Suara.com - Penggusuran rumah yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap rumah aktris senior, Wanda Hamidah menjadi perhatian masyarakat lantaran petugas mengungkap bahwa penggusuran tersebut terkait dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjadi permasalahan utama rumah Wanda Hamidah digusur dan diminta dikosongkan.
Wanda diketahui tidak punya hak penuh atas kepemilikan rumah tersebut, karena rumah tersebut berdiri di atas tanah milik Japto Soerjosoemarno yang merupakan Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila dan Wanda hanya memiliki SIP atas rumah tersebut.
Wanda yang kesal pun sempat mengunggah keluh kesahnya di Instagram pribadinya. Lalu, apa definisi dari hak guna bangunan itu sendiri dan bagaimana prosedur penggusuran rumah terkait hak guna bangunan? Simak selengkapnya.
Definisi HGB ini tertuang di dalam pasal 35 Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun Tahun 1960 yang berbunyi:
“Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.”
Secara harfiah, pemegang hak guna bangunan ini dapat diberikan pembaharuan HGB dalam beberapa kondisi, seperti yang tertuang pasal 25 ayat 2 PP 40 sebagai berikut :
- Tanahnya masih dipergunakan dengan baik
- Syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh si pemegang hak
- Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19
- Tanah tersebut masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang bersangkutan
Hak guna bangunan ini berfungsi untuk memberikan hak penuh kepada pemiliknya untuk menggunakan tanah atau bangunan tersebut sesuai dengan kebutuhan. Dalam kasus ini, Wanda yang tidak memperpanjang pembayaran SIP sejak tahun 2012 membuat tanah ini menjadi sengketa dan diminta kembali oleh pemilik HGB.
Penggusuran rumah yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap rumah Wanda Hamidah ini juga mempertimbangkan beberapa kondisi, yaitu seperti yang tertuang pada UU Tata Ruang (UU No. 26/2007) yang mengatur beberapa hak warga terdampak. Hak-hak seperti:
- Mengetahui rencana tata ruang [Pasal 60 huruf a].
- Berpartisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang; pemanfaatan ruang; dan pengendalian pemanfaatan ruang [Pasal 65 ayat (1) dan (2)]
- Masyarakat berperan aktif dalam perumusan konsepsi rencana konsepsi rencana tata ruang termasuk dalam prosedur penyusunan rencana tata ruang [PP No. 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 7 (4), Pasal 20, dan Pasal 27 (1)].
- Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan [UU Tata Ruang Pasal 66 (1)]. Masyarakat berhak untuk mendapatkan ganti rugi bila di lokasi tanah dan rumahnya ada perubahan penataan ruang.
Syarat yang dilakukan untuk penggusuran juga harus jelas dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dalam hal ini, ada 3 hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum terjadinya penggusuran, yaitu :
Baca Juga: Rumahnya Didatangi Banyak Orang, Wanda Hamidah: Ngapain ke Sini? Jangan Lakukan Kekerasan Ya
- Memberikan surat pemberitahuan dalam bentuk tertulis dengan lengkap dengan menguraikan alasan-alasan yang rasional tentang rencana penggusuran.
- Memastikan bahwa tidak ada orang yang akan kehilangan tempat tinggal.
- Menjamin terlebih dahulu akan adanya alternatif tempat tinggal yang memadai, yakni tempat tinggal yang dekat dengan lingkungan tempat warga terdampak bermata pencaharian.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Rumahnya Didatangi Banyak Orang, Wanda Hamidah: Ngapain ke Sini? Jangan Lakukan Kekerasan Ya
-
Pengosongan Rumah Wanda Hamidah karena Surat Izin Sudah Habis
-
Ketum Pemuda Pancasila Keturunan Ningrat, Japto Soerjosumarno Adalah Pemilik Lahan Rumah Wanda Hamidah yang Digusur?
-
Kronologi Sengketa Rumah Wanda Hamidah Hingga Marah-marah ke Anies Baswedan
-
Siapa Japto Soerjosoemarno? Disebut Sosok Pemilik Rumah yang Ditempati Wanda Hamidah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin