Suara.com - Terdakwa Ferdy Sambo langsung kembali ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat setelah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) sore.
Dari pantauan Suara.com, nampak kendaraan taktis milik Korps Brimob yang membawa Sambo keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 15.39 WIB.
Pengawalan ketat tampak terlihat ketika mobil tersebut meninggalkan lokasi.
Namun, sosok Ferdy Sambo tidak terlihat karena masuk ke dalam mobil taktis milik Korps Brimob.
Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum Ferdy Sambo langsung merespons dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan nota keberatan atau eksepsi.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan secara sengaja terhadap Yosua di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas peristiwa pembunuhan itu, Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 330 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa sempat menanyakan kepada Ferdy Sambo akan mengajukan eksepsi atau tidak atas dakwaan JPU.
"Yang mulia, kami serahkan kepada pengacara hukum," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Tindak Tanduk Ferdy Sambo Demi Halangi Penyidikan, Murka saat CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel
Sementara, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Eksepsi tersebut disampaikan langsung dalam persidangan hari ini.
"Izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim pengacara hukum terdakwa," ujar Arman.
Eksepsi Ferdy Sambo
Usai diskors selama satu jam, Kuasa hukum Sambo menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas beberapa hal.
Termasuk tidak diungkapnya peristiwa di Magelang di surat dakwaan yang menjadi pemicu penembakan Brigadir J, yakni soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Dikutip Suara.com dari eksepsi Sambo, pelecehan seksual itu terjadi pada Kamis (7/7/2022), tepatnya sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sedang ke SMA Taruna Nusantara, sementara Putri Candrawathi tidur di kamarnya.
"(Putri Candrawathi) terbangun mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Nofriansyah Yosua Hutabarat telah berada di dalam kamar," begitulah isi eksepsi Sambo. Pintu kaca itu sendiri merupakan sekat antara tangga paling atas dengan lantai 2.
Meski telah dipergoki masuk ke kamar Putri tanpa izin, Yosua disebut cuma diam saja. Lalu tanpa basa-basi, ia membuka paksa pakaian yang dipakai Putri dan melakukan kekerasan seksual.
Nahas, saat itu Putri rupanya tengah dalam keadaan sakit kepala dan tidak enak badan, serta tangannya yang juga dipegang erat oleh Yosua, sehingga ia tak bisa melawan balik.
"Secara tidak berdaya (Putri Candrawathi) hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," sambungnya.
Ancam Bunuh Keluarga Ferdy Sambo
Brigadir J yang sedang di dalam kamar Putri menjadi panik ketika mendengar seseorang hendak naik ke lantai 2 di rumah Magelang. Buru-buru Brigadir J kembali memakaikan pakaian Putri yang sebelumnya telah dilepas paksa.
"Tolong, Bu. Tolong, Bu," kata Yosua, berharap Putri membantu untuk menyembunyikan keberadaannya di dalam kamar.
Ia juga disebut menutup pintu kayu berwarna putih, diduga berharap tidak ketahuan berada di kamar Putri Candrawathi.
Namun, Putri menolak dengan menahan badannya. Hal ini disebut memicu Brigadir J untuk membanting Putri ke kasur dan memberi ancaman.
"Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu, Ferdy Sambo, dan anak-anak kamu!" begitulah ancaman yang disebut disampaikan Brigadir J kepada Putri.
Brigadir J kemudian kembali membanting Putri sebelum memaksa keluar dari kamar. Putri saat itu berusaha untuk menjatuhkan keranjang pakaian, tetapi sayangnya tidak ada yang menghampiri sumber suara tersebut.
Berita Terkait
-
Tindak Tanduk Ferdy Sambo Demi Halangi Penyidikan, Murka saat CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel
-
Tindak Tanduk Ferdy Sambo Demi Halangi Penyidikan, Murka saat CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel
-
Isi Eksepsi Sambo: Istri Nangis Dipaksa Buka Baju, Dibanting di Kasur hingga Brigadir J Ancam Tembak Anak-anak
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada
-
Yakin Ganti Kapolri Cukup? KontraS Sebut Masalah Polri Jauh Lebih Dalam dari Sekadar Pimpinan
-
Komisi III soal Isu Calon Kapolri: Wakapolri atau Suyudi, Kami...
-
Tiga Mahasiswa Masih Hilang Sejak Unjuk Rasa Akhir Agustus, KontraS: Diduga Penghilangan Paksa
-
Pakar Ingatkan Tim Reformasi Polri Jangan Cuma Jadi 'Angin Surga' Copot Kapolri
-
Reformasi Kepolisian Tak Cukup Ganti Kapolri, Butuh Political Will dari Presiden
-
Tewas usai Dicabuli, Jejak Pembunuh Mayat Bocah dalam Karung Terungkap Berkat Anjing Pelacak!
-
Harus Ada TPA Terpadu di PIK usai Ada Sanksi dari KLHK