Suara.com - Drama mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seolah tak ada habisnya. Jelang sidang perdana yang akan digelar Senin (17/10/2022) mendatang, klaim baru kerap bermunculan ke publik.
Pernyataan-pernyataan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo, terutama Febri Diansyah. Lantas, apa saja klaim baru yang diungkap? Berikut daftarnya.
1. Perintahkan Hajar, Bharada E Malah Tembak Brigadir J
Febri Diansyah mengatakan bahwa Ferdy Sambo hanya memerintahkan 'hajar chad' ke Bharada E. Namun, yang terjadi justru penembakan. Adapun perintah itu diketahui dari berkas yang diterimanya.
"Ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chad (Richard Eliezer)', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," ungkap Febri dalam sebuah konferensi pers, dikutip dari SuaraKalbar, Kamis (13/10/2022).
Menurutnya, memang perintah Ferdy Sambo itu tidak bisa dipisahkan dengan konteks sebelum tewasnya Brigadir J. Namun terkait hal ini, ia akan menyerahkannya pada penilaian hakim di persidangan mendatang.
2. Skenario untuk Lindungi Bharada E
Kuasa hukum Ferdy Sambo juga membenarkan rekayasa tembak menembak dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Namun, pernyataannya ini menghebohkan publik.
Ia mengatakan bahwa skenario tembak menembak di Duren Tiga yang dirancang oleh Ferdy Sambo, sebetulnya bertujuan untuk menyelamatkan Bharada E.
Baca Juga: Singgung JC Harus Jujur, Kubu Ferdy Sambo Desak Bharada E Mengakui Perbuatannya Terhadap Brigadir J
"Skenario tembak menembak yang tujuannya pada saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Richard Eliezer) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya, dan juga tujuannya pada saat itu adalah seolah-olah memang terjadi tembak menembak," katanya.
Ferdy Sambo menurutnya panik pasca penembakan dan mengambil senjata yang berada di pinggang Brigadir J. Ia kemudian menembakkan peluru ke arah dinding rumah dinasnya seolah-olah ada baku tembak.
3. Singgung Status Justice Collaborator
Febri Diansyah kemudian menyinggung status justice collaborator (JC). Ia mengatakan bahwa status itu tidak bisa dipakai untuk menyelematkan diri sendiri.
Meski tidak menyebut nama Bharada E secara langsung, namun yang diketahui berstatus JC dalam kasus pembunuhan ini adalah dia. Febri menyatakan, seharusnya status itu diberikan kepada pelaku yang tidak menampik perbuatannya sendiri.
"Seorang JC adalah pelaku yang bekerja sama, sehingga dia harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya. Kalau ada seorang JC yang justru menyangkal perbuatannya, maka tentu patut kita pertanyakan," kata Febri.
Berita Terkait
-
Singgung JC Harus Jujur, Kubu Ferdy Sambo Desak Bharada E Mengakui Perbuatannya Terhadap Brigadir J
-
Duh! Ferdy Sambo Tak Perintahkan Bharada E untuk Tembak Brigadir J, Kuasa Hukum: Perintahnya Adalah "Hajar Chad"
-
Ferdy Sambo Pegang Kaliber 45, Tak Akui Tembak Brigadir J ke Kapolri: Kalau Saya Nembak Bisa Pecah Kepala
-
Kembali Ungkap Perintah Ferdy Sambo Disalah Artikan Bharada E, Febri Diansyah Juga Beberkan Hal ini
-
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Febri Diansyah Rancang Strategi Pembelaan, Bukan Perintah Tembak Hingga Penyelamat Bharada E
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?