Suara.com - Drama mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seolah tak ada habisnya. Jelang sidang perdana yang akan digelar Senin (17/10/2022) mendatang, klaim baru kerap bermunculan ke publik.
Pernyataan-pernyataan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo, terutama Febri Diansyah. Lantas, apa saja klaim baru yang diungkap? Berikut daftarnya.
1. Perintahkan Hajar, Bharada E Malah Tembak Brigadir J
Febri Diansyah mengatakan bahwa Ferdy Sambo hanya memerintahkan 'hajar chad' ke Bharada E. Namun, yang terjadi justru penembakan. Adapun perintah itu diketahui dari berkas yang diterimanya.
"Ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chad (Richard Eliezer)', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," ungkap Febri dalam sebuah konferensi pers, dikutip dari SuaraKalbar, Kamis (13/10/2022).
Menurutnya, memang perintah Ferdy Sambo itu tidak bisa dipisahkan dengan konteks sebelum tewasnya Brigadir J. Namun terkait hal ini, ia akan menyerahkannya pada penilaian hakim di persidangan mendatang.
2. Skenario untuk Lindungi Bharada E
Kuasa hukum Ferdy Sambo juga membenarkan rekayasa tembak menembak dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Namun, pernyataannya ini menghebohkan publik.
Ia mengatakan bahwa skenario tembak menembak di Duren Tiga yang dirancang oleh Ferdy Sambo, sebetulnya bertujuan untuk menyelamatkan Bharada E.
Baca Juga: Singgung JC Harus Jujur, Kubu Ferdy Sambo Desak Bharada E Mengakui Perbuatannya Terhadap Brigadir J
"Skenario tembak menembak yang tujuannya pada saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Richard Eliezer) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya, dan juga tujuannya pada saat itu adalah seolah-olah memang terjadi tembak menembak," katanya.
Ferdy Sambo menurutnya panik pasca penembakan dan mengambil senjata yang berada di pinggang Brigadir J. Ia kemudian menembakkan peluru ke arah dinding rumah dinasnya seolah-olah ada baku tembak.
3. Singgung Status Justice Collaborator
Febri Diansyah kemudian menyinggung status justice collaborator (JC). Ia mengatakan bahwa status itu tidak bisa dipakai untuk menyelematkan diri sendiri.
Meski tidak menyebut nama Bharada E secara langsung, namun yang diketahui berstatus JC dalam kasus pembunuhan ini adalah dia. Febri menyatakan, seharusnya status itu diberikan kepada pelaku yang tidak menampik perbuatannya sendiri.
"Seorang JC adalah pelaku yang bekerja sama, sehingga dia harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya. Kalau ada seorang JC yang justru menyangkal perbuatannya, maka tentu patut kita pertanyakan," kata Febri.
Berita Terkait
-
Singgung JC Harus Jujur, Kubu Ferdy Sambo Desak Bharada E Mengakui Perbuatannya Terhadap Brigadir J
-
Duh! Ferdy Sambo Tak Perintahkan Bharada E untuk Tembak Brigadir J, Kuasa Hukum: Perintahnya Adalah "Hajar Chad"
-
Ferdy Sambo Pegang Kaliber 45, Tak Akui Tembak Brigadir J ke Kapolri: Kalau Saya Nembak Bisa Pecah Kepala
-
Kembali Ungkap Perintah Ferdy Sambo Disalah Artikan Bharada E, Febri Diansyah Juga Beberkan Hal ini
-
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Febri Diansyah Rancang Strategi Pembelaan, Bukan Perintah Tembak Hingga Penyelamat Bharada E
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?