Suara.com - Seorang oknum anggota TNI berinisial Serda BTW sempat menjadi sorotan utama dalam Tragedi Kanjuruhan. Adapun tentara berpangkat Sersan Dua tersebut tertangkap kamera melancarkan tendangan 'kungfu' ke seorang suporter yang ada di lokasi kejadian insiden berdarah itu.
Rekaman Serda BTW tendang suporter bernasib malang tersebut sontak mendulang amarah publik. Namun, kini masyarakat dapat bernafas lega sebab Serda BTW sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut perjalanan kasus Serda BTW tendang suporter Arema di Kanjuruhan hingga jadi tersangka.
Video TNI tendang 'Kungfu' suporter viral
Beberapa video amatir yang direkam saat Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) viral di media sosial. Salah satu rekaman amatir berhasil menangkap aksi Serda BTW menendang seorang suporter yang berlari di lapangan rumput Stadion Kanjuruhan.
Dalam cuplikan tersebut, tampak Serda BTW berlari kencang dan memberikan tendangan terbang ke arah suporter tersebut.
Sontak, Serda BTW menjadi bulan-bulanan warganet atas aksi arogannya itu.
Ditemani atasan, Serda BTW minta maaf ke korban
Beredar sebuah video yang mempertontonkan dua anggota berseragam TNI mendatangi seorang korban Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Masih Ketakutan Teringat Tragedi Kanjuruhan, Staf Dispora Belum Berani Salat di Musala Stadion
Setelah ditelusuri, memang benar bahwa salah satu dari anggota TNI tersebut adalah Serda BTW.
Bersama atasannya, Serda BTW meminta maaf kepada korban penyintas Tragedi Kanjuruhan yang sekaligus korban aksi penendangan oleh si oknum TNI.
"Iya, saya ingin ketemu Anda. Saya khilaf, maaf," ujar Serda BTW kepada korban penendangan, dikutip dari video unggahan @terang_media.
Ibu korban sontak meluapkan isi hatinya bahwa anaknya tidak berbuat rusuh namun mendapatkan perlakuan arogan tersebut.
"Kalau seumpama anaknya salah saya tidak masalah. Kalau merusak atau berbuat rusuh, sungguh saya tidak masalah. Tapi posisinya anak saya enggak ngapa-ngapain, pak," keluh ibunda korban.
Namun, atasan dari Sersan BTW memohon ampunan dari perempuan itu atas kesalahan bawahannya.
Berita Terkait
-
Masih Ketakutan Teringat Tragedi Kanjuruhan, Staf Dispora Belum Berani Salat di Musala Stadion
-
Tiba di Istana, TGIPF Serahkan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Jokowi
-
Investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan Selesai, Mahfud MD: Faktor Stadion Jadi Penyebab Tragedi
-
Hasil Audit Kementerian PUPR Terkait Stadion Kanjuruhan Dikritik Pedas Warganet
-
Seni Mural Tragedi Kanjuruhan di Malang, Ada Gambar Tembakan Gas Air Mata Polisi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar