Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pernyataan kuasa hukum terdakwa Roy Suryo yang melaporkan tim JPU ke Komisi Kejaksaan lantaran dianggap belum menyerahkan berkas perkara. Meski saat itu, tim kuasa hukum telah bersurat kepada tim JPU.
Salah satu JPU, Tri Anggoro mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan tersebut pada Jumat (30/9/2022).
Kemudian pada Senin (3/10/2022), berkas tersebut telah dikirimkan dan diterima langsung oleh terdakwa Roy Suryo yang dithan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
"Terkait dakwaan maupun surat pelimpahan pada tanggal 3 Oktober itu kita serahkan pada pihak terdakwa dan diterima langsung oleh terdakwa di Rutan Salemba," ungkapnya ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).
Tri Anggoro menyebut, hal ini sebetulnya tidak akan menjadi masalah jika komunikasi antara terdakwa Roy Suryo dengan kuasa hukumnya berjalan dengan baik.
"Apabila ada komunikasi yang baik antara kuasa hukum dengan terdakwa, saya kira tidak akan ada masalah mengenai permintaan berkas perkara. Karena tanggal 3 Oktober sudah kita serahkan ke pengadilan," pungkasnya.
Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution telah melaporkan JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Komisi Kejaksaan lantaran tidak mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) atau berkas perkara lengkap sebelum sidang.
"Menyatakan keberatan karena JPU tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo hal tersebut sebagai mana amanat undang-undang yang diatur dalam Pasal 143 ayat 4 Kitab Hukum Acara Pidana," kata Pitra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Didakwa Langgar UU ITE dan Penodaan Agama
Menurut dia, berkas perkara seharusnya diberikan kepada kuasa hukum agar bisa melihat jelas hasil pemeriksaan Roy Suryo oleh penyidik.
Tidak hanya itu, penyerahan berkas perkara ke pihak kuasa hukum juga merupakan bentuk keterbukaan jaksa kepada publik dalam beracara di pengadilan.
"Saya minta kepada jaksa agung agar memberikan sanksi keras terhadap oknum jaksa penuntut umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo," kata Pitra.
Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tentang ITE.
Saat dakwaan dibacakan, Roy Suryo dianggap telah menyebarkan meme stupa Candi Borobudur yang wajahnya telah diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu Roy Suryo juga menambahkan kata "lucu" dan "ambyar".
Berita Terkait
-
Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Didakwa Langgar UU ITE dan Penodaan Agama
-
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
-
Roy Suryo Laporkan Jaksa Penuntut Umum ke Komjak RI Sebelum Bersidang, Begini Kasusnya
-
Tak Dapat BAP Lengkap Sebelum Sidang, Pengacara Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan
-
Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Jalani Sidang Daring dari Rutan Salemba
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
Terkini
-
Jakarta Dilanda Panas Ekstrem, Ini Instruksi Pramono kepada Jajarannya
-
Mahfud MD 'Spill' Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Budi Prasetyo: Silakan Laporkan ke KPK
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Trauma Kasus Lama? Gubernur Pramono Minta KPK Kawal Proyek Pembangunan RS Sumber Waras
-
Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
-
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Vonis Bersalah Warga Adat Maba Sangaji
-
Biodata dan Kekayaan Steve Forbes yang Dibuat Terbahak oleh Candaan 'Kampus Oxford' Prabowo
-
Era Patrick Kluivert Resmi Berakhir, Suara dari Parlemen Ingin Shin Tae-yong Kembali
-
Tragis, 11 Warga Adat Maba Sangaji Divonis Bersalah saat Memprotes Tambang Diduga Ilegal
-
Soal Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Dirjen IMIPAS: Kita Sudah Melakukan Pengawasan