Suara.com - Saat ini penggunaan pelat nomor putih pada kendaraan telah diterapkan. Banyak pengguna kendaraan kini yang beralih menggunakan pelat nomor putih. Namun jangan asal bikin sendiri, sebab ada sanksi pelat nomor putih palsu.
Pemilik kendaraan yang menggunakan pelat putih palsu atau ilegal dapat terancam sanksi pidana maupun denda. Sebagai informasi, pelat nomor putih bisa didapatkan untuk kendaraan baru.
Aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Apabila TNKB tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka pelat nomor putih dinyatakan tidak sah atau ilegal. Jika pengguna kendaraan melanggar aturan pelat nomor ini, maka pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi sesuai pada Pasal 280 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 dengan kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara itu pada Pasal 288 ayat 1, jika pengguna kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, bisa mendapatkan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pemalsuan pelat nomor juga bisa dijerat dengan Pasal 263 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan bahwa "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Bagi pemilik kendaraan yang ingin memiliki pelat nomor putih, tidak perlu buru-buru untuk menggantinya. Pemberlakuan pelat putih kendaraan akan dilakukan secara bertahap yang mana artinya peralihan pelat hitam ke pelat putih tidak ada prioritas wilayah maupun prioritas perorangan.
Demikian ulasan mengenai sanksi jika seseorang menggunakan pelat nomor putih palsu yang wajib untuk diketahui. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda para pengguna kendaraan bermotor.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: Menggunakan Warna Hitam Akan Ditilang? Pelat Nomor Kendaraan Berganti Putih
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Desil Tak Sesuai? Warga Bisa Sanggah Lewat Aplikasi Cek Bansos
-
Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas
-
Serangan Balik Febrie Adriansyah, Minta 74 Kg Emas dan Uang Tunai Dikembalikan
-
Pemain Keturunan Indonesia Laurin Ulrich Resmi Gabung Klub Bundesliga, Bakal Main di FIFA ASEAN Cup?
-
Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Bubar Sambil Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus
-
Subsidi Motor Listrik Berlaku September 2026
-
Karhutla di Indragiri Hulu Capai 434 Hektare, Didominasi Gambut Ditanami Sawit
-
Pendakian Gunung Gede Ditutup hingga 31 Agustus, TNGGP Pastikan Kondisi Pascakebakaran
-
Mensesneg Ungkap Status Guru PPPK Akan Dipindah Jadi Pegawai Pusat
-
Ulasan Drama Key To The Phoenix Heart: Penuh Intrik dan Konflik Kekuasaan