Suara.com - Seorang oknum anggota TNI berinisial Serda BTW sempat menjadi sorotan utama dalam Tragedi Kanjuruhan. Adapun tentara berpangkat Sersan Dua tersebut tertangkap kamera melancarkan tendangan 'kungfu' ke seorang suporter yang ada di lokasi kejadian insiden berdarah itu.
Rekaman Serda BTW tendang suporter bernasib malang tersebut sontak mendulang amarah publik. Namun, kini masyarakat dapat bernafas lega sebab Serda BTW sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut perjalanan kasus Serda BTW tendang suporter Arema di Kanjuruhan hingga jadi tersangka.
Video TNI tendang 'Kungfu' suporter viral
Beberapa video amatir yang direkam saat Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) viral di media sosial. Salah satu rekaman amatir berhasil menangkap aksi Serda BTW menendang seorang suporter yang berlari di lapangan rumput Stadion Kanjuruhan.
Dalam cuplikan tersebut, tampak Serda BTW berlari kencang dan memberikan tendangan terbang ke arah suporter tersebut.
Sontak, Serda BTW menjadi bulan-bulanan warganet atas aksi arogannya itu.
Ditemani atasan, Serda BTW minta maaf ke korban
Beredar sebuah video yang mempertontonkan dua anggota berseragam TNI mendatangi seorang korban Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Masih Ketakutan Teringat Tragedi Kanjuruhan, Staf Dispora Belum Berani Salat di Musala Stadion
Setelah ditelusuri, memang benar bahwa salah satu dari anggota TNI tersebut adalah Serda BTW.
Bersama atasannya, Serda BTW meminta maaf kepada korban penyintas Tragedi Kanjuruhan yang sekaligus korban aksi penendangan oleh si oknum TNI.
"Iya, saya ingin ketemu Anda. Saya khilaf, maaf," ujar Serda BTW kepada korban penendangan, dikutip dari video unggahan @terang_media.
Ibu korban sontak meluapkan isi hatinya bahwa anaknya tidak berbuat rusuh namun mendapatkan perlakuan arogan tersebut.
"Kalau seumpama anaknya salah saya tidak masalah. Kalau merusak atau berbuat rusuh, sungguh saya tidak masalah. Tapi posisinya anak saya enggak ngapa-ngapain, pak," keluh ibunda korban.
Namun, atasan dari Sersan BTW memohon ampunan dari perempuan itu atas kesalahan bawahannya.
"Tapi insya Allah dimaafkan ya, bu?" tanya sang komandan.
"Iya kalau udah gini ya dimaafkan, karena udah ketemu langsung," jawab ibu korban.
Meski sudah minta maaf ke korban, kasus hukum tetap berlanjut
Kasus penendangan oleh Serda BTW masih berlanjut secara hukum meski dirinya telah minta maaf ke korban. Bahkan kini, Serda BTW ditetapkan menjadi tersangka atas aksinya itu.
Danpuspomad Letjen Chandra W. Sukotjo turut mengkonfirmasi informasi Serda BTW dijadikan tersangka.
"Benar (tersangka) yang nendang," kata Chandra kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
BTW dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan, dan menunggu hasil pemeriksaan lanjut oleh Puspomad.
"Masih diperiksa," jelas Chandra.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Masih Ketakutan Teringat Tragedi Kanjuruhan, Staf Dispora Belum Berani Salat di Musala Stadion
-
Tiba di Istana, TGIPF Serahkan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Jokowi
-
Investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan Selesai, Mahfud MD: Faktor Stadion Jadi Penyebab Tragedi
-
Hasil Audit Kementerian PUPR Terkait Stadion Kanjuruhan Dikritik Pedas Warganet
-
Seni Mural Tragedi Kanjuruhan di Malang, Ada Gambar Tembakan Gas Air Mata Polisi
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar