Lalu, pelaku yang berstatus JC, menurut Febri juga harus berkata jujur. Bukan malah memberikannya kepada seseorang yang berbohong karena bisa merusak keadilan.
"Harus jujur, tidak boleh berbohong. Kalau seorang JC berbohong, maka dia justru tidak berkontribusi mengungkap keadilan itu, tetapi justru merusak keadilan yang dicita-citakan oleh semua pihak," sambungnya.
4. Putri Curhat Paha dan Alat Vitalnya Disentuh Brigadir J
Putri Candrawathi sempat mengaku paha hingga alat vitalnya disentuh oleh Brigadir J. Pengakuan ini disampaikannya kepada mantan anak buah Ferdy Sambo, Benny Ali yang kala itu menjabat Karo Provos Divisi Propam Polri.
Klaim ini terdapat pada berkas dakwaan Hendra Kurniawan selaku tersangka obstruction of justice. Dalam berkas dakwaan yang diterima Suara.com, Hendra bertemu dengan Benny di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 malam tak lama setelah Brigadir J tewas.
"Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan tehadap diri Putri Candrawathi di saat sedang beristirahat di dalam kamarnya, di mana sewaktu kejadian Putri Candrawathi juga menggunakan baju tidur celana pendek," bunyi keterangan dalam berkas dakwaan Hendra Kurniawan.
Benny lebih lanjut mengatakan bahwa Brigadir J memasuki kamar Putri Candrawathi dan terlihat sedang menyentuh beberapa bagian tubuh istri Ferdy Sambo itu.
"Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi."
Putri mengaku terkejut lalu terbangun dan teriak. Brigadir J kemudian menodongkan senjata apinya sambil memaksa PC agar mau membuka kancing bajunya.
Baca Juga: Singgung JC Harus Jujur, Kubu Ferdy Sambo Desak Bharada E Mengakui Perbuatannya Terhadap Brigadir J
"Dikarenakan teriakan Putri Candrawathi tersebut, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi, lalu Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat “panik dan keluar dari kamar”, dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak," tulis dakwaan itu.
5. Berkas Perkara Kurang Lengkap
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan jika salinan berkas perkara ada yang kurang. Diantaranya, berita acara, dokumen keterangan ahli hasil lie detector, balistik, psikologi forensik serta keterangan ahli lainnya.
"Kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan, di antaranya berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya,” kata Arman di Jakarta Pusat melansir Antara, Rabu (12/10/2022).
Ia juga menyampaikan jika timnya saat ini sudah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kekurangan sejumlah salinan berkas perkara tersebut. Adapun kelengkapan ini disesuaikan dengan Pasal 143 ayat 4 KUHAP.
Bunyinya, jika dakwaan dan seluruh salinan berkas pelimpahan sudah disampaikan pada saat bersamaan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum sidang pembacaan dakwaan dilakukan.
Berita Terkait
-
Singgung JC Harus Jujur, Kubu Ferdy Sambo Desak Bharada E Mengakui Perbuatannya Terhadap Brigadir J
-
Duh! Ferdy Sambo Tak Perintahkan Bharada E untuk Tembak Brigadir J, Kuasa Hukum: Perintahnya Adalah "Hajar Chad"
-
Ferdy Sambo Pegang Kaliber 45, Tak Akui Tembak Brigadir J ke Kapolri: Kalau Saya Nembak Bisa Pecah Kepala
-
Kembali Ungkap Perintah Ferdy Sambo Disalah Artikan Bharada E, Febri Diansyah Juga Beberkan Hal ini
-
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Febri Diansyah Rancang Strategi Pembelaan, Bukan Perintah Tembak Hingga Penyelamat Bharada E
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Api Mengamuk di Pasar Kramat Jati, Pedagang Rugi Besar Barang Dagangan Baru Turun Ludes Terbakar
-
Merak Siap Layani Kebutuhan EV Selama Nataru, PLN Pastikan SPKLU dan Petugas Siaga 24 Jam
-
Kesaksian Ridwan saat Pasar Induk Kramat Jati Terbakar: Ada Ledakan, Diduga dari Toko Plastik
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan
-
Ledakan Terdengar Dua Kali, Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran Pagi Ini
-
Tiket Kereta Nataru 2025 Diserbu, Catat Tanggal Terpadatnya
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi