Suara.com - Saat ini penggunaan pelat nomor putih pada kendaraan telah diterapkan. Banyak pengguna kendaraan kini yang beralih menggunakan pelat nomor putih. Namun jangan asal bikin sendiri, sebab ada sanksi pelat nomor putih palsu.
Pemilik kendaraan yang menggunakan pelat putih palsu atau ilegal dapat terancam sanksi pidana maupun denda. Sebagai informasi, pelat nomor putih bisa didapatkan untuk kendaraan baru.
Aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Apabila TNKB tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka pelat nomor putih dinyatakan tidak sah atau ilegal. Jika pengguna kendaraan melanggar aturan pelat nomor ini, maka pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi sesuai pada Pasal 280 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 dengan kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara itu pada Pasal 288 ayat 1, jika pengguna kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, bisa mendapatkan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pemalsuan pelat nomor juga bisa dijerat dengan Pasal 263 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan bahwa "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Bagi pemilik kendaraan yang ingin memiliki pelat nomor putih, tidak perlu buru-buru untuk menggantinya. Pemberlakuan pelat putih kendaraan akan dilakukan secara bertahap yang mana artinya peralihan pelat hitam ke pelat putih tidak ada prioritas wilayah maupun prioritas perorangan.
Demikian ulasan mengenai sanksi jika seseorang menggunakan pelat nomor putih palsu yang wajib untuk diketahui. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda para pengguna kendaraan bermotor.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: Menggunakan Warna Hitam Akan Ditilang? Pelat Nomor Kendaraan Berganti Putih
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?