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Seskab Teddy Bongkar Isi Pertemuan 2,5 Jam Prabowo-Macron, Selaraskan Isu Global di Meja Makan
-
Penyebab Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Wamen Didit Ungkap Kondisinya
-
Update Terkini ASN Pindah ke IKN Nusantara, Tahap Awal Mulai Dilaksanakan?
-
Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
-
Tito Karnavian Resmikan Huntara Agam, Dorong Percepatan Bantuan dan Validasi Data Korban Bencana
-
Peluang Bonus Demografi, Wamen P2MI Sebut Gejolak Global Belum Surutkan Permintaan PMI
-
Menteri Trenggono Pingsan Saat Pimpin Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR
-
Update Terbaru Kenaikan Gaji PNS, PPPK, dan TNI-Polri Tahun 2026
-
Update Banjir Jakarta Minggu Pagi: 19 RT Masih Terendam, Ratusan Warga Bertahan di Pengungsian
-
Lawatan Selesai, Ini Rangkuman Capaian Strategis Prabowo di Inggris, Swiss dan Prancis